Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Arab Saudi melarang jemaah tidur atau berbaring di koridor, jalur pejalan kaki, serta halaman area ibadah demi kelancaran pergerakan jemaah. Larangan disampaikan melalui visual yang diunggah lewat akun X resmi Kemenhaj.
"Wahai tamu Allah... Hindari berbaring atau tidur di koridor, jalan pejalan kaki, dan halaman untuk menjaga kelancaran pergerakan," tulis akun X @MoHU_en, dikutip Selasa (16/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidur atau berbaring di area perlintasan bisa mengganggu pergerakan, khususnya bagi tim darurat jika ada keadaan mendesak yang membutuhkan penanganan segera. Selain itu, kebiasaan tersebut juga mengganggu mobilitas jemaah lainnya.
Kementerian menyebut tidur atau berbaring di area itu juga bisa membahayakan jemaah lain yang sedang melakukan ibadah. Misalnya salat atau rangkaian ritual umrah dan haji lainnya.
Larangan di Masjidil Haram & Masjid Nabawi
Dilansir dari situs resmi Kementerian Agama (Kemenag) RI, berikut sejumlah hal yang dilarang dilakukan jemaah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
- Membentangkan spanduk atau bendera
- Mengambil barang temuan
- Berkerumun lebih dari lima orang
- Merekam video dengan durasi panjang
- Membuang sampah sembarangan
- Merokok
Aturan Khusus bagi Jemaah Perempuan di Masjidil Haram & Masjid Nabawi
Ada juga beberapa aturan khusus yang diterapkan bagi jemaah perempuan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Berikut aturannya yang dikutip dari Gulf News.
- Memakai pakaian yang sesuai dengan syariat Islam
- Bersikap kooperatif terhadap petugas
- Tidak tidur atau duduk di lantai
- Menjaga kelurusan saf salat
- Memelihara kebersihan area salat
- Dilarang makan atau minum di area salat
- Tidak membuat keributan di area salat
- Dilarang berjalan di atas karpet dengan menggunakan sepatu
- Tidak meninggalkan barang bawaan tanpa pengawasan
(aeb/kri)












































Komentar Terbanyak
Sosok Pria Muslim Hentikan Penembakan Massal Yahudi di Pantai Bondi
Benarkah Malaikat Tidak Masuk Rumah yang Ada Anjingnya? Ini Penjelasan Ulama
Bolehkah Rujuk Tanpa Menikah Ulang Setelah Talak 1?