Anggaran Pesantren Naik 10 Kali Lipat, Wamenag: Layanan akan Jauh Lebih Baik

Anggaran Pesantren Naik 10 Kali Lipat, Wamenag: Layanan akan Jauh Lebih Baik

Hanif Hawari - detikHikmah
Kamis, 27 Nov 2025 14:45 WIB
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i. (Foto: Hanif Hawari/detikcom)
Jakarta -

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i mengatakan anggaran untuk pesantren kini meroket 10 kali lipat. Hal ini terjadi sejak ditetapkannya Direktorat Jenderal Pesantren.

"Direktorat Pesantren itu dulu APBN-nya Rp 1,2 triliun. Sekarang, setelah jadi Direktorat Jenderal Pesantren, rencana anggarannya hampir Rp 13 triliun," kata Wamenag Romo, saat menjadi keynote speaker Halaqah Penguatan Kelembagaan Pendirian Ditjen Pesantren di Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, Rabu (26/11/2025), dikutip dari laman Kemenag.

Wamenag menegaskan bahwa kenaikan anggaran yang signifikan ini akan berdampak langsung pada kualitas pelayanan dan pembinaan terhadap lembaga pendidikan Islam tersebut. Anggaran itu rencananya untuk tahun 2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan naiknya menjadi hampir Rp 13 triliun, berarti pelayanan terhadap pesantren ke depan akan menjadi lebih baik lagi," jelas Wamenag Romo.

Menurut Wamenag, ekosistem pesantren di Indonesia memang sangat masif dan memerlukan dukungan kelembagaan yang kuat. Saat ini tercatat ada lebih dari 42.300 pesantren, menaungi sekitar 10 juta santri dan didukung oleh 1 juta kiai.

ADVERTISEMENT

"Dari 287 juta penduduk Indonesia, hampir 12 juta itu adanya di pesantren," tuturnya.

Ditjen Pesantren nantinya tidak hanya fokus pada pesantren, tetapi juga akan membina Pendidikan Diniyah Takmiliyah dan Pendidikan Al-Qur'an yang jumlahnya juga sangat banyak dan tersebar di berbagai daerah.

Terkait pendanaan, Wamenag menggarisbawahi sifatnya yang sangat terbuka. Hal ini mengacu pada UU 18/2019, Perpres 82/2021, dan KMA 31/2020.

"Sumber pendanaan pesantren itu bisa dari seluruh penjuru mata angin," tegasnya.

Sumber-sumber pendanaan tersebut meliputi:

  • Kemandirian pesantren itu sendiri.
  • Pemerintah pusat dan daerah.
  • Pihak swasta, termasuk CSR perusahaan.
  • Sumbangan perorangan, asosiasi, baik dari dalam maupun luar negeri.

Namun, Wamenag Romo Muhammad Syafi'i memberikan satu syarat mutlak. Tidak mengganggu kemandirian pesantren.

Dana Abadi Pesantren Diupayakan Pindah Kelola

Dalam kesempatan itu, Wamenag juga menyoroti persoalan Dana Abadi Pesantren. Saat ini, dana yang memiliki manfaat tahunan hampir Rp 400 miliar tersebut masih tergabung dan dikelola oleh Kementerian Pendidikan Tinggi (Kemendikti).

"Ada dana sekian triliun dialokasikan ke pesantren. Manfaat per tahunnya itu kurang lebih hampir Rp 400 miliar, tapi yang pegang itu masih di Kemendikti," ungkapnya.

Setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) Ditjen Pesantren, Wamenag berjanji akan segera berkoordinasi dengan Kemendikti agar pengelolaan Dana Abadi Pesantren dapat dialihkan langsung ke Ditjen Pesantren.




(hnh/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads