Dalam Islam, mahar bukan sekadar simbol pernikahan, melainkan perintah langsung dari Allah SWT yang tertuang dalam Al-Qur'an. Pembayaran mahar juga diatur ketat dalam syariat.
Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nisa' ayat 4:
وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـًٔا مَّرِيْۤـًٔا
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (mahar) itu dengan senang hati, terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati."
Ayat ini menjadi penegas bahwa mahar merupakan kewajiban dan tanggung jawab yang harus dibayar calon suami terhadap calon istrinya dalam akad nikah.
Mahar umumnya dibayar bersamaan dengan akad nikah. Namun, bagaimana hukumnya ketika mahar yang belum dibayar setelah menikah?
Mahar yang Belum Dibayar Menjadi Utang
Dijelaskan dalam buku Hukum Perkawinan dan Waris karya Agus Wibowo, mahar terbagi menjadi dua berdasarkan waktu penyerahannya. Pertama adalah mahar mu'ajjal, yakni mahar yang diserahkan secara langsung dan tunai pada saat akad nikah berlangsung atau sesaat setelahnya. Mahar mu'ajjal sangat dianjurkan untuk memperkuat kesungguhan niat suami dan kesegeraan istri mendapatkan haknya.
Sementara itu jenis yang kedua adalah mahar mu'akkhar, mahar yang pembayarannya ditangguhkan hingga waktu tertentu atas kesepakatan antara pihak suami dan istri. Mahar yang ditunda pembayarannya ini menjadi utang suami kepada istri yang pelunasannya harus diprioritaskan dibandingkan utang lainnya.
Ketentuan Membayar Mahar yang Menjadi Utang
Merangkum buku Untukmu yang Akan Menikah & Telah Menikah karya Syaikh Fuad Shalih, mahar harus dibayar sekaligus selagi suami mampu. Akan tetapi, suami diperbolehkan menunda pembayaran sebagian atau seluruh mahar atas persetujuan istri. Kendati diperbolehkan, suami dianjurkan untuk tidak berhubungan intim dengan sang istri sebelum membayar mahar minimal separuhnya.
Kewajiban pelunasan mahar juga dipengaruhi oleh keberlangsungan pernikahan dan status hubungan intim antara suami dan istri, berikut uraiannya:
- Mahar wajib dilunasi seluruhnya jika suami sudah pernah berhubungan intim dengan istrinya, atau jika salah satu pihak meninggal dunia setelah akad nikah, meski keduanya belum sempat berhubungan badan.
- Mahar wajib dibayar separuhnya jika suami memutuskan untuk membatalkan akad nikah atau menceraikan istrinya sebelum sempat berhubungan intim.
- Mahar tidak dibayarkan apabila pihak istri yang membatalkan akad nikah sebelum terjadi hubungan intim.
Ketentuan Jika Mahar yang Diserahkan Masih Kurang
Dijelaskan dalam buku Hukum Perkawinan dalam Agama-agama oleh J. M. Henny Wiludjeng, terdapat ketentuan apabila mahar yang diserahkan oleh suami nilainya masih kurang atau mengandung cacat. Jika pihak istri tetap bersedia menerima mahar tersebut tanpa syarat, maka penyerahannya dianggap lunas.
Sebaliknya, apabila pihak istri menolak menerima mahar karena nilainya kurang atau cacat, pihak suami harus menggantinya dengan mahar lain yang nilainya cukup dan tidak cacat. Selama penggantinya belum diserahkan pihak suami kepada pihak istri, mahar dianggap belum dibayar.
Ketentuan Jumlah Mahar dalam Islam
Fleksibel, Islam tidak menetapkan jumlah minimum atau maksimum mahar secara mutlak, melainkan membiarkan penentuan jumlahnya berdasarkan kesepakatan pihak suami dan istri. Fikih Islam mengutamakan sifat mahar harus berupa sesuatu yang memiliki nilai (mal mutaqawwim). Mahar dapat berupa uang, perhiasan, barang berharga, tanah, bangunan, manfaat (mengajarkan ilmu atau Al-Qur'an), atau barang lain yang disepakati dan memiliki nilai ekonomis.
Adapun anjuran untuk tidak melebih-lebihkan mahar. Rasulullah SAW bersabda:
"Perempuan yang paling besar berkahnya adalah yang paling mudah maharnya." (HR Ahmad dan Al-Hakim)
