Hukum KB dalam Islam, Bolehkah Membatasi Jumlah Anak?

Hukum KB dalam Islam, Bolehkah Membatasi Jumlah Anak?

Devi Setya - detikHikmah
Kamis, 15 Des 2022 08:15 WIB
Young muslim family reading Quran during Ramadan. Parents and kids worshiping to God, in islamic clothes at modern home
Ilustrasi keluarga muslim yang melakukan KB Foto: Getty Images/iStockphoto/.shock
Jakarta - Sebagian pasangan suami istri memilih mengikuti program Keluarga Berencana (KB) untuk membatasi jumlah anak ataupun mengatur jarak kelahiran anak. Namun sebagian lagi enggan melakukan KB dengan alasan bahwa anak adalah rezeki dari Allah SWT yang tidak boleh ditolak.

Mengutip dari laman Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), KB yang merupakan singkatan dari Keluarga Berencana adalah gerakan untuk membentuk keluarga yang sehat dan sejahtera dengan membatasi kelahiran.

Perencanaan jumlah keluarga dengan pembatasan ini bisa dilakukan dengan penggunaan alat-alat kontrasepsi bagi pasangan suami istri. Pembatasan inilah yang kemudian menjadi pertanyaan, apakah dalam Islam diperbolehkan melakukan KB?

Dalam hal ini memang terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Namun sejatinya KB diperbolehkan dan hukumnya dalam Islam bisa berbeda tergantung kondisi.

Mengutip buku Masailul Fiqhiyah Wal Hadisah (Fikih Kontemporer) Jilid 1 oleh Muhammad Sukri, disebutkan bahwa Al-Qur'an dan hadits merupakan sumber hukum Islam yang menjadi pedoman hidup umat lslam dalam menjalankan aktivitas. Terkait program KB sebenarnya tidak disebutkan secara gamblang namun merujuk pada hadits Rasulullah SAW yang mengatakan hal-hal yang tidak diharamkan berarti diperbolehkan.

"Yang halal adalah apa yang Allah halalkan dalam kitabNya, yang haram adalah yang Allah haramkan dalam kitabNya, dan apa saja yang di diamkan-Nya, maka itu termasuk yang dimaafkan." (HR. At Tirmidzi)

Selain berpedoman pada kaidah hukum Islam tersebut di atas, umat Islam dapat menemukan beberapa ayat Al-Qur'an dan hadist yang memberikan indikasi, bahwa pada dasarnya Islam membolehkan kepada umat Islam untuk melakukan KB.

Hukum KB dalam Islam

Hukum KB dapat berubah dari mubah menjadi sunnah, wajib, makruh atau haram.

Seorang muslim yang melaksanakan KB dengan motivasi yang hanya bersifat pribadi seperti untuk menjarangkan kehamilan atau kelahiran, atau untuk menjaga kesehatan seorang ibu, maka hukumnya boleh.

Jika seorang muslim melakukan KB dengan tujuan untuk mensejahterakan keluarga, juga mempunyai motivasi yang bersifat negara, maka hukumnya boleh sunnah atau wajib. Hal ini tergantung pada keadaan masyarakat dan negara, misalnya mengenai kependudukan yang terlalu padat atau mengenai wilayahnya yang terbatas.

Hukum KB juga dapat menjadi makruh bagi pasangan suami istri yang tidak menghendaki kehamilan, meskipun suami istri tersebut tidak ada hambatan atau kelainan untuk memiliki keturunan. Hal demikian itu yang bertentangan dengan tujuan perkawinan dalam Islam, yaitu untuk menciptakan rumah tangga bahagia dan untuk mendapatkan keturunan.

Hukum KB bahkan juga bisa menjadi haram, apabila seseorang melaksanakan KB dengan cara yang bertentangan dengan norma agama, misalnya dengan cara vasektomi (sterilisasi suami) dan abortus (pengguguran kandungan).

Dalil tentang KB

Salah satu tujuan dari KB adalah untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga. Dengan jumlah anak yang tidak terlalu banyak maka orangtua bisa memberikan fasilitas terbaik untuk anaknya.

Sebagai orangtua, sudah memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab pada perkembangan dan pertumbuhan anak-anaknya.

Surat An-Nisa ayat 9 menjelaskan:

وَلْيَخْشَ ٱلَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا۟ مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَٰفًا خَافُوا۟ عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَلْيَقُولُوا۟ قَوْلًا سَدِيدًا

Arab-Latin: Walyakhsyallażīna lau tarakụ min khalfihim żurriyyatan ḍi'āfan khāfụ 'alaihim falyattaqullāha walyaqụlụ qaulan sadīdā

Artinya: Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.

Menurut tafsir Kementerian Agama RI, ayat ini memberi anjuran untuk memperhatikan nasib anak-anak mereka apabila menjadi yatim. Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang sekiranya mereka meninggalkan keturunan di kemudian hari anak-anak yang lemah dalam keadaan yatim yang belum mampu mandiri di belakang mereka yang mereka khawatir terhadap kesejahteraan-Nya lantaran mereka tidak terurus, lemah, dan hidup dalam kemiskinan.

Oleh sebab itu, hendaklah mereka para wali bertakwa kepada Allah dengan mengindahkan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya, dan hendaklah mereka berbicara dengan tutur kata yang benar, penuh perhatian dan kasih sayang terhadap anak-anak yatim dalam asuhannya.

Ayat tersebut diatas juga memberi petunjuk agar setiap orang tua memikirkan masa depan anak cucunya, jangan sampai menjadi generasi yang lemah fisik dan mental. Lemah fisik karena kurang pangan dan perawatan kurang sempurna. Lemah mental karena kurang pendidikan agama.

Sebuah hadits yang riwayatkan dalam musnad Imam Ahmad, juga menjelaskan dalil tentang KB:

Telah bercerita kepada kami Hasan, telah bercerita kepada kami Zubair dari Abu az Zubair dari Jabir, ada seorang yang mendatangi Nabi Muhammad SAW dan berkata 'saya memiliki seorang anak perempuan dia adalah seorang pelayan kami dan yang memberi minuman kendaraan kami. Saya menyetubuhinya namun saya tidak suka dia hamil. Kemudian Rasulullah SAW bersabda "Lakukan azal (mengeluarkan air sperma di luar kemaluan wanita) jika kamu mau, namun bagaimanapun tetap akan terjadi apa yang telah ditakdirkan".

Hadits ini menerangkan bahwa boleh melakukan cara kontrasepsi berupa coitus interruptus, karena tidak ada ayat yang melarangnya, padahal ketika sahabat melakukannya, ayat Al-Qur'an masih selalu turun. Oleh karena itu, seandainya perbuatan tersebut dilarang oleh Allah SWT, maka pasti ada ayat yang turun untuk mencegah perbuatan itu, begitu juga halnya sikap nabi ketika mengetahui, bahwa beliau pun tidak melakukannya, azal (coitus interruptus) dibolehkan dalam Islam.

Wallahu alam.

Simak Video "Lebih dari Separuh Populasi Dunia Diprediksi Alami Obesitas pada 2035"
[Gambas:Video 20detik]
(dvs/erd)