Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar membeberkan deretan pemicu perceraian yang terjadi di Indonesia. Tak hanya masalah ekonomi, tetapi juga perbedaan usia, pendidikan, persoalan hukum, hingga pilihan politik suami dan istri.
Hal tersebut disampaikan Nasaruddin Umar saat membuka simposium National Symposium of Penghulu and Ulama (Nasuha) 2026 di Pondok Buntet Pesantren, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Rabu (9/9/2026).
"Ada banyak penyebab perceraian yang akhirnya menjadi problem sosial di Indonesia," ujar Menag.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama, masalah ekonomi. Mampetnya tanggung jawab finansial kerap menjadi konflik di dalam rumah tangga.
Kedua, masalah perbedaan usia. Usia yang terlampau jauh antara suami dan istri menjadi tantangan tersendiri dalam pernikahan.
Ketiga, masalah pasangan dipenjara. Pasangan yang tersandung kasus hukum dan harus menjalani masa hukuman penjara dalam waktu yang lama dapat memengaruhi keberlangsungan rumah tangga.
"Faktor penjara. Istri dari suami yang dipenjara di atas tiga tahun banyak yang mengajukan cerai gugat, termasuk di kalangan narapidana kasus terorisme dengan masa hukuman panjang," jelas Menag.
Perbedaan jenjang pendidikan dan kondisi kesehatan pasangan juga dapat memengaruhi keutuhan rumah tangga.
"Bahkan perbedaan pilihan politik juga tidak luput sebagai faktor perceraian. Pernah terjadi perceraian akibat suami-istri berbeda pilihan calon kepala daerah, sampai ke tingkat pengadilan dengan anak sebagai saksi. Begitu rapuhnya sebuah perkawinan," beber Menag.
Melihat tingginya potensi konflik tersebut, Menag menekankan pentingnya langkah pencegahan. Ia mengimbau setiap calon pengantin wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebelum melangkah ke jenjang pernikahan.
"Bimwin sangat penting bagi calon pengantin. Jangan sampai pasangan memasuki perkawinan tanpa memiliki pengetahuan dan kesiapan menghadapi berbagai persoalan yang mungkin muncul dalam kehidupan rumah tangga," tukas pria yang juga menjabat sebagai Imam Besar Masjid Istiqlal itu.
