Jauh sebelum sistem keuangan modern ditetapkan, umat Islam pernah menghadapi dinamika transaksi jual beli yang cukup rumit. Hal ini karena pada masa itu, umat Islam belum memiliki mata uang sendiri yang sah digunakan sebagai alat transaksi.
Lantas, bagaimana cara umat Islam bertransaksi sebelum memiliki mata uang sendiri? Berikut penjelasannya.
Transaksi Umat Islam Sebelum Memiliki Mata Uang
Merangkum buku Ekonomi Moneter Syariah karya Syalsabilla Auli dkk, sistem mata uang belum berkembang pada masa awal peradaban Islam. Dengan ini, umat Islam menggunakan sistem barter untuk memenuhi kebutuhan hidup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Umat Islam melakukan transaksi barter dengan melibatkan pertukaran langsung barang dengan barang, seperti makanan, hewan ternak, atau pakaian. Namun ternyata, sistem barter memiliki banyak keterbatasan, seperti sulitnya menentukan nilai yang setara dan kebutuhan barang yang harus sesuai dengan kedua pihak.
Oleh karena keterbatasan ini, umat Islam mencari alternatif yang lebih praktis dalam melakukan transaksi, yakni dengan menggunakan alat tukar dinar dan dirham.
Umat Islam Menggunakan Dinar dan Dirham sebagai Alat Tukar
Merangkum buku Ekonomi Makro Islam karya Nurul Huda, dinar dan dirham merupakan alat tukar baik sebelum datangnya Islam maupun sesudahnya. Secara bahasa, dinar berasal dari kata denarius (Romawi Timur) dan dirham berasal dari kata drachma (Yunani/Persia).
Dinar adalah koin yang terbuat dari emas, sedangkan dirham terbuat dari perak. Kedua mata uang ini sudah digunakan sejak zaman sebelum Islam oleh bangsa Romawi dan Persia, kemudian diadopsi oleh peradaban Islam karena stabilitas dan nilai intrinsiknya.
Dalam sejarah umat Islam, Rasulullah SAW dan para sahabatnya menggunakan dirham sebagai mata uang. Di samping sebagai alat tukar, dinar dan dirham juga ditetapkan sebagai standar ukuran hukum-hukum syar'i, seperti kadar zakat dan ukuran tindak pencurian.
Nilai Dinar dan Dirham
Menurut hukum Islam, dinar yang dipergunakan setara 4,25 gram emas 22 karat dengan diameter 23 millimeter. Standar ini telah ditetapkan pada masa Rasulullah SAW dan telah dipergunakan oleh World Islamic Trading Organization (WITO) hingga saat ini. Sedangkan uang dirham setara dengan 2,975 gram perak murni.
Dinar digunakan untuk transaksi nominal besar, seperti membayar zakat atau mahar. Sementara itu, dirham lebih sering digunakan dalam transaksi kecil dan pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
Dalam sejarahnya sebagai mata uang, dinar dan dirham cenderung memiliki nilai yang stabil dan tidak mengalami inflasi yang cukup besar selama kurang lebih 1500 tahun.
Cetakan Dinar dan Dirham Umat Islam yang Pertama
Sebelumnya, standar dinar dan dirham telah ditetapkan oleh Rasulullah SAW sebagai alat tukar pada tahun 1 H. Dijelaskan dalam buku Teori Ekonomi Makro Islam oleh Hikam M. Zuhdi dkk, standar ini ditegakkan oleh Khalifah Umar bin Khattab pada 18 H melalui cetakan pertama koin dirham umat Islam. Sementara itu, dinar emas umat Islam pertama kali dicetak pada masa kepemimpinan Khalifah Abdul Malik bin Marwan pada 70 H.
Proses pencetakan koin dinar dan dirham dilakukan dengan tetap mengacu pada ketentuan Rasulullah SAW, yakni dalam rasio berat 7/10, yang berarti dinar berbanding 10 dirham.
Pertimbangan dalam Mencetak Dinar dan Dirham Umat Islam
Proses pencetakan dinar dan dirham sebagai mata uang sah umat Islam didasarkan melalui beberapa pertimbangan sebagai berikut.
- Al-Qur'an dan As-Sunnah banyak menyebut harta dan kekayaan dengan istilah emas dan perak (dinar dan dirham).
- Mendukung upaya menegakkan rukun Islam, yakni membayar zakat dan menegakkan hukum Islam, yakni sebagai standar hukuman pencurian.
- Uang emas bersifat universal dan dapat diterima oleh manusia karena bahannya emas yang sulit dipalsukan.
- Uang emas dapat digunakan sebagai alat simpan yang bernilai relatif stabil.
