Imam Abu Hanifah harus membayar mahal atas pilihannya untuk tidak menerima jabatan dari penguasa. Ia dipenjara, disiksa, hingga akhirnya wafat dalam keadaan menderita di balik jeruji.
Kisah ini diceritakan dalam buku Kumpulan Kisah Teladan karya M. Hasballah Thaib dan Zamakhsyari Hasballah yang dikutip dari kitab Suwar min Ibtila' al-Ulama karya Wahid Abdussalam Bali.
Imam Abu Hanifah Menolak Jabatan dari Khalifah
Pada suatu hari, Khalifah Abu Ja'far Al-Mansur memanggil tiga ulama besar ke istananya. Mereka adalah Imam Abu Hanifah, Imam Sufyan Ats-Tsauri, dan Imam Syarik An-Nakha'i.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesampainya di istana, ketiganya ditawari jabatan dalam pemerintahan. Imam Sufyan Ats-Tsauri ditunjuk sebagai kadi di Kota Basrah, sedangkan Imam Syarik diangkat menjadi kadi di ibu kota.
Imam Abu Hanifah juga ditawari jabatan. Namun, ia menolaknya. Keputusan itu tentu bukan tanpa risiko. Sebab siapa saja yang tidak bersedia menerimanya akan dihukum dengan 100 kali dera.
Imam Syarik akhirnya menerima jabatan itu. Imam Sufyan Ats-Tsauri memilih menolak dan melarikan diri ke Yaman. Sementara itu, Imam Abu Hanifah tetap tinggal. Ia tidak menerima jabatan yang ditawarkan, tetapi juga tidak berusaha melarikan diri.
Karena pilihannya itu, Imam Abu Hanifah dimasukkan ke dalam penjara.
Derita Imam Abu Hanifah di Balik Jeruji
Hari-hari Imam Abu Hanifah di penjara diisi dengan siksaan. Setiap pagi, tubuhnya dicambuk. Lehernya juga dikalungi rantai besi yang berat. Namun, hukuman itu tidak membuatnya menerima jabatan yang sejak awal ia tolak.
Adapun alasan Imam Abu Hanifah menolak tawaran dari pemerintahan pada masa Daulah Umayyah dan Abbasiyah adalah karena ia tidak sejalan dengan corak pemerintahan yang mereka jalankan.
Meski pemerintah berusaha mengajaknya bekerja sama dan mengikuti kebijakan mereka, Imam Abu Hanifah tetap teguh pada pendiriannya.
Sampai suatu ketika, Imam Abu Hanifah dipanggil untuk menghadap khalifah. Ia datang ke hadapan Abu Ja'far Al-Mansur. Di sana, ia diberi segelas air yang disebut berisi racun. Imam Abu Hanifah pun dipaksa meminumnya.
Setelah meminum air tersebut, Imam Abu Hanifah kembali dimasukkan ke dalam penjara. Di sanalah ia menghabiskan sisa hidupnya hingga akhirnya wafat pada usia 70 tahun.
Ilmunya Tetap Hidup setelah Kepergiannya
Meski Imam Abu Hanifah tidak dikenal banyak mengarang kitab sendiri, ilmunya tidak berhenti setelah ia wafat.
Para murid dan pengikutnya menuliskan fatwa-fatwanya dalam kitab-kitab fikih. Pemikiran Imam Abu Hanifah kemudian berkembang menjadi Mazhab Hanafi, yang hingga kini dikenal sebagai salah satu dari empat mazhab fikih.
Salah satu muridnya yang terkenal adalah Muhammad bin Al-Hasan Al-Syaibani. Ia kemudian menjadi guru Imam Syafi'i.
Imam Abu Hanifah memang kehilangan kebebasannya, menjalani siksaan, dan menghabiskan akhir hidupnya di penjara. Namun, ilmu yang ditinggalkannya terus diwariskan kepada para murid dan pengikutnya dari generasi ke generasi.
(inf/lus)
