Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS 2025, Kapan Masuk Rekening?

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS 2025, Kapan Masuk Rekening?

Irma Budiarti - detikJatim
Rabu, 07 Mei 2025 15:10 WIB
Gaji ke-13 PNS
Gaji ke-13 PNS. Foto: Tim Infografis Fuad Hasim
Surabaya -

Pemerintah akan kembali menyalurkan gaji ke-13 kepada aparatur sipil negara sebagai bentuk dukungan terhadap kebutuhan ekonomi, terutama menjelang tahun ajaran baru. Gaji tambahan ini diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), TNI, Polri, hakim, pensiunan, serta penerima tunjangan lainnya.

Dasar hukum pencairan gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto. Peraturan ini mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 sebagai hak tahunan bagi aparatur sipil negara (ASN) dan kelompok penerima lainnya.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS

Dilansir CNN, Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 menyatakan pencairan gaji ke-13 dijadwalkan mulai berlangsung pada bulan Juni 2025. Paling lambat, seluruh penerima dipastikan sudah mendapatkan haknya pada Juli 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyaluran gaji ke-13 dilakukan instansi masing-masing bagi PNS aktif, sementara untuk pensiunan akan disalurkan langsung PT Taspen ke rekening penerima. Total penerima manfaat mencapai sekitar 9,4 juta orang di seluruh Indonesia.

Besaran Gaji ke-13 PNS

Besaran gaji ke-13 yang diterima berbeda-beda, tergantung jabatan dan golongan terakhir. Untuk ASN pusat, hakim, TNI, dan Polri, gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan kinerja yang dibayarkan secara penuh 100 persen.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, ASN daerah akan menerima komponen serupa, namun besarnya disesuaikan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah. Bagi para pensiunan, komponen tunjangan tidak lagi berlaku. Mereka akan menerima gaji ke-13 berdasarkan nominal pensiun bulanan terakhir yang telah ditetapkan sesuai golongan.

Dengan adanya pencairan gaji ke-13 ini, pemerintah berharap dapat meringankan beban pengeluaran masyarakat aparatur negara, khususnya dalam menghadapi biaya pendidikan di tahun ajaran baru. Berikut besaran gaji ke-13 PNS dilansir dari detikSulsel.

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

  • Ketua/kepala atau dengan sebutan lain Rp 31.474.800
  • Wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain Rp 29.665.400
  • Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 28.104.300
  • Anggota Rp 28.104.300

2. Pegawai Non-pegawai ASN pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administrasinya Disertakan atau Setingkat dengan Eselon/pejabat

  • Eselon I/pejabat pimpinan tinggi utama/pejabat pimpinan tinggi madya Rp 24.886.200
  • Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama Rp 19.514.800
  • Eselon III/pejabat administrator Rp 13.842.300
  • Eselon IV/pejabat pengawas Rp 10.612.900

3. Pegawai Non-pegawai ASN yang Bertugas pada Instansi Pemerintah Termasuk pada Lembaga Non-struktural dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Sesuai Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, Sebagai Pejabat Pelaksana dengan Jenjang Pendidikan

a. Pendidikan SD/SMP/Sederajat

  • Masa kerja s.d 10 tahun Rp 4.285.200
  • Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 4.639.300
  • Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.052.600

b. Pendidikan SMA/DI/Sederajat

  • Masa kerja s.d 10 tahun Rp 4.907.700
  • Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 5.347.400
  • Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.861.500

c. Pendidikan DII/DIII/Sederajat

  • Masa kerja s.d 10 tahun Rp 5.488.500
  • Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 5.966.100
  • Masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.524.200

d. Pendidikan S1/DIV/Sederajat

  • Masa kerja s.d 10 tahun Rp 6.591.000
  • Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 7.160.500
  • Masa kerja di atas 20 tahun Rp 7.825.800

e. Pendidikan S2/S3/Sederajat

  • Masa kerja s.d 10 tahun Rp 7.764.100
  • Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 8.357.500
  • Masa kerja di atas 20 tahun Rp 9.050.500



(auh/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads