Hore! THR dan Gaji ke-13 PNS Dipastikan Cair

Nasional

Hore! THR dan Gaji ke-13 PNS Dipastikan Cair

Herdi Alif Al Hikam - detikJogja
Jumat, 07 Feb 2025 12:49 WIB
Ilustrasi uang
Ilustrasi gaji ke-13 dan THR PNS. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Molas Images)
Jogja -

Kabar simpang siur tentang gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara (ASN) akhirnya menemukan titik terang. Kepala Kantor Komunikasi Presiden (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi memastikan gaji ke-13 dan THR PNS tahun ini tetap dibayarkan pemerintah.

Dilansir detikFinance, Hasan Nasbi merespons kabar tentang gaji ke-13 dan THR PNS yang tidak cair tahun ini karena adanya efisiensi besar-besaran APBN 2025 seperti instruksi Presiden Prabowo Subianto.

"Gaji ke-13 dan THR itu merupakan hak dari pegawai negeri dan akan dibayarkan, Menteri keuangan juga sudah menjelaskan soal hal itu," beber Hasan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (7/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasan Nasbi menyebut belanja pegawai tidak termasuk kategori pos anggaran yang harus dialkuken efisiensi. Oleh karena itu, gaji ke-13 dan THR tetap akan dibayarkan kepada PNS.

"Bu Menteri Keuangan sudah kasih pernyataan kan, dan efisiensi yang disampaikan Presiden tidak termasuk belanja pegawai, gaji pegawai itu kan bukan dari bagian yang diefisienkan," tegas Hasan Nasbi.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta agar para PNS menunggu keputusan resmi soal gaji ke-13 dan THR. Sri Mulyani menegaskan dua komponen tambahan gaji para abdi negara itu telah dianggarkan pemerintah.

"(Gaji ke-13 dan THR) sudah dianggarkan, sedang diproses. Nanti tunggu saja ya," singkat Sri Mulyani saat ditemui wartawan di Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis (6/2).




(ams/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads