Sedekah termasuk amalan yang mendatangkan berbagai pahala, sebagaimana disebutkan dalam sejumlah hadits nabi. Namun, ada hal-hal yang menyebabkan hilangnya pahala sedekah yang perlu umat Islam waspadai.
Dikutip dari buku Risalah Zakat, Infak, dan Sedekah karya Wawan Shofyan Sholehuddin, sedekah berarti ruang yang teramat luas untuk hamba beramal saleh dengan kelebihan-kelebihan yang dimiliki dalam bentuk kebaikan termasuk dengan mengeluarkan harta di jalan yang diridai Allah SWT.
Dalil Al-Qur'an tentang Sedekah
Allah SWT memerintahkan hamba-Nya untuk rajin bersedekah baik dalam keadaan longgar maupun sempit, baik ketika kaya maupun miskin. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an surah Saba' ayat 39, yang berbunyi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
قُلْ اِنَّ رَبِّيْ يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَّشَاۤءُ مِنْ عِبَادِهٖ وَيَقْدِرُ لَهٗ ۗوَمَآ اَنْفَقْتُمْ مِّنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهٗ ۚوَهُوَ خَيْرُ الرّٰزِقِيْنَ ٣٩
Artinya: "Katakanlah (Nabi Muhammad), "Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezeki kepada siapa yang Dia kehendaki di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkannya." Suatu apa pun yang kamu infakkan pasti Dia akan menggantinya. Dialah sebaik-baik pemberi rezeki."
Juga seperti yang difirmankan-Nya dalam surah Al Baqarah ayat 274, yang berbunyi,
اَلَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ بِالَّيْلِ وَالنَّهَارِ سِرًّا وَّعَلَانِيَةً فَلَهُمْ اَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْۚ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُوْنَ ٢٧٤
Artinya: "Orang-orang yang menginfakkan hartanya pada malam dan siang hari, baik secara rahasia maupun terang-terangan, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan tidak (pula) mereka bersedih."
Hal-hal yang Menyebabkan Hilangnya Pahala Sedekah
Orang yang mengeluarkan sedekah termasuk satu dari tujuh golongan yang mendapat naungan Allah SWT kelak di hari kiamat. Dalam sebuah hadist yang berasal dari Abu Hurairah RA, ia mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda,
"Ada tujuh golongan yang akan dinaungi Allah SWT dalam naungan-Nya pada hari yang tidak ada naungan selain naungan-Nya. Di antaranya, seorang yang mengeluarkan suatu sedekah, tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diberikan oleh tangan kanannya." (HR Bukhari dan Muslim)
Jika tidak mau pahala sedekah hilang, maka perlu menghindari perilaku tercela. Berikut merupakan hal-hal yang menyebabkan hilangnya pahala sedekah yang diambil dari buku Perintah & Larangan Dalam Surat Al-Baqarah Oleh dan Bagi Pemula karya Dede R.U Widodo Suryasoemirat dan buku 100 Kesalahan dalam Sedekah karya Reza Pahlevi Dalimuthe.
1. Menyebut-nyebut Sedekahnya
Allah SWT melarang menyebut-nyebut sedekah yang telah dikeluarkan agar tidak merusak sedekah. Larangan ini termaktub dalam surah Al Baqarah ayat 264. Allah SWT berfirman,
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu merusak sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan penerima), seperti orang yang menginfakkan hartanya karena riya (pamer) kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari Akhir. Perumpamaannya (orang itu) seperti batu yang licin yang di atasnya ada debu, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, maka tinggallah batu itu licin lagi. Mereka tidak memperoleh sesuatu apa pun dari apa yang mereka kerjakan. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang kafir."
2. Menyakiti Hati Penerima Sedekah
Hal yang dapat merusak pahala sedekah lainnya adalah menyakiti hari si penerima sedekah. Hal ini turut dijelaskan dalam surah Al Baqarah ayat 264 bersamaan dengan larangan menyebut-nyebut sedekah yang diberikan.
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu merusak sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan penerima), seperti orang yang menginfakkan hartanya karena riya (pamer) kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari Akhir. Perumpamaannya (orang itu) seperti batu yang licin yang di atasnya ada debu, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, maka tinggallah batu itu licin lagi. Mereka tidak memperoleh sesuatu apa pun dari apa yang mereka kerjakan. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang kafir."
3. Mengambil Kembali Sedekah yang Sudah Dikeluarkan
Imam at-Tirmidzi dalam kitab Sunan-nya, mengeluarkan hadits yang berisi larangan mengambil kembali sedekah yang telah diberikan kepada orang lain.
Hadits itu berbunyi,
حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ إِسْحَاقَ الْهَمْدَانِيُّ، قَالَ: حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، عَنْ مَعْمَرٍ، عَنِالزُّهْرِيِّ، عَنْ سَالِمٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، عَنْ عُمَرَ أَنَّهُ حَمَلَ عَلَى فَرَسٍ فِي سَبِيْلِ اللَّهِ، ثُمَّ رَآهَا تَبَاعُ، فَأَرَادَ أَنْ يَشْتَرِيَهَا ، فَقَالَ النَّبِيُّ : ((لَا تَعُدْ فِي صَدَقَتِكَ)). هَذَا حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ. وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَكْثَرِ أَهْلِ الْعِلْمِ
Artinya: Dari Harun bin Ishaq al- Hamdani, dari Abdurrazzaq, dari Ma`mar, dari az-Zuhri, dari Salim, dari Ibnu Umar, dari Umar, bahwa ia menyerahkan seekor kuda untuk ke- perluan jihad fi sabilillah. Lalu ia melihat kuda itu dijual, dan ia ingin membelinya. Kemudi- an Nabi saw. bersabda kepadanya, "Janganlah engkau mengambil kembali sesuatu yang telah engkau sedekahkan." Ini adalah hadits hasan shahih.
4. Membesar-besarkan Sedekahnya
Dalam buku Sedekah Mahabisnis dengan Allah karya Amirulloh Syarbini mengungkapkan bahwa Sum'ah atau 'mendengar' merupakan perbuatan yang tercela. Dijelaskan, sum'ah berarti melakukan amal perbuatan agar orang lain mendengar apa yang diperbuat, lalu mereka memuji dan ia menjadi tenar
Sum'ah juga bisa diartikan sebagai "menceritakan dan membesar-besarkan amalan yang pernah dilakukan pada orang lain agar mendapat tempat di hati mereka serta mendapat perhatian dan keistimewaan."
5. Bersedekah dengan Rezeki yang Haram
Bersedekah dengan harta yang haram sesungguhnya sia-sia. Ia tidak akan mendapat kebaikan, malah hanya akan menambah dosa. Seperti dalam hadist yang diriwayatkan oleh Muslim, yang dikutip dari buku 100 Kesalahan dalam Sedekah karya Reza Pahlevi Dalimuthe.
Dari Ibnu Umar RA, bahwasannya Rasulullah SAW bersabda, "Tidak akan diterima salat tanpa thaharah (bersuci), dan tidak akan diterima pula sedekah dari harta ghulul ." (HR Muslim)
Dijelaskan dalam Syarah Shahih Muslim, yang dimaksud dengan ghulul adalah mencuri harta ghanimah (rampasan perang) sebelum dibahagiakan. Ghulul dikategorikan sebagai merupakan harta yang tidak halal.
(kri/kri)
Komentar Terbanyak
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi
Acara Habib Rizieq di Pemalang Ricuh, 9 Orang Luka-1 Kritis