Kementerian Agama (Kemenag) resmi memperpanjang batas waktu pendaftaran pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) melalui jalur penyesuaian (inpassing).
Semula, pendaftaran dijadwalkan berakhir pada 15 September 2026. Dengan adanya kebijakan baru ini, batas waktu pendaftaran kini diperpanjang hingga 20 September 2026.
Keputusan perpanjangan ini tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor B.85/Dt.III.V/HM.01/08/2026 tertanggal 14 September 2026. Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi PNS di lingkungan Kemenag yang memenuhi kualifikasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Jaminan Produk Halal, M. Fuad Nasar, mengimbau para calon peserta untuk memanfaatkan tambahan waktu ini dengan sebaik-baiknya dan segera melengkapi seluruh berkas persyaratan.
"Perpanjangan ini kami sampaikan kepada seluruh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi agar dapat diteruskan kepada pegawai di lingkungan kerja masing-masing," ujar Fuad dalam keterangan persnya di Jakarta, dikutip Kamis (17/9/2026).
"Kami juga mendorong calon peserta yang memenuhi persyaratan untuk segera melakukan pendaftaran dan memastikan seluruh dokumen yang dibutuhkan telah lengkap," lanjutnya.
Penguatan SDM di sektor Jaminan Produk Halal ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam memperkuat tata kelola kelembagaan dan kualitas layanan keagamaan di Indonesia.
Fuad mengingatkan agar calon peserta tidak menunda-nunda proses pendaftaran hingga detik-detik terakhir.
"Kami berharap tambahan waktu ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh PNS yang memenuhi persyaratan. Jangan menunggu sampai batas akhir pendaftaran, tetapi segera lengkapi dokumen dan lakukan pendaftaran sesuai ketentuan," imbaunya.
Syarat dan Kriteria Peserta Inpassing Pengawas Halal Kemenag
Fuad menjelaskan bahwa seleksi inpassing ini diperuntukkan bagi PNS aktif di lingkungan Kementerian Agama yang tidak sedang menduduki jabatan fungsional lain.
Selain itu, eks Satuan Tugas (Satgas) Layanan Jaminan Produk Halal yang berada di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) juga diperbolehkan mengikuti seleksi ini. Syarat utamanya, mereka bersedia ditempatkan di wilayah Kemenag provinsi setempat.
Berikut adalah beberapa syarat utama pendaftaran inpassing Pengawas JPH:
- Usia: Maksimal 6 bulan sebelum batas usia pensiun (BUP) sesuai jenjangnya per 1 Desember 2026.
- Pengalaman Kerja: Memiliki pengalaman di bidang pengawasan JPH minimal 2 tahun secara kumulatif, dibuktikan dengan portofolio pengawasan JPH.
- Kinerja: Evaluasi kinerja tahunan pegawai minimal bernilai Baik dalam 2 tahun terakhir.
- Rekomendasi: Mendapat Surat Usul dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi.
Daftar Dokumen yang Wajib Disiapkan
Untuk mengikuti pendaftaran inpassing ini, peserta diwajibkan mengunggah sejumlah dokumen kelengkapan administrasi, antara lain:
- SK Kenaikan Pangkat Terakhir.
- SK Jabatan Terakhir.
- Ijazah Terakhir (sesuai kualifikasi pendidikan).
- Surat Keterangan tidak sedang tugas belajar, cuti di luar tanggungan negara, atau sedang menjalani hukuman disiplin.
- Surat Keterangan Sehat dari fasilitas kesehatan (faskes) pemerintah.
Pendaftaran dan pengunggahan berkas dilakukan secara online melalui portal resmi Ditjen Bimas Islam di alamat https://bimasislam.kemenag.go.id/djph/.
Jadwal dan Tahapan Seleksi Inpassing Pengawas JPH 2026
Bagi pegawai yang berencana mendaftar, perhatikan alur dan jadwal tahapan seleksi berikut agar tidak ketinggalan proses:
- Pendaftaran Online: Hingga 20 September 2026.
- Seleksi Administrasi & Pengunggahan Usulan ke SIASN BKN: 16-30 September 2026.
- Verifikasi & Validasi oleh BPJPH: 1-15 Oktober 2026.
- Penerbitan Rekomendasi Hasil Inpassing: 16-30 Oktober 2026.
- Penyampaian Rekomendasi ke Satker Pengusul: 1-10 November 2026.
- Penerbitan SK Pengangkatan Jabatan Fungsional: Ditargetkan selesai sebelum akhir tahun 2026.
(hnh/inf)
