Kementerian Pariwisata (Kemenpar) membidik peningkatan kualitas dan daya saing pariwisata nasional dengan menargetkan produk UMKM di 1.500 desa wisata mengantongi sertifikasi halal. Desa wisata dinilai sebagai garda terdepan pariwisata berbasis masyarakat yang bersentuhan langsung dengan rantai pasok kuliner lokal.
Juru Bicara Kementerian Pariwisata, Nia Niscaya, mengungkapkan bahwa hingga 31 Juli 2026, integrasi data antara Kemenpar dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menerbitkan sebanyak 31.729 sertifikat halal. Sertifikasi ini tersebar di 1.120 desa wisata di 34 provinsi seluruh Indonesia.
"Tahun ini, Kementerian Pariwisata menargetkan produk UMKM di 1.500 desa wisata mendapatkan sertifikat halal," kata Nia di Jakarta, Kamis (8/10/2026), dilansir Antara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mengejar sisa target, Kemenpar terus mengakselerasi kapasitas kelompok sadar wisata (pokdarwis) di desa wisata berklasifikasi maju dan mandiri, sekaligus mendukung penuh pelaksanaan program Wajib Halal Oktober (WHO) 2026.
"Intervensi kami berfokus pada akar rumput destinasi, di mana kami menjembatani informasi kepada pelaku usaha dan pokdarwis di desa wisata untuk dapat mengakses Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI)," jelas Nia.
Selain memfasilitasi akses program SEHATI, Kemenpar juga memberikan pendampingan kelembagaan serta menata sentra kuliner desa agar memenuhi standar kebersihan dan tata kelola dari BPJPH sesuai amanat UU Nomor 33 Tahun 2014 dan PP Nomor 42 Tahun 2024.
Meski menunjukkan tren positif, upaya perluasan sertifikasi halal ini masih menghadapai sejumlah tantangan di lapangan. Salah satu kendala utama terletak pada aspek kelembagaan dan kelengkapan legalitas dasar para pelaku UMKM.
"Tantangan utamanya berada pada kapasitas kelembagaan di tingkat desa. Banyak UMKM pariwisata di desa wisata yang belum memiliki kelengkapan legalitas dasar usaha seperti NIB yang merupakan prasyarat sertifikasi," tutur Nia.
Dari sisi infrastruktur pendukung, standardisasi sanitasi dan keandalan pasokan air bersih di sentra-sentra produksi lokal desa wisata juga masih perlu ditingkatkan agar memenuhi standar halal. Sementara itu, untuk sektor non-UMKM seperti restoran dan hotel, masih ada anggapan bahwa proses pengurusan sertifikasi halal membutuhkan biaya yang cukup besar.
Nia secara tegas mengklarifikasi bahwa sertifikasi halal serta pengembangan wisata ramah muslim bukan bentuk pemaksaan ajaran Islam maupun pembatasan kearifan lokal suatu daerah.
"Sama sekali tidak. Kami selalu menekankan bahwa pengembangan wisata ramah muslim di Indonesia menggunakan pendekatan inklusif berupa penyediaan extended services (layanan tambahan), bukan mengubah syariat, budaya, atau kearifan lokal sebuah destinasi," tegasnya.
Ia mencontohkan penyediaan amenitas ramah muslim di destinasi populer seperti Bali, Danau Toba, hingga Labuan Bajo seperti zonasi kuliner halal dan musala yang bersih dirancang menyatu dengan arsitektur lokal. Fasilitas tersebut disediakan murni untuk memenuhi hak kenyamanan dasar wisatawan muslim tanpa mengurangi ruang maupun mengganggu budaya wisatawan non-muslim serta masyarakat adat setempat.
