Suami Tak Sengaja Minum ASI Istri, Apakah Bisa Jadi Mahram?

Suami Tak Sengaja Minum ASI Istri, Apakah Bisa Jadi Mahram?

Christavianca Lintang - detikHikmah
Jumat, 16 Des 2022 08:00 WIB
Banner Ciri ASI Basi
Hukum suami minum air susu istri. Foto: HaiBunda / Dwi Rachmi
Jakarta -

Ada beberapa persoalan fiqhiyah yang sering terjadi dalam rumah tangga, salah satunya hukum suami minum air susu istri. Bagaimana hukumnya dalam Islam?

Dalam beberapa hal ketidaksengajaan seorang suami meminum air susu istrinya bisa saja dikarenakan saat melakukan hubungan seksual. Selain itu bisa juga ketika suami sedang menghangatkan ASI untuk anaknya dan mencicip apakah ASI tersebut masih layak atau sudah basi.

Bagaimana Hukum Suami Meminum Air Susu Istri?

Melansir pada buku Islam dan Kebidanan yang disusun oleh Mokhamad Rohma Rozikin, hukum dari suami meminum ASI istri adalah tidak ada konsekuensi hukum ridho'ah atau persusuan apa pun. Sebab, konsekuensi persusuan hanya berlaku apabila yang meminum air susu usianya maksimal 2 (dua) tahun hijriah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya, jika jika yang meminum air susu usianya 0-2 tahun dalam hitungan tahun hijriah, maka berlaku hukum-hukum persusuan. Tetapi, jika yang meminum air susu tersebut berusia lebih dari dua tahun, maka hukum persusuan sudah tidak lagi berlaku. Syarat dari maksimal dua tahun ini didasarkan pada surah Al-Baqarah ayat 233 yang berbunyi,

ΩˆΩŽΩ±Ω„Ω’ΩˆΩŽΩ°Ω„ΩΨ―ΩŽΩ°Ψͺُ ΩŠΩΨ±Ω’ΨΆΩΨΉΩ’Ω†ΩŽ Ψ£ΩŽΩˆΩ’Ω„ΩŽΩ°Ψ―ΩŽΩ‡ΩΩ†Ω‘ΩŽ Ψ­ΩŽΩˆΩ’Ω„ΩŽΩŠΩ’Ω†Ω ΩƒΩŽΨ§Ω…ΩΩ„ΩŽΩŠΩ’Ω†Ω Ϋ– Ω„ΩΩ…ΩŽΩ†Ω’ أَرَادَ Ψ£ΩŽΩ† يُΨͺΩΩ…Ω‘ΩŽ Ω±Ω„Ψ±Ω‘ΩŽΨΆΩŽΨ§ΨΉΩŽΨ©ΩŽ ۚ ΩˆΩŽΨΉΩŽΩ„ΩŽΩ‰ Ω±Ω„Ω’Ω…ΩŽΩˆΩ’Ω„ΩΩˆΨ―Ω Ω„ΩŽΩ‡ΩΫ₯ Ψ±ΩΨ²Ω’Ω‚ΩΩ‡ΩΩ†Ω‘ΩŽ ΩˆΩŽΩƒΩΨ³Ω’ΩˆΩŽΨͺΩΩ‡ΩΩ†Ω‘ΩŽ Ψ¨ΩΩ±Ω„Ω’Ω…ΩŽΨΉΩ’Ψ±ΩΩˆΩΩ ۚ Ω„ΩŽΨ§ ΨͺΩΩƒΩŽΩ„Ω‘ΩŽΩΩ Ω†ΩŽΩΩ’Ψ³ΩŒ Ψ₯ΩΩ„Ω‘ΩŽΨ§ ΩˆΩΨ³Ω’ΨΉΩŽΩ‡ΩŽΨ§ ۚ Ω„ΩŽΨ§ ΨͺΩΨΆΩŽΨ§Ω“Ψ±Ω‘ΩŽ ΩˆΩŽΩ°Ω„ΩΨ―ΩŽΨ©ΩŒΫ’ Ψ¨ΩΩˆΩŽΩ„ΩŽΨ―ΩΩ‡ΩŽΨ§ ΩˆΩŽΩ„ΩŽΨ§ Ω…ΩŽΩˆΩ’Ω„ΩΩˆΨ―ΩŒ Ω„Ω‘ΩŽΩ‡ΩΫ₯ Ψ¨ΩΩˆΩŽΩ„ΩŽΨ―ΩΩ‡ΩΫ¦ ۚ ΩˆΩŽΨΉΩŽΩ„ΩŽΩ‰ Ω±Ω„Ω’ΩˆΩŽΨ§Ψ±ΩΨ«Ω مِثْلُ Ψ°ΩŽΩ°Ω„ΩΩƒΩŽ Ϋ— فَΨ₯ِنْ أَرَادَا ΩΩΨ΅ΩŽΨ§Ω„Ω‹Ψ§ ΨΉΩŽΩ† Ψͺَرَاآٍ Ω…Ω‘ΩΩ†Ω’Ω‡ΩΩ…ΩŽΨ§ وَΨͺَشَاوُرٍ ΩΩŽΩ„ΩŽΨ§ Ψ¬ΩΩ†ΩŽΨ§Ψ­ΩŽ ΨΉΩŽΩ„ΩŽΩŠΩ’Ω‡ΩΩ…ΩŽΨ§ Ϋ— وَΨ₯ِنْ أَرَدΨͺُّمْ Ψ£ΩŽΩ† ΨͺΩŽΨ³Ω’ΨͺΩŽΨ±Ω’ΨΆΩΨΉΩΩˆΩ“Ψ§ΫŸ Ψ£ΩŽΩˆΩ’Ω„ΩŽΩ°Ψ―ΩŽΩƒΩΩ…Ω’ ΩΩŽΩ„ΩŽΨ§ Ψ¬ΩΩ†ΩŽΨ§Ψ­ΩŽ ΨΉΩŽΩ„ΩŽΩŠΩ’ΩƒΩΩ…Ω’ Ψ₯ِذَا Ψ³ΩŽΩ„Ω‘ΩŽΩ…Ω’Ψͺُم Ω…Ω‘ΩŽΨ§Ω“ َؑاΨͺΩŽΩŠΩ’Ψͺُم Ψ¨ΩΩ±Ω„Ω’Ω…ΩŽΨΉΩ’Ψ±ΩΩˆΩΩ Ϋ— وَٱΨͺΩ‘ΩŽΩ‚ΩΩˆΨ§ΫŸ Ω±Ω„Ω„Ω‘ΩŽΩ‡ΩŽ ΩˆΩŽΩ±ΨΉΩ’Ω„ΩŽΩ…ΩΩˆΩ“Ψ§ΫŸ Ψ£ΩŽΩ†Ω‘ΩŽ Ω±Ω„Ω„Ω‘ΩŽΩ‡ΩŽ Ψ¨ΩΩ…ΩŽΨ§ ΨͺΩŽΨΉΩ’Ω…ΩŽΩ„ΩΩˆΩ†ΩŽ بَءِيرٌ

ADVERTISEMENT

Arab-Latin: Wal-wālidātu yurḍi'na aulādahunna αΈ₯aulaini kāmilaini liman arāda ay yutimmar-raḍā'ah, wa 'alal-maulα»₯di lahα»₯ rizquhunna wa kiswatuhunna bil-ma'rα»₯f, lā tukallafu nafsun illā wus'ahā, lā tuḍārra wālidatum biwaladihā wa lā maulα»₯dul lahα»₯ biwaladihΔ« wa 'alal-wāriαΉ‘i miαΉ‘lu żālik, fa in arādā fiṣālan 'an tarāḍim min-humā wa tasyāwurin fa lā junāαΈ₯a 'alaihimā, wa in arattum an tastarḍi'Ε« aulādakum fa lā junāαΈ₯a 'alaikum iżā sallamtum mā ātaitum bil-ma'rα»₯f, wattaqullāha wa'lamΕ« annallāha bimā ta'malα»₯na baαΉ£Δ«r

Artinya: "Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan." (QS. Al-Baqarah: 233).

Drs. K.H. Miftah Faridl dalam bukunya yang berjudul 150 Masalah Nikah & Keluarga, menjelaskan bahwa pemberian air susu ibu (ASI) dapat mengakibatkan haram nikah apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1. Usia yang disusukan (bayi) kurang dari dua tahun

Sebagaimana firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 233 yang berbunyi,

... ΩˆΩŽΩ±Ω„Ω’ΩˆΩŽΩ°Ω„ΩΨ―ΩŽΩ°Ψͺُ ΩŠΩΨ±Ω’ΨΆΩΨΉΩ’Ω†ΩŽ Ψ£ΩŽΩˆΩ’Ω„ΩŽΩ°Ψ―ΩŽΩ‡ΩΩ†Ω‘ΩŽ Ψ­ΩŽΩˆΩ’Ω„ΩŽΩŠΩ’Ω†Ω ΩƒΩŽΨ§Ω…ΩΩ„ΩŽΩŠΩ’Ω†Ω Ϋ– Ω„ΩΩ…ΩŽΩ†Ω’ أَرَادَ Ψ£ΩŽΩ† يُΨͺΩΩ…Ω‘ΩŽ Ω±Ω„Ψ±Ω‘ΩŽΨΆΩŽΨ§ΨΉΩŽΨ©ΩŽ ۚ

Artinya:

"Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan." (QS. Al-Baqarah: 233)


2. Menyusu berkali-kali (lebih dari dua kali susuan dan dua isapan)
Hal tersebut sebagaimana Rasulullah SAW bersabda, "Tidak mengharamkan nikah satu kali isapan dan dua kali isapan."

3. Air susu itu dapat mencegah lapar dan dilakukan sebelum dihentikan menyusu.

Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda,

"Sesusuan itu tidak mengharamkan (nikah) kecuali apabila mengenyangkan perut dan terjadi sebelum masa dipisah." (HR. Tirmidzi)

Dalam Al-Baqarah ayat 233, Allah menjelaskan bahwa persusuan yang sempurna itu dibatasi hanya sampai dua tahun saja. Hal ini menunjukkan bahwa sesudah dua tahun, tidak berlaku lagi hukum persusuan. Berikut penjelasan haditsnya:

"Dari Umu Salamah ia berkata, 'Rasulullah SAW bersabda, 'Persusuan tidak bisa menjadikan mahram, kecuali (susuan) yang membelah usus (mengenyangkan) pada payudara dan terjadi sebelum disapih." (At-Tirmidzi, 1975: 374).

Dalam hadits tersebut, Rasulullah SAW merangkum syarat persusuan yang berkonsekuensi hukum dalam satu ucapan. Ucapan yang berbunyi: "...kecuali (susuan) yang membelah usus (mengenyangkan)" bermakna jumlah air susu yang sedikit tidak memengaruhi hukum persusuan (misalnya setetes atau dua tetes). Harus teralisasi kuantitas tertentu yang disebut Rasulullah SAW sampai "membelah usus", maksudnya jumlahnya yang mempengaruhi pertumbuhan. Dalam Nash yang lain, dijelaskan jumlah tersebut minimal 5 (lima) kali susuan.




(lus/lus)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads