Tips Menjaga Salat bagi Pengantin Saat Resepsi Pernikahan

Tips Menjaga Salat bagi Pengantin Saat Resepsi Pernikahan

Devi Setya - detikHikmah
Selasa, 15 Sep 2026 20:00 WIB
luxury wedding dress and bride in the morning at the window getting ready
ilustrasi pengantin Foto: Dok. iStock
Jakarta -

Salat menjadi ibadah yang wajib bagi setiap muslim, termasuk bagi pasangan pengantin. Meskipun tengah menggelar resepsi, tetap wajib menunaikan salat fardhu.

Padatnya rangkaian acara bukan alasan untuk meninggalkan salat. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an surah An-Nisa ayat 103,

فَإِذَا قَضَيْتُمُ ٱلصَّلَوٰةَ فَٱذْكُرُوا۟ ٱللَّهَ قِيَٰمًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِكُمْ ۚ فَإِذَا ٱطْمَأْنَنتُمْ فَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ ۚ إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ كَانَتْ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ كِتَٰبًا مَّوْقُوتًا

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.

ADVERTISEMENT

Karena itu, pengantin sebaiknya memasukkan waktu salat ke dalam susunan acara pernikahan. Dengan persiapan yang baik, kewajiban ibadah tetap dapat dijalankan tanpa mengganggu jalannya resepsi.

Dikutip dari buku Walimah Cinta karya Ummu Azzam, berikut beberapa tips menjaga salat bagi pengantin saat resepsi pernikahan.

1. Cek Jadwal Salat Sebelum Menentukan Susunan Acara

Sebelum hari pernikahan, pengantin dan keluarga bisa menentukan jadwal rangkaian acara agar tidak mengganggu waktu salat.

2. Siapkan Tempat Salat

Jika resepsi digelar di gedung, hotel, restoran, atau lokasi lainnya, pastikan tersedia tempat yang layak untuk salat.

Pengantin dapat menanyakan terlebih dahulu lokasi musala atau ruangan yang dapat digunakan untuk beribadah. Pastikan pula tempat tersebut mudah dijangkau dari lokasi resepsi.

3. Perhatikan Busana dan Wudhu

Busana pengantin biasanya dibuat khusus untuk acara pernikahan. Karena itu, penting untuk memperhatikan sejak awal apakah pakaian tersebut memungkinkan pengantin untuk melaksanakan salat dengan baik.

Pengantin perempuan juga perlu memastikan pakaian yang dikenakan memenuhi ketentuan menutup aurat ketika salat. Jika gaun resepsi memiliki bagian yang tidak menutup aurat dengan sempurna untuk salat, siapkan mukena atau pakaian salat yang sesuai.

Selain itu, menjaga wudhu sebelum acara dapat membantu ketika waktu salat tiba. Namun, jika wudhu batal, pengantin tetap harus berwudhu kembali sebelum melaksanakan salat.

4. Minta Bantuan Orang Terdekat

Pada hari pernikahan, pengantin biasanya memiliki banyak hal yang harus dilakukan. Agar tidak lupa waktu salat, mintalah bantuan orang terdekat untuk mengingatkan ketika waktu salat tiba.

Hukum Menjamak Salat saat Resepsi Pernikahan

Dilansir dari laman Kementerian Agama (Kemenag), ada sejumlah ulama yang memperbolehkan pengantin untuk menjamak salat.

Ulama seperti Imam Ibnu Sirrin, Imam Nawawi, al-Qaffal dan Abu Ishaq al-Marwazy sepakat berpendapat membolehkan menjamak salat bagi pengantin baru yang sedang mengadakan acara walimatul ursy. Namun bukan berarti diperbolehkan secara terus menerus.

Menjamak salat di rumah diperbolehkan karena ada keperluan bagi orang yang tidak menjadikannya sebagai kebiasaan.

Adapun alasan kebolehan menjamak tersebut ialah disebabkan adanya kesulitan (musyaqqah), termasuk dalam kasus ini adalah adanya kesulitan melepaskan makeup dan busana setiap masuk waktu salat. Imam Nawawi berkata dalam kitab Syarah Shahih Muslim,

وذهب جماعة من الأئمة الى جواز الجمع فى الحاضر للحاجة لمن لا يتخذه عادة وهو قول ابن سيرين وأشهب من أصحاب مالك

"Sejumlah imam berpendapat tentang diperbolehkannya menjamak shalat di rumah karena ada keperluan bagi orang yang tidak menjadikannya sebagai kebiasaan. Ini pendapat Ibnu Sirrin, Asyhab dari pengikut Imam Malik."

Pendapat serupa juga tercantum dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin berikut:

وحكى الخطابي عن ابي اسحاق جوازه في الحضر للحاجة وان لم يكن خوف ولا مطر ولا مرض

"Imam Khatthabi menyebutkan dari Ibu Ishaq mengenai kebolehan jamak shalat di rumah karena ada keperluan, meskipun tidak karena takut, hujan, atau sakit."

Wallahu a'lam.



(dvs/lus)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads