Apa Saja Peran Nazir? Ini Tanggung Jawabnya dalam Pengelolaan Wakaf

Apa Saja Peran Nazir? Ini Tanggung Jawabnya dalam Pengelolaan Wakaf

Hanif Hawari - detikHikmah
Jumat, 26 Sep 2025 11:00 WIB
Alms, Savings, Piggy Bank, Finance, Banking
Ilustrasi wakaf (Foto: Getty Images/iStockphoto/sefa ozel)
Jakarta -

Dalam dunia wakaf, terdapat unsur penting yang berperan langsung dalam pengelolaan dan pemeliharaan harta wakaf, yaitu nazir. Pihak ini bisa berupa perorangan maupun badan hukum yang dipercaya untuk menjalankan amanah wakaf sesuai tujuan yang ditetapkan oleh wakif.

Nazir memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan harta wakaf tetap terjaga, produktif, dan bermanfaat bagi kepentingan umat. Karena itu, memahami apa itu nazir serta perannya dalam pengelolaan wakaf menjadi hal yang penting, khususnya bagi masyarakat yang ingin berwakaf atau terlibat dalam pengelolaannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Siapa Itu Nazir?

Menurut buku Wakaf Uang: Pengelolaan dalam hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia karya Siska Lis Sulistiani, istilah nazir berasal dari bahasa Arab nazira-yandzaru yang berarti menjaga dan mengurus. Dalam kamus Arab Indonesia, istilah ini kemudian diartikan sebagai yang melihat, pemeriksa.

ADVERTISEMENT

Dengan demikian, nazir dapat diartikan sebagai orang atau badan yang memegang amanat untuk memelihara dan mengurus harta wakaf dengan sebaik-baiknya sesuai dengan wujud dan tujuan harta wakaf.

Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf menyebutkan bahwa nazir merupakan pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif atau pewakaf. Selanjutnya, harta tersebut dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.

Artinya, nazir bukan hanya bertugas menjaga harta wakaf. Namun, ia juga memiliki kewajiban mengembangkan potensi wakaf agar manfaatnya bisa terus dirasakan oleh masyarakat.

Para ulama sepakat bahwa wewenang nazir tidak lebih dari sebatas pengelolaan harta wakaf. Ia tidak memiliki kekuasaan penuh atas harta tersebut, melainkan hanya sebagai pengelola amanah dari wakif.

Tugas Nazir dalam Pengelolaan Wakaf

Orang atau organisasi yang bertugas menjadi nazir tentu harus menjalankan berbagai tugas dan kewajiban. Berikut adalah tugas-tugas nazir wakaf sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan penjelasan dari Badan Wakaf Indonesia (BWI):

  • Mengurus dan mengawasi harta benda wakaf beserta hasil pengelolaannya.
  • Menyimpan dengan baik lembar salinan kedua dari Akta Ikrar Wakaf (AIW).
  • Memelihara dan memanfaatkan harta benda wakaf agar tetap terjaga dan produktif.
  • Berusaha meningkatkan hasil pengelolaan harta wakaf untuk memberi manfaat lebih luas.
  • Menggunakan hasil wakaf sesuai dengan ikrar wakaf yang telah ditetapkan oleh wakif.
  • Melaporkan pelaksanaan tugas pengelolaan wakaf kepada Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 42 Tahun 2006.

Hak Nazir

Mengutip buku Fikih Zakat, Sedekah, dan Wakaf karya Qodariah Barkah dkk, berikut ini adalah hak-hak nazir.

  1. Berhak memperoleh imbalan dari hasil bersih pengelolaan dan pengembangan harta wakaf, dengan ketentuan jumlahnya tidak melebihi sepuluh persen (10%).
  2. Berhak mendapatkan arahan serta pembinaan dari Menteri Agama dan Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Nazir berhak memperoleh bagian dari hasil pengelolaan wakaf produktif yang diusahakan dan dikembangkannya. Ketentuan ini sejalan dengan praktik wakaf yang pernah dilakukan oleh Sahabat Umar bin Khattab serta Ali bin Abi Thalib.

Menurut pendapat mazhab Hanafi, Maliki, dan Imam Ahmad, nazir berhak atas imbalan dari hasil pengelolaan serta pengembangan harta wakaf. Besaran imbalan tersebut bergantung pada tingkat tugas dan tanggung jawab yang diemban oleh masing-masing nazir.

Jumlah upah juga bisa ditentukan langsung oleh wakif, tetapi jika tidak ditetapkan, maka penentuan dapat dilakukan oleh hakim atau melalui kesepakatan di antara para pengelola wakaf.

Wallahu a'lam.




(hnh/lus)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads