Perbedaan BPIH, Bipih, dan Nilai Manfaat Dana Haji 2027

Perbedaan BPIH, Bipih, dan Nilai Manfaat Dana Haji 2027

Devi Setya - detikHikmah
Jumat, 09 Okt 2026 20:00 WIB
The photo depicts the spiritual activities of the Hajj and Umrah pilgrims in the holy land of Mecca. Muslims perform worship and pray in front of the Kaaba.
ilustrasi ibadah haji Foto: Getty Images/Web Hakimi
Jakarta -

BPIH, Bipih, dan Nilai Manfaat merupakan tiga istilah yang sering muncul dalam pembahasan biaya haji. Meski saling berkaitan, ketiganya memiliki pengertian dan fungsi yang berbeda.

Ketiga istilah tersebut berkaitan dengan pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji, mulai dari total biaya operasional, biaya yang menjadi tanggungan jemaah, hingga dana hasil pengelolaan keuangan haji.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BPIH Adalah Total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji

BPIH merupakan singkatan dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji.

Biaya ini mencakup berbagai kebutuhan jemaah selama menjalankan ibadah haji, mulai dari penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

ADVERTISEMENT

BPIH juga mencakup biaya perlindungan jemaah, pelayanan di embarkasi dan debarkasi, keimigrasian, asuransi, dokumen perjalanan, biaya hidup, pembinaan jemaah, serta pengelolaan BPIH.

Sumber pembiayaan BPIH berasal dari Bipih yang dibayarkan jemaah, Nilai Manfaat, anggaran pendapatan dan belanja negara, dana efisiensi, dan sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk penyelenggaraan haji 1448 H/2027 M, pemerintah dan DPR RI menyepakati rata-rata BPIH sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah. Jumlah tersebut merupakan keseluruhan biaya penyelenggaraan haji, bukan semata-mata uang yang harus dibayarkan jemaah.

Bipih Adalah Biaya yang Ditanggung Jemaah

Bipih merupakan singkatan dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji. Istilah ini merujuk pada biaya yang menjadi tanggungan langsung jemaah untuk penyelenggaraan ibadah haji.

Dengan demikian, Bipih merupakan bagian dari keseluruhan BPIH. Sementara itu, sebagian biaya lainnya dipenuhi melalui Nilai Manfaat dan sumber pendanaan lain yang ditetapkan pemerintah.

Pada penyelenggaraan haji 2027, rata-rata Bipih ditetapkan sebesar Rp54.648.825 per jemaah atau 55,50 persen dari total BPIH.

Jemaah haji reguler yang mendaftar diwajibkan membayar setoran awal sebesar Rp25 juta melalui Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih. Sisa biaya kemudian dilunasi ketika jemaah memasuki tahap pelunasan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, jemaah tidak harus membayar seluruh Bipih saat pelunasan. Untuk haji 2027, perhitungannya memperhitungkan setoran awal Rp25 juta, saldo Nilai Manfaat pada rekening virtual atau Virtual Account sekitar Rp3,4 juta, serta subsidi pemerintah sebesar Rp3,2 juta.

Dengan skema tersebut, rata-rata pelunasan yang harus dibayarkan jemaah menjadi Rp23.048.825 per orang. Angka ini turun sekitar Rp3,4 juta dibandingkan pelunasan haji 2026.

Nilai Manfaat Dana Haji

Nilai Manfaat merupakan hasil pengembangan keuangan haji melalui penempatan dan investasi yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Dana hasil pengelolaan tersebut digunakan untuk membantu membiayai penyelenggaraan ibadah haji. Dengan adanya Nilai Manfaat, seluruh biaya operasional haji tidak dibebankan langsung kepada jemaah melalui Bipih.

Untuk haji 2027, rata-rata Nilai Manfaat yang dialokasikan mencapai Rp43.817.526,35 per jemaah atau 44,50 persen dari total BPIH. Secara keseluruhan, pemerintah dan DPR menyepakati penggunaan Nilai Manfaat sekitar Rp8,83 triliun untuk penyelenggaraan haji tahun tersebut.

Menanggapi penetapan BPIH 1448 H/2027 M, Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menegaskan kesiapan lembaganya untuk menyalurkan alokasi Nilai Manfaat sesuai kesepakatan pemerintah dan DPR RI.

"BPKH siap mendukung penuh dan menyalurkan alokasi Nilai Manfaat sebesar Rp8,83 triliun sebagaimana kesepakatan Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah. Kami memastikan alokasi ini siap dicairkan tepat waktu untuk mendukung operasional penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi," ujar Fadlul.



(dvs/lus)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads