Zakat Vs Pajak, Apa Perbedaan dari Keduanya?

Zakat Vs Pajak, Apa Perbedaan dari Keduanya?

Christavianca Lintang - detikHikmah
Minggu, 19 Feb 2023 12:30 WIB
Ilustrasi zakat
Perbedaan zakat dan pajak. Foto: Shutterstock
Jakarta -

Meskipun pajak bukan termasuk ibadah, akan tetapi keduanya wajib dibayarkan oleh seseorang. Bisa dikatakan zakat dan pajak memiliki persamaan yaitu adanya unsur paksaan. Seorang muslim memiliki harta yang telah memenuhi persyaratan zakat. Sama halnya dengan pajak. Seseorang yang sudah memenuhi ketentuan dalam melakukan pembayaran pajak dapat dikenakan tindakan paksa. Namun, apa yang membedakannya?


Melansir pada halaman Kemenag, H. Kasmi, salah satu Kepala Seksi Pemberdayaan Zakat menjelaskan bahwa zakat bukan hanya sekedar memenuhi fakir miskin, tetapi memberikan kecukupan sesaat.

"Tentang zakat yang sesungguhnya bukan sekedar memenuhi fakir miskin, akan tetapi memberikan kecukupan dalam waktu sesaat, akan tetapi memberikan kecukupan dan kesejahteraan mereka dengan cara memperkecil penyebab kehidupan. Mereka menjadi miskin dan menderita." Ucap H. Kasmi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, H. Kasmi juga menambahkan, "Zakat dan pajak mempunyai unsur yang sama, yaitu adanya unsur paksaan. Seorang muslim yang memiliki harta yang telah memenuhi persyarakatan zakat, jika melalaikan atau tidak membayar zakat maka petugas zakat wajib memeringatinya untuk melaksanakan zakat." Imbuhnya.

Meskipun memiliki kesamaan berupa kewajiban untuk dilakukan, zakat dan pajak memiliki perbedaan di antara keduanya. Sebagaimana yang dilansir pada buku dengan judul Panduan Praktis Memahami Zakat Infaq, Shadaqah, Wakaf, dan Pajak oleh Zulkifli, berikut ini adalah perbedaan keduanya.

ADVERTISEMENT

1. Pengertian

Zakat memiliki makna bertambah dan berkembang. Sedangkan menurut bahasa, zakat berarti nama' atau kesuburan, tumbuh dan berkembang), thaharah (kesucian), barakah dan tazkiyah, serta tathhir (menyucikan jiwa dan harta).

Apabila ditinjau dari istilah, maka zakat diartikan sebagai kadar harta yang wajib dikeluarkan dan telah ditetapkan oleh Allah SWT kepada setiap muslim yang mampu untuk mencapai keridhaan Allah SWT.

Sedangkan pajak, secara etimologinya, pajak atau dharibah memiliki arti mewajibkan, menetapkan, menentukan, memukul, menerangkan atau membebankan.

Menurut istilahnya, pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara (pemerintah) yang berdasarkan kepada undang-undang, sehingga dapat dipaksakan dengan tiada mendapat balas saja secara langsung.


2. Fungsi dan Tujuan

Berkaitan dengan pengertian tersebut, fungsi dari zakat dalam agama ialah membersihkan jiwa seseorang yang berzakat dari sifat-sifat tercela yang dibenci agama. Kemudian dengan melakukan zakat, maka seseorang dapat memberikan pertolongan untuk kesulitan masyarakat dari beragam sudut pandang.

Sedangkan, fungsi dan tujuan pajak yang dipungut oleh penguasa dengan berdasarkan pada norma-norma hukum ialah menutup biasa produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum


3. Penerima

Melansir pada buku yang berjudul Zakat dan Pajak yang ditulis oleh Abdul Bakir, M. Ag., Allah SWT telah menetapkan melalui Al-Qur'an bahwa harta zakat hanya boleh dialokasikan untuk 8 golongan saja, sebagaimana yang dijelaskan dalam surah At-Taubah ayat 60 sebagai berikut:

إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya: "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS. At-Taubah: 60)


Sedangkan pajak , dana yang terkumpul dari pajak merupakan hak preogratif pemerintah. Terkadang, alokasi dana zakat dan pajak beririsan, tetapi tetak tidak sama. Misalnya, dana pajak dialokasikan untuk fakir miskin. Tetapi, perbedaannya adalah zakat tidak untuk digunakan membangun fasilitas-fasilitas seperti jalanan, sarana air bersih, dan pembangkit listrik.

4. Sanksi

Untuk sanksi apabila seseorang tidak membayar zakat adalah dosa, sedangkan yang tidak membayar pajak hanya denda atau hukuman saja. Hal ini sebagaimana yang dilansir dalam halaman Kemenag.

Selain itu perbedaan zakat dengan pajak yakni, untuk pajak perhitungannya dihitung oleh jasa akuntan pajak. Sedangkan untuk zakat dipercayakan pada muzakki dan dapat juga dengan bantuan amil zakat.




(lus/lus)

Hide Ads