Mantan Menteri Urusan Agama Malaysia Jamil Khir Baharom terlibat skandal korupsi dana haji. Ia didakwa atas dugaan penyalahgunaan dana haji Lembaga Tabung Haji (TH) sebesar RM 860,3 juta atau setara Rp 3,7 triliun (kurs Rp 4.342).
Dilansir Malay Mail, New Straits Times, dan Channel News Asia, dakwaan tersebut diajukan oleh Komisi Anti-Korupsi Malaysia (Malaysian Anti-Corruption Commission/MACC) di Pengadilan Sesi Kuala Lumpur. Jamil didakwa atas dugaan pembayaran bermasalah kepada sebuah perusahaan real estat asal Arab Saudi sepanjang kurun waktu 2015 hingga 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan berkas dakwaan, Jamil diduga menyebabkan Tabung Haji mentransfer dana secara tidak jujur kepada Al Rawda Real Estate Development and Projects Management Co. Ltd.
Rincian ketiga transaksi tersebut yakni:
- Dakwaan Pertama: Transfer uang sebesar RM 42,9 juta pada 3 April 2015.
- Dakwaan Kedua: Transfer uang sebesar RM 288,1 juta pada 14 Desember 2016.
- Dakwaan Ketiga: Transfer uang sebesar RM 529,1 juta pada 17 Agustus 2017.
Seluruh tindakan tersebut diduga dilakukan di kantornya yang berlokasi di Kompleks Islam Putrajaya. Atas perbuatannya, Jamil dijerat Pasal 403 KUHP Malaysia dengan ancaman hukuman penjara antara 6 bulan hingga 5 tahun, denda, serta sanksi cambuk. Namun, merujuk laporan The Edge Malaysia, sanksi cambuk kemungkinan besar gugur mengingat faktor usia terdakwa yang telah menginjak 65 tahun.
Seperti diketahui, Jamil Khir Baharom merupakan menteri di Departemen Perdana Menteri Urusan Agama periode 2009-2018 di bawah rezim Perdana Menteri Najib Razak (UMNO). Sosoknya menjadi pejabat tertinggi yang terjerat dalam skandal mega korupsi pengelolaan dana haji Malaysia ini.
Sebelum didakwa, Jamil sempat ditangkap oleh MACC pada 1 September dan menjalani penahanan selama lima hari. Penangkapan tersebut merupakan bagian dari penyelidikan intensif Komisi Penyelidikan Kerajaan (Royal Commission of Inquiry/RCI) terkait tata kelola Tabung Haji.
Laporan RCI setebal 252 halaman menguak adanya dugaan intervensi politik, kegagalan sistem tata kelola, hingga keputusan investasi bermasalah yang memicu kerugian negara lebih dari RM 1 miliar selama rentang 2014-2020. Salah satu poin krusial yang disorot adalah kebijakan penyewaan hotel di Arab Saudi selama Jamil menjabat.
Merespons tuduhan tersebut, Jamil sempat memberikan pembelaan pada Juli lalu. Ia mengklaim seluruh keputusan strategis yang diambilnya kala itu telah sesuai dengan prosedur resmi dan berdasarkan rekomendasi dari Dewan Tabung Haji.
Untuk diketahui, Tabung Haji merupakan lembaga pengelola dana simpanan haji terbesar di Malaysia yang saat ini memegang amanah dana simpanan dari lebih dari 9,8 juta nasabah.
