Mandi wajib setelah haid adalah salah satu kewajiban bagi muslimah untuk menyucikan diri setelah selesai mengalami menstruasi. Hal ini wajib dilakukan oleh semua muslimah.
Bagi seorang muslimah, haid merupakan salah satu proses alami yang pasti terjadi bagi wanita. Saat sedang haid, seorang muslimah tidak melakukan beberapa ibadah ritual, seperti sholat, puasa, dan membaca Al-Qur'an.
Seorang wanita yang sedang mengalami haid dianggap sebagai hadas besar. Dikutip dari buku Ensiklopedia Hadits Ibadah Bersuci dan Sholat Wajib oleh Syamsul Rijal Hamil, bersuci setelah haid adalah sebuah kewajiban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini dijelaskan Allah dalam Al-Quran. Allah SWT berfirman:
ΩΩΩΩΨ³ΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩ ΨΉΩΩΩ Ψ§ΩΩΩ ΩΨΩΩΩΨΆΩΫ ΩΩΩΩ ΩΩΩΩ Ψ§ΩΨ°ΩΩΫ ΩΩΨ§ΨΉΩΨͺΩΨ²ΩΩΩΩΨ§ Ψ§ΩΩΩΩΨ³ΩΨ§Ϋ€Ψ‘Ω ΩΩΩ Ψ§ΩΩΩ ΩΨΩΩΩΨΆΩΫ ΩΩΩΩΨ§ ΨͺΩΩΩΨ±ΩΨ¨ΩΩΩΩΩΩΩΩ ΨΩΨͺΩΩ°Ω ΩΩΨ·ΩΩΩΨ±ΩΩΩΫ ΩΩΨ§ΩΨ°ΩΨ§ ΨͺΩΨ·ΩΩΩΩΨ±ΩΩΩ ΩΩΨ£ΩΨͺΩΩΩΩΩΩΩΩ Ω ΩΩΩ ΨΩΩΩΨ«Ω Ψ§ΩΩ ΩΨ±ΩΩΩΩ Ω Ψ§ΩΩΩΩ°ΩΩΫ Ψ§ΩΩΩΩ Ψ§ΩΩΩΩ°ΩΩ ΩΩΨΩΨ¨ΩΩ Ψ§ΩΨͺΩΩΩΩΩΨ§Ψ¨ΩΩΩΩΩ ΩΩΩΩΨΩΨ¨ΩΩ Ψ§ΩΩΩ ΩΨͺΩΨ·ΩΩΩΩΨ±ΩΩΩΩΩ
Artinya: "Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang haid. Katakanlah, "Itu adalah suatu kotoran." Maka, jauhilah para istri (dari melakukan hubungan intim) pada waktu haid dan jangan kamu dekati mereka (untuk melakukan hubungan intim) hingga mereka suci (habis masa haid). Apabila mereka benar-benar suci (setelah mandi wajib), campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri." (QS. Al-Baqarah ayat 222)
Dikutip dari buku Tuntunan Lengkap Sholat Wajib, Sunah, Doa, dan Zikir oleh Zakaria Rachman, wanita yang berhenti haid nifasnya mengalami hadas besar. Maka dari itu, cara menyucikannya adalah dengan xara mendi sebagaimana dijelaskan dalam hadits berikut:
Dari Aisyah bahwa Fatimah binti Abu Hubaisy bertanya kepada Nabi SAW, katanya, "Aku mengeluarkan darah istihadlah (penyakit) Apakah aku tinggalkan sholat?" Belliau menjawab, "Jangan, karena itu hanyalah darah penyakit seperti keringat. Tinggalkanlah sholat selama masa haidmu, setelah itu mandi dan kerjakan sholat." (HR. Bukhari)
Setelah masa haid selesai, seorang muslimah diwajibkan untuk mandi wajib. Mandi wajib ini bertujuan untuk menyucikan diri dari hadas besar dan kembali dapat melaksanakan ibadah dengan sah. Mandi wajib setelah haid hukumnya adalah fardhu atau wajib bagi semua muslimah yang sudah baligh dan berakal sehat.
Niat Mandi Wajib Setelah Haid
Niat mandi wajib setelah haid merupakan lanhkah awal untuk menyucikan diri dari hadas besar akibat haid. Sebelum memulai mandi besar, bacalah niat dengan tulus dan ikhlas karena Allah SWT.
Berikut ini adalah niat mandi wajib setelah haid:
ΩΩΩΩΩΩΨͺΩ Ψ§ΩΨΊΩΨ³ΩΩΩ ΩΩΨ±ΩΩΩΨΉΩ Ψ§ΩΩΨΩΨ―ΩΨ«Ω Ψ§ΩΨ£ΩΩΩΨ¨ΩΨ±Ω ΩΩΨ±ΩΨΆΩΨ§ ΩΩΩΩΩΩΩ ΨͺΩΨΉΩΨ§ΩΩΩ
"Nawaitul ghusla liraf'il hadatsil akbari fardhal lillahi ta'ala."
Artinya: "Aku niat mandi wajib untuk menghilangkan hadats besar haid karena Allah Ta'ala"
Tata Cara Mandi Besar
Selain niat yang tulus dan sungguh-sungguh, memahami tata cara mandi wajib setelah haid juga sangat penting bagi muslimah. Proses ini melibatkan langkah-langkah untuk memastikan pembersihan tubuh secara menyeluruh dan menyucikan diri agar dapat melakukan ibadah kepada Allah.
Berikut ini adalah tata cara mandi wajib setelah haid:
- Melafalkan niat dengan tulus.
- Sebelum memulai mandi, langkah pertama adalah mencuci tangan sebanyak tiga kali.
- Membersihkan kemaluan dan menghilangkan kotoran menggunakan tangan kiri.
- Setelah membersihkan kemaluan, langkah selanjutnya adalah mencuci tangan dengan sabun atau bahan pembersih.
- Berwudhu, seperti ketika akan sholat.
- Menyiramkan air ke atas kepala sebanyak tiga kali.
- Mengguyurkan air ke kepala sebanyak tiga kali sampai ke pangkal rambut dengan cara menggosok-gosoknya.
- Mengguyur air ke seluruh badan dimulai dari sisi kanan, dilanjutkan ke sisi kiri. Tujuan dari langkah ini adalah memastikan seluruh tubuh terkena air dengan merata.
Setelah menjalankan mandi wajib setelah haid, seorang muslimah dapat kembali menjalankan ritual ibadah kepada Allah, seperti sholat dan puasa.
(hnh/lus)
Komentar Terbanyak
Majelis Umum PBB Sahkan Resolusi Solusi Dua Negara Israel-Palestina, Tanpa Hamas
Eks Menag Yaqut Tegaskan 2 Rumah Rp 6,5 M yang Disita KPK Bukan Miliknya
KPK Sebut Pejabat Kemenag Tiap Tingkat Dapat Jatah di Kasus Korupsi Kuota Haji