Dinukil dari buku Fikih Sunnah karya Sayyid Sabiq, zakat fitrah diwajibkan bagi setiap umat Islam, baik anak-anak maupun orang dewasa, laki-laki maupun perempuan. Hikmah diwajibkannya zakat fitrah yaitu untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perbuatan dan perkataan sia-sia dan keji, juga untuk membantu fakir miskin.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan dalam sebuah hadits. Abu Daud, Ibnu Majah, dan Daraquthi meriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, ia berkata:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai bentuk penyucian bagi orang yang berpuasa sekiranya di dalam puasanya terdapat perbuatan sia-sia dan kata-kata kotor, dan sebagai makanan bagi orang miskin. Barangsiapa yang membayarnya sebelum salat hari raya, maka ia merupakan zakat yang diterima (di sisi Allah), dan yang membayarnya setelah salat hari raya, maka ia menjadi sedekah sebagaimana sedekah yang lain." (HR Abu Daud, Ibnu Majah, dan Daraquthi)
Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah
Masih dilansir dari sumber sebelumnya, waktu mengeluarkan zakat fitrah sesuai kesepakatan para ulama fikih yaitu akhir bulan Ramadan. Akan tetapi, terdapat perbedaan pendapat mengenai batasan waktu wajib tersebut.
Tsauri, Ahmad, Ishaq, Syafi'i dalam pendapatnya versi baru (qaulul jadid), dan Malik berpendapat waktu wajib untuk mengeluarkan zakat dimulai ketika terbenamnya matahari pada malam hari raya. Sebab, waktu tersebut merupakan waktu berakhirnya puasa Ramadan.
Adapun Abu Hanifah, Laits, Syafi'i dalam pendapatnya versi lama, dan Malik berpendapat waktu wajib untuk mengeluarkan zakat fitrah adalah ketika terbit fajar pada hari raya.
Selain akhir bulan Ramadan, diperbolehkan pula mengeluarkan zakat fitrah lebih awal, yaitu satu atau dua hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal tersebut disandarkan pada salah satu hadits yang diriwayatkan Ibnu Umar RA. Ia berkata,
"Kami diperintahkan oleh Rasulullah SAW supaya mengeluarkan zakat fitrah sebelum orang-orang keluar untuk menunaikan salat hari raya." (HR Bukhari)
Nafi' pun berkata, Ibnu Umar RA biasa mengeluarkan zakat satu atau dua hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Ada perbedaan pendapat mengenai pengeluaran zakat fitrah di waktu yang lebih awal, yaitu awal bulan Ramadan. Pendapat ini diyakini oleh imam mazhab, Abu Hanifah dan Syafi'i.
Besaran Zakat Fitrah
Besaran zakat fitrah yang bisa dikeluarkan yaitu makanan yang biasa dimakan oleh penduduk setempat, misalnya gandum, kurma, beras, jagung, dan makanan pokok lainnya. Banyaknya makanan pokok yang wajib dikeluarkan untuk zakat fitrah yaitu satu sha'.
Menurut buku Fiqh Ibadah karya Abdul Aziz Muhammad Azzam dan Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, satu sha' menurut ijma' setara dengan 4 mud. Empat mud setara dengan 3,5 liter atau 2,5 kilogram beras, sebagaimana dikutip dalam buku Bunga Rampai Zakat dan Wakaf karya Sri Oftaviani.
Menurut Abu Hanifah, zakat fitrah boleh diganti dalam bentuk uang asalkan setara dengan harga makanan pokok sebesar satu sha'.
Penerima Zakat Fitrah
Orang yang berhak menerima zakat fitrah sama dengan orang yang berhak menerima zakat pada umumnya. Golongan orang yang berhak menerima zakat dijelaskan dalam Al-Qur'an surah At Taubah ayat 60.
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Artinya: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana."
(rah/rah)
Komentar Terbanyak
Ada Penolakan, Zakir Naik Tetap Ceramah di Kota Malang
Sosok Ulama Iran yang Tawarkan Rp 18,5 M untuk Membunuh Trump
Respons NU dan Muhammadiyah Malang soal Ceramah Zakir Naik di Stadion Gajayana