Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia membuka peluang pengembangan karier bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Melalui mekanisme penyesuaian atau inpassing, Kemenag resmi membuka pendaftaran pengajuan pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH).
Program ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperkuat ekosistem halal di Indonesia yang kini kian berkembang pesat.
Pendaftaran inpassing ini ditujukan khusus bagi PNS yang telah memenuhi kualifikasi. Proses pendaftaran dan pengunggahan dokumen portofolio yang disyaratkan berlangsung pada 1-15 September 2026, dengan batas akhir unggah dokumen pada 15 September 2026 pukul 23.59 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kesempatan inpassing ini perlu dimanfaatkan oleh ASN yang telah memenuhi kualifikasi. Pasalnya, program tersebut belum tentu kembali dibuka dalam waktu dekat atau setiap tahun.
Direktur Jaminan Produk Halal, Muhammad Fuad Nasar, menjelaskan bahwa ruang lingkup pengawasan ekosistem halal kini tidak lagi sebatas mengurus sertifikasi dan labelisasi produk.
"Konsep halal di Indonesia kini tidak sekadar terhenti pada proses sertifikasi dan labelisasi saja, melainkan sudah menyentuh aspek tata nilai, gaya hidup, kebersihan, hingga keramahan terhadap lingkungan," tegas Fuad seperti dilansir dari laman resmi Kemenag, Minggu (30/8/2026).
Artinya, kehadiran Pengawas JPH yang kompeten sangat dibutuhkan untuk mengawal berbagai aspek tersebut di lapangan.
Dukungan terhadap program pengangkatan ini juga datang dari Kepala Biro SDM Kemenag, Muhammad Zain. Ia menekankan bahwa program ini memberikan keuntungan ganda, baik bagi ASN itu sendiri maupun bagi perkembangan industri nasional.
Dari sisi manajemen sumber daya manusia (SDM), percepatan inpassing ini adalah wujud nyata pelayanan publik dan implementasi manajemen karier yang sehat.
"Akselerasi inpassing ini sangat erat kaitannya dengan keadilan penyetaraan kepangkatan serta peningkatan kesejahteraan ASN," ujar Zain.
Lebih lanjut, Zain juga menyoroti tingginya nilai ekonomi dari produk yang terjamin kehalalannya di pasar global. Menurutnya, sertifikat halal saat ini telah menjadi standar kualitas universal yang diakui banyak pihak.
"Produk bersertifikat halal kini tidak hanya dicari oleh masyarakat muslim karena jaminan kebersihan dan kebaikannya, sekaligus menjadi syarat penting untuk meningkatkan kualitas barang ekspor," pungkasnya.
