Ada beberapa persoalan fiqhiyah yang sering terjadi dalam rumah tangga, salah satunya hukum suami minum air susu istri. Bagaimana hukumnya dalam Islam?
Dalam beberapa hal ketidaksengajaan seorang suami meminum air susu istrinya bisa saja dikarenakan saat melakukan hubungan seksual. Selain itu bisa juga ketika suami sedang menghangatkan ASI untuk anaknya dan mencicip apakah ASI tersebut masih layak atau sudah basi.
Bagaimana Hukum Suami Meminum Air Susu Istri?
Melansir pada buku Islam dan Kebidanan yang disusun oleh Mokhamad Rohma Rozikin, hukum dari suami meminum ASI istri adalah tidak ada konsekuensi hukum ridho'ah atau persusuan apa pun. Sebab, konsekuensi persusuan hanya berlaku apabila yang meminum air susu usianya maksimal 2 (dua) tahun hijriah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya, jika jika yang meminum air susu usianya 0-2 tahun dalam hitungan tahun hijriah, maka berlaku hukum-hukum persusuan. Tetapi, jika yang meminum air susu tersebut berusia lebih dari dua tahun, maka hukum persusuan sudah tidak lagi berlaku. Syarat dari maksimal dua tahun ini didasarkan pada surah Al-Baqarah ayat 233 yang berbunyi,
ΩΩΩ±ΩΩΩΩΩ°ΩΩΨ―ΩΩ°ΨͺΩ ΩΩΨ±ΩΨΆΩΨΉΩΩΩ Ψ£ΩΩΩΩΩΩ°Ψ―ΩΩΩΩΩΩ ΨΩΩΩΩΩΩΩΩΩ ΩΩΨ§Ω ΩΩΩΩΩΩΩ Ϋ ΩΩΩ ΩΩΩ Ψ£ΩΨ±ΩΨ§Ψ―Ω Ψ£ΩΩ ΩΩΨͺΩΩ ΩΩ Ω±ΩΨ±ΩΩΨΆΩΨ§ΨΉΩΨ©Ω Ϋ ΩΩΨΉΩΩΩΩ Ω±ΩΩΩ ΩΩΩΩΩΩΨ―Ω ΩΩΩΩΫ₯ Ψ±ΩΨ²ΩΩΩΩΩΩΩΩ ΩΩΩΩΨ³ΩΩΩΨͺΩΩΩΩΩΩ Ψ¨ΩΩ±ΩΩΩ ΩΨΉΩΨ±ΩΩΩΩ Ϋ ΩΩΨ§ ΨͺΩΩΩΩΩΩΩΩ ΩΩΩΩΨ³Ω Ψ₯ΩΩΩΩΨ§ ΩΩΨ³ΩΨΉΩΩΩΨ§ Ϋ ΩΩΨ§ ΨͺΩΨΆΩΨ§ΩΨ±ΩΩ ΩΩΩ°ΩΩΨ―ΩΨ©ΩΫ’ Ψ¨ΩΩΩΩΩΨ―ΩΩΩΨ§ ΩΩΩΩΨ§ Ω ΩΩΩΩΩΩΨ―Ω ΩΩΩΩΩΫ₯ Ψ¨ΩΩΩΩΩΨ―ΩΩΩΫ¦ Ϋ ΩΩΨΉΩΩΩΩ Ω±ΩΩΩΩΨ§Ψ±ΩΨ«Ω Ω ΩΨ«ΩΩΩ Ψ°ΩΩ°ΩΩΩΩ Ϋ ΩΩΨ₯ΩΩΩ Ψ£ΩΨ±ΩΨ§Ψ―ΩΨ§ ΩΩΨ΅ΩΨ§ΩΩΨ§ ΨΉΩΩ ΨͺΩΨ±ΩΨ§ΨΆΩ Ω ΩΩΩΩΩΩΩ ΩΨ§ ΩΩΨͺΩΨ΄ΩΨ§ΩΩΨ±Ω ΩΩΩΩΨ§ Ψ¬ΩΩΩΨ§ΨΩ ΨΉΩΩΩΩΩΩΩΩ ΩΨ§ Ϋ ΩΩΨ₯ΩΩΩ Ψ£ΩΨ±ΩΨ―ΨͺΩΩΩ Ω Ψ£ΩΩ ΨͺΩΨ³ΩΨͺΩΨ±ΩΨΆΩΨΉΩΩΩΨ§Ϋ Ψ£ΩΩΩΩΩΩ°Ψ―ΩΩΩΩ Ω ΩΩΩΩΨ§ Ψ¬ΩΩΩΨ§ΨΩ ΨΉΩΩΩΩΩΩΩΩ Ω Ψ₯ΩΨ°ΩΨ§ Ψ³ΩΩΩΩΩ ΩΨͺΩΩ Ω ΩΩΨ§Ω Ψ‘ΩΨ§ΨͺΩΩΩΨͺΩΩ Ψ¨ΩΩ±ΩΩΩ ΩΨΉΩΨ±ΩΩΩΩ Ϋ ΩΩΩ±ΨͺΩΩΩΩΩΨ§Ϋ Ω±ΩΩΩΩΩΩ ΩΩΩ±ΨΉΩΩΩΩ ΩΩΩΨ§Ϋ Ψ£ΩΩΩΩ Ω±ΩΩΩΩΩΩ Ψ¨ΩΩ ΩΨ§ ΨͺΩΨΉΩΩ ΩΩΩΩΩΩ Ψ¨ΩΨ΅ΩΩΨ±Ω
Arab-Latin: Wal-wΔlidΔtu yurαΈi'na aulΔdahunna αΈ₯aulaini kΔmilaini liman arΔda ay yutimmar-raαΈΔ'ah, wa 'alal-maulα»₯di lahα»₯ rizquhunna wa kiswatuhunna bil-ma'rα»₯f, lΔ tukallafu nafsun illΔ wus'ahΔ, lΔ tuαΈΔrra wΔlidatum biwaladihΔ wa lΔ maulα»₯dul lahα»₯ biwaladihΔ« wa 'alal-wΔriαΉ‘i miαΉ‘lu ΕΌΔlik, fa in arΔdΔ fiαΉ£Δlan 'an tarΔαΈim min-humΔ wa tasyΔwurin fa lΔ junΔαΈ₯a 'alaihimΔ, wa in arattum an tastarαΈi'Ε« aulΔdakum fa lΔ junΔαΈ₯a 'alaikum iΕΌΔ sallamtum mΔ Δtaitum bil-ma'rα»₯f, wattaqullΔha wa'lamΕ« annallΔha bimΔ ta'malα»₯na baαΉ£Δ«r
Artinya: "Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan." (QS. Al-Baqarah: 233).
Drs. K.H. Miftah Faridl dalam bukunya yang berjudul 150 Masalah Nikah & Keluarga, menjelaskan bahwa pemberian air susu ibu (ASI) dapat mengakibatkan haram nikah apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Usia yang disusukan (bayi) kurang dari dua tahun
Sebagaimana firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 233 yang berbunyi,
... ΩΩΩ±ΩΩΩΩΩ°ΩΩΨ―ΩΩ°ΨͺΩ ΩΩΨ±ΩΨΆΩΨΉΩΩΩ Ψ£ΩΩΩΩΩΩ°Ψ―ΩΩΩΩΩΩ ΨΩΩΩΩΩΩΩΩΩ ΩΩΨ§Ω ΩΩΩΩΩΩΩ Ϋ ΩΩΩ ΩΩΩ Ψ£ΩΨ±ΩΨ§Ψ―Ω Ψ£ΩΩ ΩΩΨͺΩΩ ΩΩ Ω±ΩΨ±ΩΩΨΆΩΨ§ΨΉΩΨ©Ω Ϋ
Artinya:
"Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan." (QS. Al-Baqarah: 233)
2. Menyusu berkali-kali (lebih dari dua kali susuan dan dua isapan)
Hal tersebut sebagaimana Rasulullah SAW bersabda, "Tidak mengharamkan nikah satu kali isapan dan dua kali isapan."
3. Air susu itu dapat mencegah lapar dan dilakukan sebelum dihentikan menyusu.
Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda,
"Sesusuan itu tidak mengharamkan (nikah) kecuali apabila mengenyangkan perut dan terjadi sebelum masa dipisah." (HR. Tirmidzi)
Dalam Al-Baqarah ayat 233, Allah menjelaskan bahwa persusuan yang sempurna itu dibatasi hanya sampai dua tahun saja. Hal ini menunjukkan bahwa sesudah dua tahun, tidak berlaku lagi hukum persusuan. Berikut penjelasan haditsnya:
"Dari Umu Salamah ia berkata, 'Rasulullah SAW bersabda, 'Persusuan tidak bisa menjadikan mahram, kecuali (susuan) yang membelah usus (mengenyangkan) pada payudara dan terjadi sebelum disapih." (At-Tirmidzi, 1975: 374).
Dalam hadits tersebut, Rasulullah SAW merangkum syarat persusuan yang berkonsekuensi hukum dalam satu ucapan. Ucapan yang berbunyi: "...kecuali (susuan) yang membelah usus (mengenyangkan)" bermakna jumlah air susu yang sedikit tidak memengaruhi hukum persusuan (misalnya setetes atau dua tetes). Harus teralisasi kuantitas tertentu yang disebut Rasulullah SAW sampai "membelah usus", maksudnya jumlahnya yang mempengaruhi pertumbuhan. Dalam Nash yang lain, dijelaskan jumlah tersebut minimal 5 (lima) kali susuan.
(lus/lus)
Komentar Terbanyak
Gencatan Senjata Israel-Hamas Tercapai, Takbir Menggema di Gaza
Ini yang Disepakati Israel dan Hamas untuk Akhiri Perang Gaza
2 Tahun Perang Gaza: 67 Ribu Warga Tewas, Rumah-Tempat Ibadah Hancur