Wajib Halal Berlaku 18 Oktober, BPJPH: Tak Ada Paksaan dan Sweeping

Wajib Halal Berlaku 18 Oktober, BPJPH: Tak Ada Paksaan dan Sweeping

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Jumat, 09 Okt 2026 13:15 WIB
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hassan (tengah) dalam konferensi pers di Gedung BPJPH, Jakarta, Jumat (9/10/2026)
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hassan (tengah) dalam konferensi pers di Gedung BPJPH, Jakarta, Jumat (9/10/2026). Foto: Anisa Rizki/detikHikmah
Jakarta -

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hassan menegaskan tidak ada paksaan maupun sweeping bagi pelaku usaha terkait pemberlakuan Wajib Halal 18 Oktober 2026.

"Tidak akan ada sweeping sweeping-an atau tindakan sejenis, gak ada. Kami jamin. Kalau pun ada, tolong laporkan," tegas Haikal dalam konferensi pers yang digelar di Gedung BPJPH, Jakarta Timur, Jumat (9/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemberlakuan Wajib Halal 18 Oktober 2026 akan dilakukan secara tertib, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lewat mekanisme pembinaan dan pengawasan. Dia juga mengatakan tidak ada penundaan dalam implementasi Wajib Halal.

"Wajib Halal tetap kita implementasikan, tidak ada penundaan," ujar pria yang akrab disapa Babe Haikal itu.

ADVERTISEMENT

Dia menegaskan halal bukan larangan, paksaan atau pembatasan. Justru halal bertujuan memberi kepastian serta perlindungan bagi masyarakat.

"Saya pastikan bahwa halal ini bukan larangan, bukan pembatasan, bukan juga pemaksaan. Jadi hal yang ketika kalimatnya mandatory diartikan dengan memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat serta kepastian berusaha bagi industri halal dan bagi yang pengin halal," sambung Babe Haikal.

Lebih lanjut dia menyebut implementasi Wajib Halal 18 Oktober 2026 memperhatikan keberlangsungan usaha. Babe Haikal menjamin halal akan menambah jumlah loyal, ketenangan, dan kenyamanan berbagai macam suku, ras, kelompok, serta agama.

"Semuanya kita pastikan terlindungi. Mau halal maupun nonhalal, mau perusahaan yang mau halal tapi belum siap untuk itu dalam rangka persiapan untuk itu sudah pasti terlindungi dalam hal ini," jelasnya.

Babe Haikal juga memastikan implementasi Wajib Halal dan pemastian kehalalan produk luar negeri, bukan larangan terbatas, pembatasan, maupun pemaksaan kepada pelaku usaha. Kebijakan itu jadi bagian dari pelaksanaan amanat UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal untuk memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat, sekaligus kepastian berusaha bagi pelaku usaha.



(aeb/kri)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads