Menunaikan ibadah haji menjadi impian bagi banyak umat Islam. Namun sebelum keberangkatan, jemaah wajib melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Keterlambatan dalam proses ini bisa berdampak pada penundaan keberangkatan.
Lantas apa konsekuensinya bila calon jemaah haji terlambat melunasi biaya haji?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadwal Pelunasan Biaya Haji 2026
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) dalam raker bersama Komisi VIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Rabu (5/11) telah menyampaikan jadwal pelunasan biaya haji tahun 2026.
Untuk jemaah haji khusus, pelunasan akan dimulai pada 11 November 2025, sementara jemaah haji reguler dijadwalkan mulai 19 November 2025. Jadwal tersebut ditetapkan setelah keluarnya keputusan Presiden mengenai besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026.
Gus Irfan menjelaskan bahwa pelunasan tahap pertama diperuntukkan bagi tiga kategori jemaah, yaitu jemaah haji reguler lunas tunda berangkat, jemaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan 2026, dan jemaah prioritas lanjut usia.
Apabila hingga batas waktu tahap pertama masih ada kuota yang belum terpenuhi, maka akan dibuka pelunasan tahap kedua. Tahap ini akan diperuntukkan bagi jemaah yang gagal melunasi pada tahap pertama, jemaah lanjut usia, penyandang disabilitas, jemaah yang terpisah dengan mahram atau keluarga, serta jemaah pada urutan berikutnya.
Untuk jemaah haji khusus, pelunasan tahap pertama pada 11 November 2025 akan ditujukan bagi jemaah yang masuk alokasi kuota 2026 serta jemaah prioritas lansia.
Apa yang Terjadi Bila Terlambat Melunasi Biaya Haji?
Menurut catatan detikcom, berkaca dari pelaksanaan haji tahun-tahun sebelumnya, jemaah yang gagal melunasi pada tahap pertama masih diberi kesempatan pada pelunasan tahap kedua.
Biasanya tahap kedua ini dibuka beberapa minggu setelah tahap pertama berakhir dan diperuntukkan bagi jemaah yang gagal sistem, pendamping lansia, jemaah penggabungan mahram, pendamping disabilitas, serta jemaah cadangan.
Sementara itu, jemaah yang tidak melunasi hingga tahap kedua berakhir akan digantikan oleh jemaah cadangan dengan nomor urut berikutnya. Sedangkan jemaah yang belum melunasi biaya haji pada tahun tersebut akan masuk ke daftar calon jemaah haji tahun berikutnya.
Keterlambatan pelunasan bisa disebabkan oleh berbagai hal, seperti kendala ekonomi, hasil istitha'ah kesehatan yang belum keluar, atau proses administrasi yang belum selesai. Oleh sebab itu, jemaah diimbau untuk mempersiapkan biaya dan dokumen sejak dini agar tidak kehilangan kesempatan berangkat ke Tanah Suci sesuai tahun yang dijadwalkan.
Kesimpulannya, terlambat melunasi biaya haji tidak membuat jemaah kehilangan hak berangkat secara permanen, tetapi berpotensi menunda keberangkatan ke tahun berikutnya. Persiapan finansial dan administrasi menjadi kunci utama agar rencana ibadah haji berjalan lancar sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah.
(inf/lus)












































Komentar Terbanyak
Cak Imin Sebut Indonesia Gudang Ulama
MUI Surakarta Jelaskan Hukum Jenazah Raja Dimakamkan dengan Busana Kebesaran
Cak Imin Sebut Pesantren Solusi Rakyat, Bisa Tangani Utang dan Kemiskinan