Kompetensi Nazhir Belum Maksimal, Akselerasi Wakaf Terkendala Serius

Tia Kamilla - detikHikmah
Senin, 20 Okt 2025 20:45 WIB
Wakil Ketua BWI, Tatang Astaruddin. Foto: Dok. BWI
Malang -

Potensi wakaf nasional Indonesia yang mencapai Rp 180 triliun belum dikelola secara maksimal. Salah satu hambatan utama dalam pengelolaan tersebut adalah rendahnya kompetensi nazhir, yaitu pihak yang mengelola dan mengembangkan harta wakaf.

Badan Wakaf Indonesia (BWI) mencatat, dari 450.000 nazhir wakaf tanah dan 500 nazhir wakaf uang, sebagian besar masih menghadapi keterbatasan dalam pengelolaan profesional dan produktif.

Wakil Ketua BWI, Tatang Astaruddin dalam acara Waqf Goes to Campus XV di Universitas Brawijaya, Malang pada Senin (20/10/2025) mengatakan bahwa kompetensi nazhir yang belum maksimal membuat akselerasi perwakafan nasional berjalan lambat.

"Tanpa mengurangi rasa hormat, kami melihat kompetensi para nazhir masih jadi kendala utama dalam optimalisasi aset wakaf," ujarnya sebagaimana dalam rilis yang diterima detikHikmah.

BWI menegaskan bahwa wakaf tidak boleh hanya berhenti pada pembangunan masjid atau makam. Wakaf harus berkembang menjadi instrumen keuangan sosial yang mendukung pendidikan, kesehatan, ketahanan pangan, pelestarian lingkungan, hingga program Sustainable Development Goals (SDGs).

Dalam konteks ini, peran nazhir menjadi sangat vital. Sayangnya, keterbatasan kompetensi dalam manajemen aset, literasi keuangan, hingga pemanfaatan teknologi digital membuat banyak potensi wakaf tidak berkembang.

Akibatnya, dana wakaf yang seharusnya bisa menjadi sumber daya ekonomi produktif justru stagnan atau bahkan tidak dimanfaatkan.

Minimnya Literasi Masyarakat tentang Wakaf

Selain itu, ada tantangan yang tak kalah besar adalah minimnya literasi masyarakat tentang wakaf. Hingga saat ini, sebagian besar masyarakat Indonesia masih mengidentikkan wakaf hanya dengan pembangunan masjid, makam, atau tempat ibadah lainnya.

Pemahaman ini menyebabkan potensi wakaf produktif tidak tersentuh secara maksimal. Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, telah ditegaskan bahwa wakaf memiliki spektrum yang luas, dan bisa digunakan untuk kepentingan umum, seperti pendidikan, kesehatan, pengentasan kemiskinan, hingga pelestarian lingkungan.

"Wakaf tidak hanya sebatas ibadah mahdhah. Sekarang makna ibadah dalam wakaf juga mencakup kesejahteraan umum. Wakaf bisa untuk pendidikan, konservasi lingkungan, sampai untuk mendukung agenda Sustainable Development Goals (SDGs)," jelas Tatang.

Dalam upaya memperkuat ekosistem wakaf produktif, BWI menggandeng perguruan tinggi dan pesantren melalui program Waqf Goes to Campus (WGTC). Menurut Tatang, kampus sejatinya merupakan lembaga wakaf karena berdiri untuk kepentingan umum dan bersifat jangka panjang.

"Visi kami, wakaf menjadi pilar pertumbuhan dan ketahanan ekonomi nasional. Kampus dan pesantren adalah tempat strategis untuk mengembangkan regulasi, literasi, dan kompetensi wakaf," tambah Tatang.

Selain menjadi tempat kalangan terdidik, kampus juga dinilai memiliki keunggulan dalam pemanfaatan teknologi dan semangat literasi keagamaan. BWI menyebut bahwa potensi wakaf uang dari sektor kampus bisa mencapai Rp 5,7 triliun.

Walikota Malang, Wahyu Hidayat, yang turut hadir dalam acara WGTC, menyoroti besarnya potensi wakaf di Kota Malang yang dikenal sebagai kota pendidikan.

Dengan lebih dari 57 perguruan tinggi dan sekitar 800.000 mahasiswa, potensi partisipasi dalam gerakan wakaf sangatlah besar.

"Karena kita tahu potensi wakaf begitu besar, hasil kajian BWI wakaf uang kita potensinya Rp 180 triliun, itu baru menyasar 17 cluster yang diantaranya kampus yang punya potensi wakaf uang Rp 5,7 triliun," jelas Tatang.

BWI juga menegaskan bahwa penguatan peran nazhir sangat krusial dalam mewujudkan ekosistem tersebut. Tanpa nazhir yang kompeten, wakaf produktif akan sulit tumbuh.

Oleh karena itu, program pelatihan, sertifikasi, serta pendampingan nazhir terus digalakkan, terutama melalui kerja sama dengan lembaga pendidikan tinggi.



Simak Video "Video: Kala Sri Mulyani Sebut Bayar Pajak Sama Mulia dengan Zakat-Wakaf"

(lus/lus)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork