Mengonsumsi minuman keras atau khamar secara tegas diharamkan dalam syariat Islam karena mudharatnya yang merusak akal dan tatanan masyarakat. Allah SWT menyebut khamar sebagai perbuatan keji yang termasuk tipu daya setan dan harus dijauhi, sebagaimana tertulis dalam Surah Al-Maidah ayat 90.
Salah satu sanksi yang membayangi pelakunya adalah ancaman tidak diterimanya sholat selama 40 hari, sebagaimana sabda Rasulullah SAW "Barang siapa yang meminum khamar, maka shalatnya tidak akan diterima selama empat puluh hari. Jika ia mengulanginya lagi, maka Allah akan menyiksanya dengan siksaan yang lebih erat." (HR. Ahmad dan Al-Mundzir).
Hadis tersebut kerap memicu salah kaprah di tengah umat. Sebagian orang mengira jika sholatnya tidak diterima selama 40 hari, lantas pelakunya boleh meninggalkan salat atau dibebaskan dari kewajiban beribadah. Para ulama menegaskan bahwa orang yang meminum khamar tetap wajib sholat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Orang yang Minum Khamar Tetap Wajib Sholat
Berikut beberapa alasan mendasarnya dari penjelasan ulama tentang orang yang minum khamar tetap wajib sholat:
1. Perbedaan antara Gugurnya Kewajiban dan Hilangnya Pahala
Kekeliruan masyarakat umumnya bermula dari pemaknaan kata "tidak diterima". Para ulama mazhab Syafi'i dan mayoritas fukaha membedakan dua capaian dalam pelaksanaan ibadah, yakni gugurnya beban kewajiban dan perolehan pahala (hushuluts tsawab).
Mengutip buku Beriman kepada Allah karya Abdul Hadi Awang, Imam Nawawi dan ulama lain menjelaskan maksud daripada hadits tidak diterimanya sholat adalah tidak adanya ganjaran pahala dalam menunaikan sholat tersebut.
Dilansir dari laman MUI, dalam kitab Syarah Shahih Muslim, Imam An-Nawawi menjelaskan, "Adapun tidak diterimanya shalatnya, berarti tidak ada pahala baginya di dalamnya, meskipun hal itu sudah cukup untuk menggugurkan kewajibannya dan tidak perlu mengulanginya."
Pernyataan ini didukung dengan kutipan Abu Abdullah Ibnu Mandah dalam kitab Ta'dhim Qadr as-Shalah karya Abdur Razaq al-Badr. Ia mengibaratkan kasus ini seperti makmum yang berbicara saat imam berkhutbah Jumat. Sholat Jumatnya tetap sah menggugurkan kewajiban, tetapi kehilangan ganjaran pahala keutamaan Jumat akibat pelanggaran yang dilakukannya.
2. Mencegah Dosa Bertingkat karena Meninggalkan Salat
Salat lima waktu merupakan rukun Islam yang status hukumnya fardhu 'ain bagi setiap muslim yang berakal dan baligh. Meminum khamar adalah satu dosa besar, namun dengan sengaja meninggalkan sholat lima waktu merupakan dosa besar lain yang jauh lebih fatal.
Jika seorang peminum khamar memutuskan tidak sholat karena merasa ibadahnya sia-sia, ia justru menumpuk dua dosa besar sekaligus: dosa maksiat menenggak khamar dan dosa meninggalkan tiang agama. Dengan tetap mendirikan sholat ketika kondisi akalnya sudah sadar, ia terbebas dari ancaman siksa karena melalaikan kewajiban fardhu.
3. Tidak Ada Kewajiban Mengqadha
Sholat yang dikerjakan seorang peminum khamar tetap dianggap sah secara hukum fikih, selama memenuhi rukun, syarat, serta dikerjakan saat akal telah sadar. Pengerjaan sholat ini sebagai bentuk tanggung jawab syariat yang telah gugur dari pundaknya.
Para ulama bersepakat bahwa orang tersebut tidak diwajibkan untuk mengqadha atau mengganti salat-salat yang telah ia kerjakan selama rentang 40 hari tersebut. Ancaman tidak diterimanya pahala sholat selama 40 hari sejatinya berfungsi sebagai peringatan keras agar seorang mukmin menjauhi khamar sejauh-jauhnya.
Namun, sanksi tersebut bukan alasan untuk lari dari kewajiban sujud kepada Sang Pencipta, melainkan panggilan untuk segera bertaubat nasuha agar rida dan ampunan Allah SWT kembali terbuka.
