Nikah dengan Mahar Palsu, Sah atau Tidak? Ini Penjelasannya

Nikah dengan Mahar Palsu, Sah atau Tidak? Ini Penjelasannya

Devi Setya - detikHikmah
Sabtu, 11 Okt 2025 06:00 WIB
two wedding rings and wedding invitation
ilustrasi mahar Foto: Getty Images/iStockphoto/KMNPhoto
Jakarta -

Publik sedang ramai membahas mahar dalam bentuk cek dengan nominal Rp 3 miliar yang ternyata palsu. Bagaimana hukum pernikahan dengan mahar palsu?

Masalah mahar adalah salah satu hal penting dalam pernikahan Islam. Mahar merupakan hak perempuan yang wajib diberikan oleh suami sebagai simbol kesungguhan, penghormatan, dan tanggung jawab. Namun, bagaimana hukumnya jika mahar ternyata palsu?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hukum Nikah dengan Mahar Palsu Tetap Sah

Dalam tayangan video di channel YouTube Al-Bahjah TV (31/5/2023), Buya Yahya menjelaskan nikah dengan mahar palsu tetap sah secara agama. Pernikahan tidak menjadi batal hanya karena mahar yang diberikan ternyata palsu. Bahkan, dalam pernikahan, jika mahar tidak disebutkan secara spesifik, nikah tetap sah.

"Orang nikah dengan mahar palsu nikahnya tetap sah. Bahkan dalam pernikahan, enggak disebut maharnya pun nikahnya tetap sah," jelas Buya Yahya.

ADVERTISEMENT

Ini berarti inti dari pernikahan adalah akad yang sah dan ridha kedua mempelai, bukan bentuk fisik atau nilai materi mahar yang diberikan.

Dalam kasus mahar, ada istilah yang disebut mahar mitsil. Buya Yahya menjelaskan, mahar mitsil digunakan sebagai acuan bila mahar yang sebenarnya tidak disebutkan secara rinci. Jadi, meskipun mahar yang diberikan berbeda, nikah tetap sah.

Dua Kemungkinan Mahar Palsu

Buya Yahya menjelaskan ada dua kemungkinan ketika mahar yang diberikan ternyata palsu:

1. Suami tertipu

Bisa jadi suami juga tidak mengetahui bahwa emas atau mahar yang diberikan palsu. Misalnya, ia membeli emas di toko yang menipu. Dalam kasus ini, mahar dapat diganti setelah menikah, dan tidak ada kesalahan moral yang disengaja dari suami.

2. Suami memang berbohong

Jika suami sengaja membohongi mahar, pernikahan tetap sah, tetapi suami wajib mengganti mahar yang asli. Buya Yahya menegaskan bahwa meskipun pernikahan sah, sifat pembohong tetap ada pada suami, dan hal ini menjadi tanggung jawabnya untuk menebus kesalahan.

"Kalau memang dia bohong, tetap sah nikahnya tapi dia wajib menggantinya. Istrinya mungkin bisa merelakan, tapi kewajiban suami tetap ada," kata Buya Yahya.




(dvs/erd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads