BWI Sebut Tanah Wakaf Boleh Dikomersialkan, Asal Hasilnya untuk Umat

BWI Sebut Tanah Wakaf Boleh Dikomersialkan, Asal Hasilnya untuk Umat

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Selasa, 11 Nov 2025 15:01 WIB
Ilustrasi kepemilikan tanah.
Ilustrasi Tanah Foto: Freepik/freepik
Jakarta -

Masyarakat mungkin tak asing jika tanah wakaf dipakai buat bangun masjid atau pesantren. Namun, bagaimana kalau tanah itu dibikin bangunan komersial di atasnya?

Pemerintah sedang menggodok aturan agar tanah wakaf dapat dipakai untuk kegiatan komersial, misalnya dibangunkan gedung tinggi. Keuntungan dari gedung tersebut nantinya diberikan untuk kepentingan sosial.

Menurut Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Tatang Astarudin, istilah komersial di sini adalah membuat tanah menjadi produktif. Sebab, wakaf pada dasarnya harus produktif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada prinsipnya tanah wakaf itu dapat dikomersialkan dalam arti diproduktifkan. Dan (tanah wakaf) dapat dimanfaatkan untuk penyediaan rumah dengan syarat-syarat dan ketentuan tertentu," ujar Tatang kepada detikProperti, Senin (10/11/2025).

Adapun optimalisasi produktivitas wakaf perlu dilakukan sesuai dengan peruntukannya. Dalam wakaf, terdapat unsur peruntukan, jadi wakaf itu ditentukan akan digunakan untuk apa.

ADVERTISEMENT

Tatang menjelaskan ada dua istilah wakaf, yakni wakaf sosial dan wakaf produktif. Tanah wakaf tidak boleh diperjualbelikan, tetapi bisa diproduktifkan atau dengan kata lain dikomersialkan.

"Karena wakaf nggak boleh dijualbelikan, tapi diproduktifkan. Misalkan dikerjasamakan untuk aktivitas produktif yang menguntungkan. Ya itu memang menjadi kewajiban si nazhir untuk mengelola dan memproduktifkan," katanya.

Pada umumnya, tanah wakaf sosial bisa untuk membangun pesantren, masjid, dan sekolah terjangkau. Jenis wakaf ini tidak mencari keuntungan.

Berbeda halnya dengan wakaf produktif atau komersial, tanahnya dapat dibangun ruko, toko, bahkan rumah susun. Tanah boleh dibangunkan apa saja selama sesuai peruntukannya, mengikuti prinsip syariah dan undang-undang, serta menguntungkan.

Bahkan, bangunan seperti rumah susun di atas tanah wakaf bisa diperjualbelikan dengan catatan kepemilikan hanya bersifat sementara. Meski bangunan bersifat komersial, tanah tetap berstatus sebagai wakaf.

Kemudian, keuntungan dari kegiatan produktif tersebut dikelola oleh nazhir wakaf untuk kepentingan sosial. Jika wakaf telantar atau tidak produktif, nazhir wakaf bisa diganti menurut peraturan perundangan wakaf.

"Wakaf komersial atau wakaf produktif seperti ruko di atas tanah wakaf, rukonya disewakan. Itu kan dikomersialkan. Sewa rukonya atau kegiatan toko-tokonya itu menghasilkan. Hasilnya itu kemudian dipakai untuk sosial, seperti beasiswa, santunan orang dhuafa, dan diberikan kepada mereka yang menerima manfaat dalam wakaf," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid berencana membuat peraturan agar tanah wakaf dapat dikomersialisasikan. Hal ini supaya tanah wakaf bisa dimanfaatkan selain digunakan untuk sekolah maupun ibadah.

"Tanah wakaf dikomersialisasi belum ada aturannya. Nanti akan kita buat, kita terbitkan PP salah satunya.Tanah wakaf itu bisa kita sejajarkan seperti HPL," ucap Nusron di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Kamis (6/11/2025).

Ia menjelaskan tanah wakaf yang dikomersialkan dapat dibangun gedung dan digunakan. Pendapatannya nanti akan dikelola oleh nazhir wakaf atau penerima/pengelola wakaf dari wakif untuk kepentingan umat.

"Jadi kita bisa membuat HGB di atas tanah wakaf sehingga di atas tanah wakaf bisa dibangun gedung tinggi. Kemudian gedungnya dipakai, pendapatannya dipakai untuk nazhir wakaf untuk kepentingan umat," tuturnya.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/das)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads