Penggunaan tanah wakaf tak hanya untuk masjid atau pesantren, tetapi bisa juga untuk kegiatan komersial. Hal itu bisa dilakukan dengan catatan tanah tidak dijual dan keuntungannya digunakan untuk sosial.
Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Tatang Astarudin mengatakan ada dua istilah wakaf, yakni wakaf sosial dan wakaf produktif. Tanah wakaf sosial seperti yang umumnya diketahui, dibangunkan masjid, pesantren, hingga sekolah. Jenis wakaf ini tidak mencari keuntungan.
Sementara itu, wakaf produktif atau komersial dibuatkan bangunan yang menguntungkan. Untung tersebut nantinya diberikan kepada penerima manfaat wakaf.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena wakaf nggak boleh dijualbelikan, tapi diproduktifkan. Misalkan dikerjasamakan untuk aktivitas produktif yang menguntungkan. Ya itu memang menjadi kewajiban si nazhir untuk mengelola dan memproduktifkan," kata Tatang kepada detikProperti, Senin (10/11/2025).
Lalu, bangunan apa saja yang bisa dibikin di tanah wakaf?
Tatang menyebutkan tanah wakaf bisa dibuatkan bangunan apa saja selama sesuai dengan peruntukan wakaf. Bangunan tersebut juga sesuai dengan prinsip syariah dan undang-undang. Lalu, bangunan ini juga harus menguntungkan.
Ia mencontohkan bangunan di tanah wakaf dapat berupa ruko, toko, dan rumah susun (rusun). Bahkan, sudah ada beberapa daerah yang membangun penginapan, hotel, dan guesthouse di tanah wakaf.
"Wakaf komersial atau wakaf produktif seperti ruko di atas tanah wakaf, rukonya disewakan. Itu kan dikomersialkan. Sewa rukonya atau kegiatan toko-tokonya itu menghasilkan. Hasilnya itu kemudian dipakai untuk sosial, seperti beasiswa, santunan orang dhuafa, dan diberikan kepada mereka yang menerima manfaat dalam wakaf," tuturnya.
Selain itu, tanah wakaf bisa dibangun rusun buat diperjualbelikan unitnya. Tanah masih berstatus wakaf, tetapi bangunannya bisa milik orang lain.
Unit rusun tersebut dapat dilekatkan sertifikat kepemilikan bangunan gedung (SKBG Sarusun). Namun, kepemilikan atas bangunan itu tidak selamanya alias memiliki batas waktu seperti hak guna bangunan (HGB). Kepemilikan itu dapat diperpanjang dengan seizin nazhir.
"Tanahnya wakaf, bangunannya juga diperjualbelikan. Ada investor yang membangun tanah wakaf, di atasnya dibangun apartemen. Ada kerjasama dengan Nazir yang mengelola wakaf, 60 tahun misalnya kerjasama pengolahan," jelasnya.
Di sisi lain, tanah wakaf tidak bisa serta merta dibangun rumah. Jika ingin membangun rumah, penggunaannya hanya untuk disewakan. Rusun juga bisa dibangun untuk tujuan sewa.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sedang menggodok aturan agar tanah wakaf dapat dikomersialisasikan. Tanah wakaf yang dikomersialkan dapat dibangun gedung dan digunakan.
"Jadi kita bisa membuat HGB di atas tanah wakaf sehingga di atas tanah wakaf bisa dibangun gedung tinggi. Kemudian gedungnya dipakai, pendapatannya dipakai untuk nazhir wakaf untuk kepentingan umat," ucap Nusron di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Kamis (6/11/2025).
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(dhw/das)










































