Bimbingan Perkawinan Kini Tak Harus di KUA, Catin Bisa Ikut di Kampus dan Ormas

Bimbingan Perkawinan Kini Tak Harus di KUA, Catin Bisa Ikut di Kampus dan Ormas

Hanif Hawari - detikHikmah
Jumat, 09 Okt 2026 14:00 WIB
Ilustrasi Nikah di KUA
Ilustrasi Nikah di KUA (Foto: detikcom/Dikhy Sasra)
Jakarta -

Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan terobosan baru dalam pelaksanaan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi calon pengantin (catin). Ke depan, proses Bimwin tidak lagi terbatas di Kantor Urusan Agama (KUA), tetapi juga dapat diikuti melalui Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), organisasi kemasyarakatan (ormas), hingga lembaga mitra lainnya.

Skema kemitraan ini dihadirkan untuk memberikan fleksibilitas tinggi bagi para calon pengantin. Meskipun tempat pelaksanaannya semakin beragam dan menjangkau berbagai lapisan, Kemenag menjamin standar materi, kualitas pembekalan, hingga penerbitan sertifikat Bimwin tetap sama dan terjamin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Ahmad Zayadi, menegaskan bahwa kolaborasi lintas sektor menjadi kunci utama untuk memperluas jangkauan pembinaan keluarga di Indonesia.

"Kekuatan kita hari ini ada pada kolaborasi. Kekuatan kita hari ini ada pada kerja sama," ujar Zayadi dalam Forum Nasional Mitra Keluarga Sakinah di Bogor, Rabu (7/10/2026), dikutip dari laman Kemenag.

ADVERTISEMENT

Langkah responsif Kemenag ini bukan tanpa alasan. Zayadi membeberkan dinamika keluarga di Indonesia yang dinilai cukup memprihatinkan. Dalam kurun waktu satu dekade terakhir, grafik peristiwa pernikahan tercatat menurun drastis dari sekitar 2,5 juta peristiwa pada periode 2013-2014 menjadi sekitar 1,48 juta pada 2025.

Di sisi lain, angka perceraian masih berada di level yang mengkhawatirkan, yakni berkisar antara 350 ribu hingga 500 ribu kasus setiap tahunnya. Mirisnya, tren perceraian paling rentan terjadi pada usia pernikahan yang relatif seumur jagung.

"Peristiwa cerai itu terjadi terutama pada tahun pertama sampai dengan tahun kelima pernikahan," ungkap Zayadi.

Fenomena tersebut menunjukkan mendesaknya edukasi komprehensif sebelum melangkah ke jenjang pernikahan. Kemenag menekankan bahwa Bimwin harus diposisikan sebagai wadah pembekalan kesiapan hidup berumah tangga secara mendalam, bukan sekadar pelengkap administrasi pendaftaran nikah.

Sementara itu, Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Jaja Zarkasyi, menjelaskan bahwa pihaknya telah bergerak memetakan dan menyaring lembaga-lembaga yang memiliki rekam jejak dalam pembinaan keluarga. Dari pemetaan awal terhadap 20 lembaga, sebanyak 10 lembaga dinilai paling siap untuk dikembangkan sebagai mitra resmi Kemenag.

"Ini satu langkah besar kita bersama untuk merumuskan kemitraan dan konsolidasi antara pemerintah dan civil society dalam program keluarga sakinah," terang Jaja.



(hnh/inf)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads