Biaya Nikah di KUA: Ini Tarif Resmi yang Perlu Diketahui Calon Pengantin

Biaya Nikah di KUA: Ini Tarif Resmi yang Perlu Diketahui Calon Pengantin

Hanif Hawari - detikHikmah
Selasa, 22 Sep 2026 14:45 WIB
Sebanyak 30 pasangan calon pengantin melangsungkan akad nikah secara gratis dalam Festival Kawinan Tanah Abang yang digelar Kantor Urusan Agama (KUA) Tanah Abang di Masjid Fatahillah, Tanah Abang, Jakarta, Jumat (14/8/2026).Prosesi pernikahan berlangsung secara bersama-sama dengan suasana penuh kebahagiaan dan haru. Para pasangan mengikuti rangkaian akad nikah sebagai langkah awal untuk membangun kehidupan rumah tangga bersama.
Ilustrasi nikah di KUA (Foto: Gilang Faturahman/detikfoto)
Jakarta -

Bagi pasangan calon pengantin (catin) yang sedang merencanakan pernikahan, memahami rincian biaya nikah dan alur pendaftarannya di Kantor Urusan Agama (KUA) adalah langkah penting. Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan regulasi resmi terkait besaran biaya nikah di KUA maupun di luar kantor KUA.

Aturan terbaru ini mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Regulasi ini memberikan kepastian hukum sekaligus rincian tarif resmi agar proses pernikahan berjalan transparan dan teratur.

Lantas, berapa biaya nikah di KUA terbaru dan bagaimana alur pendaftarannya?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Biaya Nikah Resmi Kemenag

Berdasarkan ketentuan resmi Kemenag, biaya nikah dibagi menjadi dua skema tergantung lokasi dan waktu pelaksanaan akad nikah:

ADVERTISEMENT

Nikah di Gedung KUA

  • Syarat: Akad nikah dilaksanakan di kantor KUA setempat pada hari dan jam kerja operasional (Senin-Jumat).
  • Biaya: Rp 0 (Gratis). Calon pengantin tidak dikenakan biaya retribusi apa pun.

Nikah di Luar KUA atau Libur

  • Syarat: Akad nikah dilaksanakan di luar kantor KUA (seperti rumah, gedung pertemuan, atau masjid) atau dilaksanakan di luar hari dan jam kerja operasional KUA (akhir pekan/hari libur nasional).
  • Biaya: Rp 600.000. Biaya ini masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Syarat dan Ketentuan Nikah di Hari Libur

Banyak calon pengantin bertanya-tanya, apakah bisa melangsungkan akad nikah pada hari Sabtu, Minggu, atau tanggal merah?

Sesuai Pasal 16 PMA Nomor 30 Tahun 2024, kantor KUA secara fisik memang hanya beroperasi pada hari kerja resmi (Senin sampai Jumat). Namun, petugas penghulu KUA tetap bisa melayani akad nikah pada hari libur, dengan ketentuan sebagai berikut:

Pernikahan melampirkan surat permohonan dari calon pengantin dan telah mendapat persetujuan dari Kepala KUA / Pegawai Pencatat Nikah (PPN).

Pelaksanaan akad nikah wajib dilakukan di luar kantor KUA (misalnya di rumah, rumah ibadah, atau gedung resepsi).

Dikenakan tarif PNBP resmi sebesar Rp 600.000.

Dokumen Pendaftaran Nikah di KUA

Sebelum mendaftar, pastikan calon pengantin melengkapi dokumen persyaratan administrasi berikut:

  • Surat Pengantar Nikah dari kantor desa/kelurahan setempat sesuai domisili catin.
  • Surat Rekomendasi Nikah dari KUA kecamatan asal (khusus bagi catin yang akan melangsungkan pernikahan di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya).
  • Fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran.
  • Pasfoto terbaru ukuran 2x3 berpakaian rapi dengan latar belakang warna biru sebanyak 4 lembar beserta berkas digitalnya (softcopy).

Alur Pendaftaran Nikah

Calon pengantin dapat melakukan pendaftaran nikah secara langsung dengan mendatangi KUA setempat atau secara online melalui aplikasi PUSAKA resmi milik Kemenag. Berikut langkah-langkah alurnya:

1. Menyerahkan Berkas Lengkap

Datang ke KUA membawa seluruh dokumen persyaratan di atas atau unggah dokumen melalui aplikasi PUSAKA Kemenag.

2. Pemeriksaan dan Verifikasi Berkas

Petugas KUA akan melakukan verifikasi data, memeriksa kelengkapan administrasi, serta memastikan terpenuhinya syarat dan rukun nikah secara syariat maupun hukum negara.

3. Mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin)

Calon pengantin diwajibkan mengikuti program Bimbingan Perkawinan yang diselenggarakan KUA untuk membekali kesiapan membina rumah tangga.

4. Pembayaran Biaya Nikah (Jika di Luar KUA)

Jika nikah digelar di luar KUA/hari libur, catin akan menerima kode bayar untuk menyetorkan biaya PNBP Rp 600.000 ke bank persepsi.

5. Pelaksanaan Akad Nikah & Penyerahan Buku Nikah

Akad dilaksanakan sesuai jadwal yang disepakati. Buku nikah resmi akan diserahkan langsung sesaat setelah akad selesai, atau paling lambat 7 hari kerja setelah prosesi pernikahan.

Dengan memahami biaya dan prosedur pendaftaran nikah resmi dari Kemenag ini, calon pengantin dapat mempersiapkan hari bahagia mereka dengan lebih matang, tenang, dan terhindar dari praktik pungutan liar.



(hnh/kri)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads