Wali Nikah Anak Perempuan Jika Ayah Kandung Sudah Meninggal

Wali Nikah Anak Perempuan Jika Ayah Kandung Sudah Meninggal

Hanif Hawari - detikHikmah
Sabtu, 05 Sep 2026 19:00 WIB
Akad nikah is Islamic prenuptial agreement. Indonesians weddingAkad nikah is Islamic prenuptial agreement. Indonesians wedding (Islamic marriage)
Ilustrasi akad nikah (Foto: Getty Images/iStockphoto/Nanang Sholahudin)
Jakarta -

Dalam prosesi akad nikah, posisi wali nikah menjadi salah satu rukun yang sangat vital. Keberadaannya sangat menentukan sah atau tidaknya sebuah pernikahan dalam syariat Islam.

Merujuk pada buku Fiqih Praktis 2 karya Muhammad Bagir, perwalian nikah diartikan sebagai hak yang diberikan oleh syariat kepada seseorang untuk melaksanakan akad pernikahan atas nama orang yang diwakilkan.

Senada dengan hal tersebut, Ahmad Sarwat melalui bukunya Ensiklopedia Fikih Indonesia: Pernikahan memaparkan bahwa wali nikah merupakan pihak yang memiliki kekuasaan (wilayah) atau hak legal syar'i untuk melangsungkan akad atas diri orang lain dengan seizinnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pentingnya peran wali ini ditegaskan langsung oleh Rasulullah SAW dalam sebuah hadis yang diriwayatkan dari Aisyah RA:

"Siapa pun wanita yang menikah tanpa izin walinya maka nikahnya itu batal, nikahnya itu batal, dan nikahnya itu batal. Jika (si lelaki) menggaulinya maka harus membayar mahar buat kehormatan yang telah dihalalkannya. Dan bila mereka bertengkar, maka sultan adalah wali bagi mereka yang tidak punya wali." (HR Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi & Ibnu Majah).

ADVERTISEMENT

Meskipun jumhur ulama dan mazhab Syafi'i menempatkan wali sebagai rukun nikah, terdapat pandangan berbeda dari ulama Abu Hanifah dan Abu Yusuf yang menilai wali nikah bukan rukun, melainkan syarat sah nikah.

Persoalan kerap muncul ketika ayah kandung yang sejatinya merupakan wali utama telah meninggal dunia. Lantas, siapakah yang berhak menggantikan posisinya agar pernikahan tetap sah secara syariat?

Urutan Wali Nikah Jika Ayah Kandung Meninggal Dunia

Dalam ajaran Islam, keberadaan wali pernikahan diatur berdasarkan kedekatan hubungan darah (nasab) dari garis laki-laki pihak ayah. Menukil buku Tanya Jawab Seputar Fikih Wanita Empat Mazhab susunan A R Shohibul Ulum serta buku Fiqh dan Ushul Fikih karya Dr. Nurhayati, M.Ag dan Dr. Ali Imran Sinaga, M.Ag, berikut hierarki urutan wali nikah jika ayah kandung telah wafat:

  • Kakek dari Pihak Ayah: Ayah dari ayah kandung beserta garis keturunan laki-laki ke atas (buyut).
  • Saudara Laki-Laki Kandung: Kakak atau adik laki-laki seayah dan seibu.
  • Saudara Laki-Laki Seayah: Saudara laki-laki yang memiliki ayah sama tetapi beda ibu.
  • Keponakan Laki-Laki (Anak Saudara Laki-Laki Kandung): Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung.
  • Keponakan Laki-Laki (Anak Saudara Laki-Laki Seayah): Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah.
  • Paman Kandung: Saudara laki-laki kandung dari ayah.
  • Paman Seayah: Saudara laki-laki seayah dari ayah.
  • Anak Laki-Laki Paman (Sepupu): Keturunan laki-laki dari paman kandung maupun paman seayah.

Prinsip utama penetapan wali nasab ini adalah keutamaan urutan terbawah tidak boleh melangkahi kerabat yang lebih dekat. Selama kerabat di tingkatan atas masih ada dan memenuhi syarat syar'i (seperti beragama Islam, baligh, dan berakal sehat), maka hak perwalian tidak boleh dialihkan ke urutan di bawahnya.

Kapan Wali Berpindah ke Wali Hakim?

Sebagian masyarakat awam beranggapan bahwa ketika ayah kandung meninggal dunia, wali nikah bisa langsung dialihkan kepada wali hakim atau petugas KUA. Padahal, syariat menetapkan bahwa wali hakim baru bisa mengambil alih posisi jika seluruh wali nasab dari garis ayah benar-benar tidak ada atau mengalami kendala syar'i.

Adapun kondisi yang menyebabkan hak perwalian beralih ke wali hakim meliputi:

  • Seluruh urutan wali nasab sudah meninggal dunia.
  • Wali nasab hilang atau tidak diketahui keberadaannya (gaib).
  • Wali nasab enggan atau menolak menikahkan tanpa alasan yang dibenarkan agama (adhal).

Di luar koridor hukum fikih, urusan perwalian nikah juga membutuhkan pendekatan kekeluargaan yang harmonis. Pengasuh LPD Al-Bahjah, Buya Yahya, dalam tayangan di kanal YouTube Al Bahjah TV yang telah diizinkan untuk dikutip detikHikmah, menggarisbawahi pentingnya aspek etika dan musyawarah dalam hal ini.

Buya Yahya mengimbau agar calon pengantin tetap mengedepankan komunikasi dan diskusi bersama figur-figur yang dihormati di dalam keluarga besar, sekalipun secara urutan fikih posisi wali sudah jelas.

"Jadi biarpun misalnya kita sudah punya wali, orang-orang yang selama ini kita hormati perlu diajak diskusi musyawarah demi kebaikan. Supaya tidak hanya bicara tentang fikih (soal wali), akhlak itu penting. Jadi yang perlu diimbau di sini adalah pernikahan harus direncanakan, diobrolin dengan baik. Kemudian ini juga demi kemaslahatan keluarga dengan keluarga," tutur Buya Yahya.

Pasalnya, pernikahan dalam Islam merupakan ibadah sakral untuk menyatukan dua insan. Allah SWT menegaskan penciptaan makhluk-Nya secara berpasangan dalam Surah Az-Zariyat ayat 49:

وَ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ

Artinya: "Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan agar kamu mengingat (kebesaran Allah)."

Dengan memahami tata cara dan urutan perwalian nikah secara benar, diharapkan prosesi sakral akad nikah tidak hanya sah secara hukum syariat dan negara, tetapi juga mendatangkan keberkahan serta keharmonisan bagi kedua belah pihak keluarga.

Wallahu a'lam.



(hnh/inf)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads