Anak Tidak Mampu Membayar Utang Orang Tua yang Meninggal, Bagaimana Hukumnya?

Anak Tidak Mampu Membayar Utang Orang Tua yang Meninggal, Bagaimana Hukumnya?

Lathifah Nur Awwaliyyah - detikHikmah
Rabu, 02 Sep 2026 16:15 WIB
Ilustrasi likuiditas perusahaan.
Ilustrasi utang. Foto: Josh Appel/Unsplash
Jakarta -

Meninggalnya orang tua kerap kali menyisakan berbagai macam perkara duniawi yang belum usai, salah satunya adalah urusan utang piutang.

Dalam Islam, utang merupakan kewajiban syar'i yang wajib dilunasi sebelum harta peninggalan dibagikan kepada para ahli waris.

Namun, bagaimana jika orang tua meninggal dunia dalam keadaan meninggalkan utang, sementara harta peninggalannya tidak mencukupi dan sang anak berada dalam kondisi tidak mampu secara finansial untuk melunasinya?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedudukan Utang Almarhum dan Harta Warisan

Dalam Islam, utang bukanlah perkara sepele. Agama mengatur akad utang-piutang secara ketat agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Allah SWT menurunkan ayat khusus untuk membahas perkara utang-piutang, yaitu dalam Surah Al-Baqarah ayat 282:

ADVERTISEMENT

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ

"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu berutang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu mencatatnya."

Tata cara pengelolaan harta peninggalan orang tua yang meninggal dunia telah ditetapkan dalam Islam dengan urutan prioritas yang amat tegas.

Wahbah Az Zuhaili dalam buku Terjemah Fiqhul Islam wa Adillatuhu menjelaskan, sebelum harta warisan dibagikan kepada para ahli waris, terdapat hak-hak yang wajib diselesaikan terlebih dahulu:

  • Biaya pengurusan jenazah (tajhiz al-janazah).
  • Pelunasan utang-piutang almarhum/almarhumah (qadha' ad-duyun).
  • Pelaksanaan wasiat (maksimal sepertiga dari sisa harta).

Merujuk buku Fikih Sunnah karya Sayyid Sabiq, utang almarhum wajib dilunasi menggunakan seluruh harta peninggalan yang ditinggalkan oleh almarhum semasa hidupnya. Jika harta peninggalan orang tua cukup, maka utang tersebut wajib dilunasi dari harta itu.

Hukum Anak Tidak Mampu Membayar Utang Orang Tua yang Meninggal

Bagaimana jika harta peninggalan almarhum tidak ada atau tidak mencukupi, dan sang anak sendiri dalam kondisi ekonomi yang tidak mampu?

Merujuk kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab karya Imam An-Nawawi, terdapat beberapa poin penting terkait hukumnya:

1. Anak Tidak Berdosa dan Tidak Wajib Membayar Secara Syar'i

Secara hukum fikih, kewajiban utang tidak dapat diwariskan atau dialihkan secara paksa kepada orang lain, termasuk kepada anak kandung. Anak yang tidak memiliki kemampuan finansial tidak dituntut atau diwajibkan secara syar'i untuk menanggung utang orang tuanya menggunakan harta pribadinya, dan sang anak tidak berdosa atas ketidakmampuannya tersebut.

Prinsip ini berlandaskan pada firman Allah SWT mengenai beban tanggung jawab pribadi dalam Surah Al-An'am ayat 164:

وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَىٰ

Artinya: "Dan seseorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain."

2. Pelunasan Berstatus Sunnah dan Bentuk Bakti

Apabila anak memiliki kemampuan atau kelapangan rezeki di kemudian hari, membayar utang orang tua yang telah meninggal hukumnya sangat dianjurkan (sunnah muakkadah). Tindakan melunasi utang orang tua dari harta pribadi anak tergolong sebagai bentuk bakti tertinggi untuk menyelamatkan dan melapangkan kondisi almarhum di alam kubur.

Yahya Zainul Maarif atau Buya Yahya, pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah yang berpusat di Cirebon memberikan pandangan yang sangat bijak tentang sikap anak pada orang tua yang berutang.

"Padahal sesungguhnya bukan kewajiban anak untuk melunasi utangnya." ujar Buya Yahya dalam cuplikan video di kanal YouTube Al Bahjah TV. detikHikmah telah mendapat izin mengutip tayangan dalam kanal tersebut.

Jadi, jika ada anak yang membayarkan utang orang tuanya, anak itu termasuk anak saleh karena memikirkan nasib orang tuanya.

Wallahu a'lam



(inf/inf)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads