Panduan Lengkap Syarat dan Ketentuan Pelunasan Haji 2026

Panduan Lengkap Syarat dan Ketentuan Pelunasan Haji 2026

Devi Setya - detikHikmah
Selasa, 11 Nov 2025 08:00 WIB
Ilustrasi Haji
Makkah Foto: Getty Images/iStockphoto/Aviator70
Jakarta -

Menunaikan ibadah haji merupakan dambaan setiap muslim yang mampu secara lahir dan batin. Namun sebelum berangkat ke Tanah Suci, calon jamaah harus memahami syarat dan ketentuan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebagai tahapan penting dalam proses pemberangkatan.

Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) telah menetapkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1447 H / 2026 M dengan kuota nasional sebesar 221.000 jamaah, terdiri dari 203.320 jamaah reguler dan 17.680 jamaah khusus.

Pelunasan biaya haji menjadi penentu apakah calon jamaah akan diberangkatkan sesuai alokasi kuota yang telah ditetapkan. Tanpa melakukan pelunasan, calon jamaah dinyatakan belum siap diberangkatkan, sehingga kuotanya bisa dialihkan ke jamaah lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Biaya Haji 2026

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 telah disepakati oleh pemerintah sebesar Rp 87.409.366. Dari total biaya itu, besaran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayarkan jemaah adalah Rp 54.194.366.

ADVERTISEMENT

Besaran BPIH 2026 ini turun Rp 2 juta dibanding dengan tahun 2025. Sebagaimana diketahui, pada tahun lalu BPIH sebesar Rp 89.410.268,79.

Syarat Pelunasan Biaya Haji 2026

Sebelum melakukan pelunasan, pastikan semua syarat berikut terpenuhi:

1. Terdaftar resmi sebagai calon jamaah haji dan memiliki nomor porsi.
2. Telah menyetor dana awal sesuai ketentuan setoran BPIH.
3. Memiliki dokumen identitas resmi, seperti KTP, Kartu Keluarga, dan paspor.
4. Menyiapkan dana pelunasan penuh sesuai dengan BPIH yang ditetapkan pemerintah.

Termasuk dalam kategori jamaah yang berhak melunasi (sesuai tahap dan kuota).

Jamaah yang tidak memenuhi salah satu syarat tersebut tidak dapat mengikuti tahap pelunasan.

Jadwal Pelunasan Biaya Haji 2026

Kemenhaj membagi jadwal pelunasan BPIH menjadi dua kategori besar, yakni haji reguler dan haji khusus.

Pelunasan Haji Khusus: dimulai pada 11 November 2025.
Pelunasan Haji Reguler: tahap pertama dibuka 19 November 2025.

Mekanisme Pelunasan Haji 2026

Dilansir dari laman Kamtor Kementerian Agama Kota Yogyakarta, berikut tata cara pelunasan haji:

1. Fotocopy KTP 3 lembar;

2. Pas Foto terbaru berwarna 3 x 4 = 12 lembar dan 4 x 6 = 2 lembar , dengan latar belakang /background putih tampak wajah 80 %

3. Bukti Setoran Awal BPIH yang disimpan jemaah;

4. Membawa buku tabungan haji

5. SPPH ( Surat Pendaftaran Pergi Haji ) lembar kesatu yang disimpan jemaah yang menunjukkan NOMOR PORSI;

6. Membayar kekurangan BPIH untuk menerima bukti setor pelunasan BPIH ( Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji ) dari Bank Penerimaa Setoran.

Prosedur Pelunasan

1. Calon jemaah datang ke bank ( BPS BPIH ) untuk melunasi kekurangan biaya Setoran Lunas BPIH;
2. Menerima Bukti Setoran lunas dari bank penerima setoran;
3. Menyerahkan Bukti Setoran Lunas BPIH dari bank ke Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta ( Seksi PHU ) untuk proses administrator dan info mengenai kewajiban calon jemaah pasca pelunasan BPIH seperti tes kesehatan dll.

Jadwal Keberangkatan dan Puncak Ibadah Haji 2026

Menurut Kemenhaj, jemaah haji akan mulai diberangkatkan pada 22 April 2026 untuk gelombang pertama (ke Madinah) dan 7 Mei 2026 untuk gelombang kedua langsung ke Mekkah.

Puncak ibadah haji akan berlangsung pada:

25 Mei 2026 (8 Dzulhijjah): Perjalanan dari Mekkah ke Arafah.

26 Mei 2026 (9 Dzulhijjah): Wukuf di Arafah.

27 Mei 2026 (10 Dzulhijjah): Hari Idul Adha.

28-30 Mei 2026: Hari Tasyrik 1-3

Fase Pemulangan Jamaah Haji

Pemulangan jamaah haji akan dimulai 1 Juni 2026 dan berakhir 1 Juli 2026, meliputi dua gelombang kepulangan:

1-15 Juni 2026: Pemulangan Gelombang I dari Mekkah dan Madinah.

16 Juni-1 Juli 2026: Pemulangan Gelombang II dari Madinah.




(dvs/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads