Zakat adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap muslim. Kewajiban zakat disebutkan dalam surah An Nur ayat 56, Allah SWT berfirman:
ΩΩΨ£ΩΩΩΩΩ ΩΩΨ§Ϋ Ω±ΩΨ΅ΩΩΩΩΩΩ°Ψ©Ω ΩΩΨ‘ΩΨ§ΨͺΩΩΨ§Ϋ Ω±ΩΨ²ΩΩΩΩΩΩ°Ψ©Ω ΩΩΨ£ΩΨ·ΩΩΨΉΩΩΨ§Ϋ Ω±ΩΨ±ΩΩΨ³ΩΩΩΩ ΩΩΨΉΩΩΩΩΩΩΩ Ω ΨͺΩΨ±ΩΨΩΩ ΩΩΩΩ
Artinya: "Dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada rasul, supaya kamu diberi rahmat."
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menukil dari buku Panduan Muslim Sehari-hari oleh KH M Hamdan Rasyid dan Saiful Hadi El-Sutha, zakat berasal dari kata 'zakaa-yazkuu-zakaatan' yang artinya bersih, baik, tumbuh dan berkembang. Pengertian zakat menurut istilah adalah harta yang wajib dikeluarkan setiap muslim jika telah mencapai nisab dan haul untuk diserahkan kepada orang tertentu yang berhak menerimanya.
Siapa yang Wajib Membayar Zakat?
Diterangkan melalui Fiqih Sunnah oleh Sayyid Sabiq yang diterjemahkan Abu Aulia dan Abu Syauqina, zakat terbagi menjadi dua yaitu fitrah dan mal. Zakat fitrah diwajibkan atas setiap muslim yang memiliki kadar satu sha setelah ia mampu mencukupi makanan pokoknya dan keluarganya pada malam dan siang Hari Raya.
Muslim yang seperti itu wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya dan orang-orang yang wajib ia nafkahi seperti istri, anak-anak dan para pembantunya.
Sementara itu, zakat mal adalah zakat kekayaan. Zakat ini wajib dibayarkan oleh muslim dengan kekayaan-kekayaan tertentu untuk golongan-golongan yang disyariatkan setelah ia memiliki harta tersebut dalam jangka waktu tertentu.
Ketentuan bagi Orang yang Wajib Membayar Zakat
Mengutip buku Manajemen Pengelolaan Zakat yang ditulis Nurfiah Anwar, orang yang wajib membayar zakat disebut sebagai muzaki. Ada beberapa syarat umum yang harus dipenuhi muzaki, yaitu:
- Beragama Islam
- Merdeka dan buka hamba sahaya
- Sudah baligh dan berakal sehat
Adapun, syarat khusus yang harus dipenuhi muzakki untuk membayar zakat fitrah di bulan Ramadan yaitu:
- Islam
- Lahir sebelum terbenam matahari pada hari penghabisan bulan Ramadan
- Memiliki kelebihan harta dari keperluan makanan untuk dirinya sendiri dan untuk yang wajib dinafkahinya
Itulah pembahasan mengenai orang yang wajib membayar zakat. Semoga bermanfaat.
(aeb/inf)
Komentar Terbanyak
Rekening Buat Bangun Masjid Kena Blokir, Das'ad Latif: Kebijakan Ini Tak Elegan
Rekening Isi Uang Yayasan Diblokir PPATK, Ketua MUI: Kebijakan yang Tak Bijak
PBNU Kritik PPATK, Anggap Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Serampangan