Dalam Islam, puasa Ramadhan merupakan hal yang wajib dilakukan oleh seluruh muslim. Namun, kewajiban ini bisa gugur ketika seseorang memiliki halangan, seperti sakit, safar, pikun atau orang lanjut usia, wanita haid maupun nifas, hingga termasuk ibu hamil dan menyusui.
Wahbah Az Zuhaili dalam Fiqih Islam Wa Adillatuhu menyebut, ibu hamil dan menyusui boleh meninggalkan puasa Ramadhan apabila mereka khawatir dirinya atau anaknya mendapat mudharat. Kekhawatiran yang dimaksud seperti, lemahnya kecerdasan, meninggal dunia, atau sakit.
"Kekhawatiran yang diperhitungkan adalah yang berdasarkan praduga kuat dengan dasar pengalaman sebelumnya atau dasar informasi seorang dokter muslim yang mahir," demikian penjelasannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugurnya kewajiban ini harus dibayar atau diqadha di bulan setelah Ramadan. Selain itu, wanita atau ibu yang sedang hamil atau menyusui ternyata diberikan keringanan juga oleh Allah SWT.
Puasa Ramadhan bagi Ibu Hamil atau Menyusui
Dikutip melalui Fikih Wanita Empat Mazhab karya Dr. Muhammad Utsman Al-Khasyt, Bagi wanita yang sedang hamil atau menyusui, diperbolehkan tidak berpuasa jika dikhawatirkan akan mengganggu kesehatan dirinya atau bayinya. Hukum ini tetap berlaku meskipun anak yang disusui bukan berasal dari ibunya sendiri, meskipun dengan kondisi sang ibu merupakan ibu susu yang diupah.
Kekhawatiran akan kesehatan ini didasarkan pada keterangan dokter atau dengan penelitian yang sudah dikuatkan sebelumnya. Lebih lanjut, kebolehan untuk meninggalkan puasa Ramadhan bagi kondisi tersebut adalah adalah qiyas kepada orang sakit dan musafir sebagaimana dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda:
إن الله تبارك وتعالى وَضَعَ عَنِ المُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطَرَ الصَّلَاةِ وَعَنِ الخيلى و المرضيح الصوم
Artinya: "Sesungguhnya Allah SWT telah mengangkat dari seorang musafir yaitu puasa dan separuh sholatnya; sementara dari wanita hamil atau menyusui hanya puasa saja." (HR Ahmad dari Anas bin Malik)
Baca juga: Hukum Berpuasa pada Hari Syak atau 30 Syaban |
Dijelaskan bahwa musafir diangkat kewajiban berpuasa dan kewajiban sholatnya di sepanjang hari hanya menjadi separuh atau bisa mengqasharnya. Sedangkan, bagi wanita hamil atau menyusui akan diangkat kewajiban puasanya.
Lalu, untuk mengganti hilangnya puasa wajib Ramadhan menurut berbagai mazhab perlu dilakukan "pembayaran" atau qadha. Lalu, bagaimana cara mengqadha puasa bagi ibu hamil dan menyusui?
Cara Mengqadha Puasa bagi Ibu Hamil dan Menyusui
Ada perbedaan pendapat di kalangan imam besar mazhab. Menurut Mazhab Hanafi, bagi ibu hamil dan wanita menyusui diwajibkan mengqadha puasanya tanpa membayar fidyah.
Menurut Mazhab Syafi'i dan Hambali menyetujui bahwa selain mengamalkan puasa qadha, keduanya perlu membayar fidyah jika mengkhawatirkan kondisi bayi. Namun, tidak perlu membayar fidyah jika tidak mengkhawatirkan kondisi bayinya.
Sementara menurut Mazhab Maliki, wanita menyusui diwajibkan menqadha puasa dan membayar fidyah. Di lain sisi, wanita hamil hanya perlu menqadhanya saja.
Sebab tidak diwajibkannya puasa Ramadhan ibu hamil dan wanita menyusui lantaran adanya fisik yang lemah. Oleh karena itu, Dr. Muhammad Utsman Al-Khasyt berpendapat, bagi orang seperti itu hanya wajib membayar fidyah tanpa mengqadhanya yang diumpamakan seperti dengan orang yang sudah lanjut usia.
Adapun besaran fidyah atau memberi makan kepada satu orang miskin sebagai ganti dari setiap satu hari yang seseorang tidak berpuasa di dalamnya, bukan merupakan satu perkara yang harus berupa bahan makanan yang macam dan kadarnya sudah tertentu. Melainkan hendaknya disesuaikan dengan adat dan kebiasaan, namun diutamakan bahwa ukuran dan kadarnya adalah merupakan ukuran dan kadar rata-rata dari jenis makanan harian yang biasa dimakan oleh orang yang membayar fidyah.
Sebaga informasi, wanita hamil dan wanita menyusui disebut haram berpuasa jika hal ini menyebabkan bahaya kesehatan terhadap dirinya atau bayi yang sedang dirawatnya. Allah SWT berfirman melalui Al-Qur'an, yaitu:
...وَلَا تُلْقُوْا بِاَيْدِيْكُمْ اِلَى التَّهْلُكَةِ...١٩٥
Artinya: "...dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan..."
Dijelaskan dalam tulisan Muhammad Utsman Al-Khasyt juga bahwa jika menyayangi janin atau bayi yang sedang menyusui merupakan sesuatu yang wajib. Tidak berpuasa menjadi sesuatu hal yang wajib karena tak ada jalan lain kecuali dengan tidak berpuasa.
Itulah pembahasan mengenai cara menqadha puasa bagi ibu hamil dan menyusui, semoga bermanfaat.
(rah/rah)
Komentar Terbanyak
Di Masjid Al Aqsa, Menteri Garis Keras Israel Serukan Ambil Alih Gaza
Menteri Israel Pimpin Ibadah Yahudi di Halaman Masjid Al Aqsa
PBNU Kritik PPATK, Anggap Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Serampangan