Pernikahan merupakan momen sakral perjanjian suci yang memiliki kedudukan penting bagi manusia. Prosesi ini umumnya melibatkan pandangan dari ajaran agama sekaligus ketentuan yang ditetapkan oleh negara.
Dalam praktiknya, pernikahan terbagi menjadi dua kategori, yakni pernikahan yang sah menurut agama dan pernikahan yang sah menurut hukum negara. Lalu, apa yang membedakan antara pernikahan sah menurut agama dan sah menurut hukum negara?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Pernikahan dalam Islam
Secara bahasa, kata nikah memiliki makna "berkumpul". Sementara itu, Syekh Zakariya Al-Anshari dalam kitab Fathul Wahab sebagaimana dikutip dalam Buku Ajar Perkawinan di Indonesia karya Gufron Maksum dkk menjelaskan bahwa nikah secara bahasa artinya berkumpul atau bersetubuh, sedangkan menurut istilah syara', nikah adalah akad yang berarti diperbolehkannya hubungan suami istri dengan menggunakan lafaz nikah atau sejenisnya.
Akad nikah dalam Islam merupakan perjanjian suci yang mengikat pasangan laki-laki dan perempuan dalam hubungan pernikahan berdasarkan prinsip-prinsip agama Islam. Sementara itu dalam fikih, akad nikah memiliki kedudukan sebagai transaksi yang menciptakan hak dan kewajiban antara suami dan istri. Akad nikah mengandung unsur spiritual dan legalitas agama, sehingga pelaksanaannya harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam syariat.
Nikah Sah Menurut Agama
Nikah sah menurut agama dapat disebut dengan nikah siri, yang secara bahasa memiliki arti "rahasia" atau "tertutup". Mengutip buku Nikah Siri Perspektif KUHP Baru oleh Abd Basir, nikah siri umumnya dilakukan dengan memenuhi semua rukun dan syarat pernikahan menurut syariat Islam, tetapi tidak tercatat secara resmi di instansi negara yang berwenang.
Dengan ini, dapat dipahami bahwa nikah siri hukumnya sah menurut agama dengan catatan telah memenuhi rukun dan syariat nikah, tetapi tidak memiliki kekuatan hukum administratif karena tidak tercatat di instansi pemerintah, seperti Kantor Urusan Agama (KUA).
Rukun Nikah dalam Islam
Dalam ajaran Islam, rukun nikah menjadi syarat utama yang wajib dipenuhi agar pernikahan dianggap sah di mata agama. Para ulama menyepakati ada lima rukun nikah yang harus dipenuhi, sebagai berikut:
1. Mempelai Pria
Mempelai pria harus memenuhi syarat bahwa ia halal menikahi calon istri, menikah atas kemauan sendiri, telah ditentukan secara jelas, dan mengetahui kehalalan perempuan yang dinikahinya.
2. Mempelai Wanita
Mempelai wanita yang sah dalam pernikahan adalah perempuan yang halal dinikahi oleh calon suami.
3. Wali
Wali utama dalam pernikahan adalah ayah kandung, kemudian diikuti oleh kakek, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki seayah, paman dari jalur ayah, serta anak laki-laki dari paman pihak ayah.
4. Dua Saksi
Dua saksi nikah harus memenuhi syarat beragama Islam, baligh, berakal, merdeka, laki-laki, dan adil.
5. Shigat (Ijab dan Qabul)
Shighat dalam akad nikah mencakup pernyataan ijab dari wali atau perwakilannya kepada calon suami, serta qabul yang diucapkan oleh mempelai pria.
Nikah Sah Menurut Hukum Negara
Di sisi lain, nikah sah menurut hukum negara merupakan pernikahan yang dilakukan dengan memenuhi syarat dan prosedur administratif yang telah ditetapkan oleh hukum negara. Disebutkan dalam buku Hukum Perkawinan karya Jamaluddin dkk, pernikahan sebaiknya tidak hanya dengan pemenuhan syarat yang diatur dalam hukum agama, melainkan harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam hukum negara. Dengan demikian, pernikahan mendapat kepastian dan perlindungan hukum yang sah di mata negara.
Pernikahan yang sah menurut hukum negara harus dicatat secara administratif. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 2 Ayat (2) yang menyebutkan "Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku." Oleh karena itu, pernikahan yang sah menurut hukum agama harus dilakukan dan dicatat secara resmi oleh KUA agar mendapat kepastian dan perlindungan hukum.
Perbedaan Nikah Sah Menurut Agama dan Sah Menurut Hukum Negara
Kembali merujuk Nikah Siri Perspektif KUHP Baru karya Abd Basir, perbedaan pernikahan yang sah menurut agama dan sah menurut hukum negara terletak pada orientasinya. Agama menekankan keabsahan pernikahan berdasarkan rukun dan syariat ajaran agama, sedangkan hukum negara mewajibkan pencatatan resmi demi kepastian dan perlindungan hukum.
