Kriteria Orang yang Wajib Membayar Zakat Fitrah

Kriteria Orang yang Wajib Membayar Zakat Fitrah

Nilam Isneni - detikHikmah
Kamis, 30 Mar 2023 20:00 WIB
Hukum Membayar Zakat Fitrah pakai Beras
Ilustrasi orang yang wajib membayar zakat. Foto: iStock
Jakarta -

Zakat fitrah merupakan zakat yang dikeluarkan pada bulan Ramadan menjelang Idul Fitri. Setidaknya ada tiga syarat bagi orang yang wajib membayar zakat fitrah.

Secara syariat zakat fitrah merupakan harta yang harus diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Muhammad Jawad Mughniyah dalam Kitab Al-Fiqh 'ala al-madzahib al-khamsah mengatakan, zakat fitrah juga dinamakan zakat badan.

Wahbah az-Zuhaili dalam Kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu menjelaskan, zakat fitrah disyariatkan pada tahun kedua Hijriah, di tahun diwajibkannya puasa Ramadan sebelum zakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu dalil kewajiban zakat fitrah adalah khabar Abdullah bin Tsa'labah yang mengatakan,

"Rasulullah SAW pernah berkhotbah sehari atau dua hari sebelum hari raya Idul Fitri, beliau bersabda, 'Tunaikanlah satu sha' dari gandum, atau satu sha' kurma atau beras, bagi setiap orang yang merdeka maupun budak, kecil maupun besar.'" (HR Abdur Razzaq. Abu Dawud dan lainnya juga meriwayatkan dari az-Zuhri)

ADVERTISEMENT

Orang yang Wajib Bayar Zakat Fitrah

Masih dalam buku yang sama dikatakan, orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah setiap muslim yang merdeka yang mampu mengeluarkanya pada waktunya.

Syaikh Hasan Muhammad Ayyub dalam Kitab Fiqh al-Ibadah bi Adillatiha fii al-Islam menjelaskan, maksud mampu dalam hal ini adalah muslim yang memiliki kelebihan harta atau nisab setelah digunakan untuk menafkahi dirinya dan keluarganya, serta memenuhi semua kebutuhan pokoknya.

Menurut para ulama Mazhab Syafi'i, kewajiban zakat fitrah itu bukan hanya untuk orang kaya, melainkan diwajibkan untuk orang-orang yang sudah mempunyai harta satu nisab, selain harta yang ia manfaatkan untuk makanannya sekeluarga pada hari raya dan malamnya.

Orang yang seperti itu, sudah berkewajiban untuk mengeluarkan zakat fitrah, ia juga boleh menerima zakat fitrah jika memang menbutuhkannya.

Masih di dalam buku yang sama juga menjelaskan mengenai orang-orang yang wajib dikeluarkan zakat fitrahnya.

Seseorang yang wajib membayar zakat fitrah, selain harus membayar zakat fitrah untuk dirinya sendiri, ia juga membayar zakat untuk anak-anaknya yang masih kecil dan tidak punya harta.

Mazhab Syafi'i berpendapat, seorang ayah wajib membayar zakat fitrah atas nama mereka. Syaratnya, jika mereka belum mampu menafkahi dirinya karena belum bekerja.

Seorang ayah juga wajib membayar zakat fitrah atas nama anak perempuannya yang belum menikah, baik ia masih kecil maupun dewasa. Sedangkan, menurut sebagian besar ulama fikih, seorang suami wajib membayar zakat fitrah atas nama istrinya, dan atas nama ibunya jika ayahnya menjadi tanggungannya.

Ketentuan ini berlaku bagi si suami meskipun istrinya kaya, alasannya zakat fitrah itu tidak terlepas dari kewajiban pemberian nafkah.

Syarat orang yang wajib membayar zakat turut dijelaskan secara ringkas dalam buku Fikih Zakat, Sedekah, dan Wakaf karya Qodariah Barkah, berikut di antaranya:

  1. Beragama Islam, orang yang tidak beragama Islam tidak diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.
  2. Lahir sebelum terbenam matahari pada hari penghabisan bulan Ramadan. Anak yang baru saja lahir sesudah terbenam matahari tidak wajib fitrah. Orang yang menikah sesudah matahari terbenam tidak wajib pula untuk membayarkan fitrah istri yang baru dinikahinya.
  3. Dia mempunyai kelebihan harta dari keperluan makanan untuk dirinya sendiri dan untuk yang wajib dinafkahinya, baik itu manusia maupun binatang, serta pada malam hari raya dan siang harinya. Orang yang tidak mempunyai kelebihan harta tidak wajib membayar zakat fitrah karena takut tidak dapat memenuhi keluarganya sendiri.

Waktu Membayar Zakat

Masih di dalam buku yang sama menjelaskan mengenai waktu membayar zakat fitrah, yaitu:

  • Waktu yang diperbolehkan, yaitu dari awal Ramadan sampai hari penghabisan Ramadan.
  • Waktu wajib, yaitu mulai terbenam matahari penghabisan Ramadan.
  • Waktu yang lebih baik (sunah), yaitu dibayar setelah salat Subuh.
  • Waktu makruh, yaitu membayar zakat fitrah sesudah salat hari raya Idul Fitri, tetapi belum terbenam matahari pada hari raya.
  • Waktu haram, lebih telat lagi yaitu dibayar sesudah terbenam matahari pada hari raya.



(kri/kri)

Hide Ads