Ziarah ke Makam Wali sebagai Wisata Religi Apakah Diperbolehkan?

Ziarah ke Makam Wali sebagai Wisata Religi Apakah Diperbolehkan?

Hanif Hawari - detikHikmah
Kamis, 27 Nov 2025 14:00 WIB
Sejumlah peziarah berdoa di samping Makam Sunan Bonang, Tuban, Jawa Timur, Sabtu (9/3/2024). Menjelang Ramadhan, pengunjung salah satu makam wali atau penyebar agama Islam di Jawa itu meningkat dibanding hari biasanya yakni dari sekitar dua ribu pengunjung per hari menjadi sepuluh ribu pengunjung per hari. ANTARA FOTO/Muhammad Mada/aww.
Potret makam Sunan Bonang yang ramai dikunjungi peziarah. (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Mada)
Jakarta -

Berziarah ke makam para wali sejak lama menjadi bagian dari tradisi masyarakat Indonesia, sekaligus bentuk wisata religi yang banyak diminati. Kegiatan ini menjadi sarana mengenang para tokoh penyebar Islam, dan dianggap juga menjadi momen untuk memperdalam keimanan.

Banyak orang mengunjungi makam para wali untuk mencari pengalaman spiritual yang ingin mereka rasakan. Namun, muncul pertanyaan penting: bolehkah melakukan wisata spiritual ke makam wali menurut Islam?

Hukum Wisata Spiritual Mengunjungi Makam Wali

Merujuk pada buku Panduan Wisata Religi Ziarah Wali Sanga Susunan I karya Rofi'ie dan Ariniro, salah satu contoh kelompok wali adalah Wali Songo yang memiliki peran besar dalam proses penyebaran Islam di tanah Jawa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam ajaran Islam, ziarah kubur dibolehkan bahkan dianjurkan (sunnah). Karena melalui kegiatan ini seseorang dapat kembali mengingat pentingnya mempersiapkan diri untuk kehidupan akhirat.

Ziarah kubur yang dianjurkan dalam Islam adalah ziarah yang membuat seseorang kembali mengingat kematian. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi SAW yang menekankan tujuan tersebut.

ADVERTISEMENT

زُورُوا الْقُبُورَ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُمُ الآخِرَةَ

Artinya: "Lakukanlah ziarah kubur karena hal itu lebih mengingatkan kalian pada akhirat (kematian)." (HR. Muslim no. 976).

Menurut Majalah Asy-Syariah edisi 110, ziarah kubur dalam Islam diperbolehkan asalkan dilakukan di lokasi setempat dan tidak memerlukan perjalanan jauh (safar). Melakukan safar secara khusus untuk tujuan ziarah kubur dilarang karena dianggap bid'ah tercela yang tidak pernah dilakukan oleh kaum salaf. Pendapat ini didukung oleh hadits Nabi Muhammad SAW.

وَلاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ، إِلَّا إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ مَسْجِدِ الحَرَامِ، وَمَسْجِدِ الأَقْصَى وَمَسْجِدِي

Artinya: "Dan jangan mengencangkan pelana (melakukan perjalanan jauh) kecuali untuk mengunjungi tiga masjid: Masjidil Haram, Masjidil Aqsha, dan Masjidku (Masjid Nabawi)," (HR Bukhari).

Makna hadits tersebut menunjukkan bahwa tidak diperbolehkan melakukan perjalanan khusus menuju masjid atau tempat mana pun yang dianggap memiliki keutamaan tertentu untuk tujuan beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah, kecuali tiga masjid yang disebutkan dalam hadits.

Harus dengan Niat yang Benar

Langkah pertama yang harus diperhatikan dalam wisata religi ke makam wali adalah menata niat. Jika niatnya semata-mata ingin belajar sejarah mengenai para wali songo, hal itu diperbolehkan asalkan niatnya bukan untuk berziarah kubur. Hanya sebatas mengenang perjuangan mereka dalam dakwah di nusantara.

Melihat jejak sejarah para wali membuat kita memahami bagaimana mereka menyebarkan ajaran Islam dengan bijaksana dan penuh kesabaran. Teladan tersebut dapat memotivasi kita untuk memperbaiki akhlak dan meneladani semangat dakwah mereka.

Dijelaskan oleh Buya Yahya dalam video berjudul 'Ziarah ke Makam Wali: Berdoa Kepada Allah atau Kepada Wali?' yang diunggah YouTube Al-Bahjah TV, menjaga niat adalah sesuatu yang penting. Agar perbuatan kita tidak mengarah pada kemusyrikan.

Selain itu, jika seseorang memiliki hajat ketika berziarah, doa tetap harus dipanjatkan langsung kepada Allah SWT. Tujuan dan permohonan apa pun tidak boleh ditujukan kepada selain-Nya, karena hanya Allah yang berhak dimintai pertolongan.

"Jadi mintanya kepada Allah lalu bawa sesuatu yang dicintainya oleh Allah agar permohonannya dikabulkan oleh Allah. Termasuk kisah tiga orang yang tersekap dalam gua dalam hadits Bukhari adalah mintanya kepada Allah, membawa sesuatu yang dicintai oleh Allah itu adalah amal saleh dan orang saleh," jelas Buya Yahya.

Menjadi keliru apabila seseorang mengkultuskan para wali hingga memohon atau bermunajat langsung kepada mereka. Misalnya, mengunjungi makam Wali Songo lalu berdoa kepada para wali agar hajatnya dikabulkan merupakan praktik yang tidak dibenarkan dalam Islam.




(hnh/inf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads