Punya Satu Anak Perempuan dan Istri, Bagaimana Pembagian Warisannya?

Punya Satu Anak Perempuan dan Istri, Bagaimana Pembagian Warisannya?

Kristina - detikHikmah
Jumat, 02 Okt 2026 06:30 WIB
Ilustrasi warisan
Ilustrasi pembagian warisan antara istri dan anak perempuan. (Foto: Getty Images/iStockphoto/sasha85ru)
Jakarta -

Pembagian warisan telah diatur dalam syariat Islam. Besaran warisan untuk masing-masing orang akan ditentukan oleh jumlah ahli waris. Bagaimana jika meninggalkan satu anak perempuan dan seorang istri?

Ketentuan pembagian warisan tertuang dalam Al-Qur'an surah An-Nisa' ayat 11, 12, dan 176. Ayat-ayat tersebut memuat ketentuan pembagian warisan untuk anak, istri atau suami, orang tua, dan saudara-saudara yang menjadi ahli warisnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Warisan untuk 1 Anak Perempuan dan Istri

Dijelaskan dalam buku Pengantar Ilmu Waris oleh Ammi Nur Baits, jika ahli waris hanya dua yakni istri dan anak perempuan, maka istri mendapat 1/8 warisan dan anak perempuan mendapat 1/2 harta warisan.

Istri mendapat 1/8 harta warisan karena mayit memiliki anak. Sedangkan satu anak perempuan, menurut syariat, mendapat 1/2 harta warisan. Dalil bagian warisan seorang anak perempuan mengacu pada surah An-Nisa' ayat 11,

ADVERTISEMENT

يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِ ۚ فَاِنْ كُنَّ نِسَاۤءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۚ وَاِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۗ وَلِاَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ اِنْ كَانَ لَهٗ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهٗ وَلَدٌ وَّوَرِثَهٗٓ اَبَوٰهُ فَلِاُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَاِنْ كَانَ لَهٗٓ اِخْوَةٌ فَلِاُمِّهِ السُّدُسُ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ اٰبَاۤؤُكُمْ وَاَبْنَاۤؤُكُمْۚ لَا تَدْرُوْنَ اَيُّهُمْ اَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا ١١

Artinya: "Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Untuk kedua orang tua, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua orang tuanya (saja), ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, ibunya mendapat seperenam. (Warisan tersebut dibagi) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan dilunasi) utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana."

Adapun dalil untuk bagian warisan istri adalah surah An-Nisa' ayat 12,

۞ وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ اَزْوَاجُكُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّكُمْ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِّنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوْصُوْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ وَاِنْ كَانَ رَجُلٌ يُّوْرَثُ كَلٰلَةً اَوِ امْرَاَةٌ وَّلَهٗٓ اَخٌ اَوْ اُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُۚ فَاِنْ كَانُوْٓا اَكْثَرَ مِنْ ذٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاۤءُ فِى الثُّلُثِ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصٰى بِهَآ اَوْ دَيْنٍۙ غَيْرَ مُضَاۤرٍّ ۚ وَصِيَّةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَلِيْمٌۗ ١٢

Artinya: "Bagimu (para suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau (dan setelah dibayar) utangnya. Bagi mereka (para istri) seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, bagi mereka (para istri) seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (setelah dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau (dan setelah dibayar) utang-utangmu. Jika seseorang, baik laki-laki maupun perempuan, meninggal dunia tanpa meninggalkan ayah dan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu) atau seorang saudara perempuan (seibu), bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Akan tetapi, jika mereka (saudara-saudara seibu itu) lebih dari seorang, mereka bersama-sama dalam bagian yang sepertiga itu, setelah (dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya dengan tidak menyusahkan (ahli waris). Demikianlah ketentuan Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun."

Dengan dua ahli waris itu, maka masih ada sisa 3/8 jatah warisan. Sisa ini diberikan kepada anak perempuan sebagai Rad. Sehingga total warisan yang didapat anak perempuan 7/8.

Urutan Pembagian Warisan

Pembagian warisan hanya boleh dilakukan jika semua hak dan kewajiban almarhum sudah dipenuhi. Harta orang meninggal wajib digunakan untuk biaya pengurusan jenazah terlebih dahulu, lalu pelunasan utang, dan penunaian wasiat jika ada. Setelah tiga perkara itu selesai, harta baru boleh dibagikan untuk para ahli waris.

Dalam hal penunaian wasiat, tidak boleh lebih dari 1/3 harta yang dimiliki si pewaris. Disebutkan dalam buku Ilmu Faroidh karya Mokhamad Rohma Rozikin, ketentuan ini bersandar pada hadits yang diriwayatkan dari Sa'ad bin Abi Waqqash.

عَنْ سَعْدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ كَانَ النَّبِيُّ الله يَعُودُنِي وَأَنَا مَرِيضٌ بِمَكَّةَ فَقُلْتُ لِي مَالٌ أُوصِي بِمَالِي كُلِّهِ قَالَ لَا قُلْتُ فَالشَّطْرِ قَالَ لَا قُلْتُ فَالثُّلُثِ قَالَ الثُّلُثُ وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ أَنْ تَدَعَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَدَعَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ فِي أَيْدِيهِمْ

Artinya: "Dari Sa'ad (bin Abi Waqqosh RA beliau berkata, 'Nabi SAW membesukku sementara aku sakit di Makkah. Maka aku bertanya: Aku memiliki harta, apakah aku mewasiatkan semua hartaku? Nabi menjawab: Tidak. Aku bertanya lagi: Kalau begitu apakah separuhnya? Nabi menjawab: Tidak. Maka aku bertanya lagi: Kalau begitu sepertiganya? Maka Nabi menjawab: Ya, sepertiga, dan sepertiga itu (sudah) banyak. Engkau meninggalkan ahli warismu dalam keadaan cukup lebih baik daripada engkau meninggalkan mereka dalam keadaan miskin, yakni meminta-minta orang lain untuk memperoleh apa yang ada di tangan mereka'." (Al-Bukhari)



(kri/lus)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads