Menurut ajaran Islam, memelihara hewan ternak wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah mencapai syarat-syarat yang telah ditentukan. Berbeda dari zakat fitrah yang diberikan setiap muslim setahun sekali pada Hari Raya Idul Fitri, zakat hewan ternak merupakan zakat mal yang wajib diberikan apabila memiliki harta yang telah cukup syarat dan ketentuannya.
Dalam buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII karya H. Ahmad Ahyar dan Ahmad Najibullah, zakat mal merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang beriman, sebagaimana wajibnya sholat, puasa, atau haji. Allah SWT pun telah menjelaskan dalam firmannya pada Al-Qur'an surat At-Taubah ayat 103:
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS At-Taubah: 103).
Salah satu hewan ternak yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah kambing. Namun, tidak semua kepemilikan kambing wajib dizakati. Kewajiban menunaikan zakat kambing memiliki batas nisab minimal serta syarat dan ketentuan, berikut penjelasannya.
Baca juga: Zakat Vs Pajak, Apa Perbedaan dari Keduanya? |
Batas Nisab Zakat Kambing
Mengutip dari buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Zakat karya Ahmad Sarwat, batas nisab zakat kambing minimal telah berjumlah 40 ekor. Artinya, seseorang yang memiliki kambing banyak, tetapi jumlahnya belum genap 40 ekor, maka belum ada kewajiban untuk mengeluarkan zakat mal atas hewan ternak miliknya.
Ketentuan ini sebagaimana tertuang dalam hadits Anas yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam kitab shahihnya, terdapat perintah Abu Bakar RA terkait aturan zakat hewan tentang nisab zakat kambing.
فَإِذَا كَانَتْ سَائِمَةُ الرَّجُلِ نَاقِصَةً مِنْ أَرْبَعِينَ شَاةٍ شَاةً وَاحِدَةً فَلَيْسَ فِيهَا صَدَقَةٌ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ رَبُّهَا
Artinya: "Bila jumlah gembalaan milik seseorang kurang satu ekor saja dari empat puluh ekor kambing, tidak ada kewajiban zakat baginya kecuali bila pemiliknya mau mengeluarkannya." (HR Bukhari).
Selain itu, dijelaskan pula secara rinci mengenai detail ketentuan zakat kambing, yaitu sebagai berikut:
· 1-39 ekor kambing: tidak wajib zakat.
· 40-120 ekor kambing: zakatnya 1 ekor kambing betina.
· 121-200 ekor kambing: zakatnya 2 ekor kambing betina.
· 201-399 ekor kambing: zakatnya 3 ekor kambing betina.
· 400-499 ekor kambing: zakatnya 4 ekor kambing betina.
· 500-599 ekor kambing: zakatnya 5 ekor kambing betina.
· Demikian seterusnya, setiap bertambah 100 ekor, ada kewajiban zakat berupa 1 ekor kambing.
Para ulama jumhur menyepakati bahwa harta zakat yang dikeluarkan untuk zakat hewan ternak adalah sesama hewan juga. Kecuali, pendapat Al-Hanafiyah memperbolehkan membayar zakat dengan uang yang senilai dengan harga hewan tersebut.
Syarat Harta yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya
Saat hendak menunaikan kewajiban zakat mal, ada beberapa syarat harta yang wajib dikeluarkan zakatnya.
Menurut H. Wahyono Hadi Parmono dan Ismunandar dalam bukunya 17 Tuntunan Hidup Muslim, dijelaskan syarat harta yang wajib dikeluarkan zakatnya, di antaranya sebagai berikut.
1. Sudah Sampai Nisabnya
Nisab yaitu batas ukuran atau jumlah tertentu dari harta sesuai ketentuan yang menjadikannya wajib untuk dizakati. Harta yang jumlahnya belum mencapai nisab tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Akan tetapi, pemilik harta dianjurkan mengeluarkan sedekah dari harta tersebut.
2. Haulnya Sudah Terpenuhi
Haul merupakan lama kepemilikan untuk kewajiban zakat mal. Haul pada setiap jenis harta yaitu selama satu tahun. Ketika harta tersebut telah dimiliki selama satu tahun dan setelah satu tahun tersebut telah memenuhi nisab, maka harta tersebut wajib dikeluarkan zakatnya.
3. Miliknya Secara Penuh
Harta yang wajib dizakati, yaitu harta miliknya secara penuh. Artinya, kepemilikan harta tersebut tidak dibagi dengan orang lain.
Apabila terdapat dua orang yang bekerja sama dalam satu bidang usaha, maka kewajibannya untuk membayar zakat didasarkan pada penghasilan yang dihasilkannya saja. Tidak secara keseluruhan penghasilan perusahaan tersebut.
4. Pemilik Harta Bebas dari Utang
Jika seseorang masih mempunyai hutang dengan jumlah yang besar dan jumlah utang tersebut menyebabkan hartanya tidak sampai pada nisab, maka hartanya harus digunakan untuk melunasi hutangnya terlebih dahulu.
Itulah syarat dan ketentuan untuk menunaikan zakat kambing bagi seseorang yang memiliki hewan ternak dalam jumlah besar.
(lus/lus)
Komentar Terbanyak
Di Masjid Al Aqsa, Menteri Garis Keras Israel Serukan Ambil Alih Gaza
Menteri Israel Pimpin Ibadah Yahudi di Halaman Masjid Al Aqsa
PBNU Kritik PPATK, Anggap Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Serampangan