Niat Kurban untuk Diri Sendiri dan Keluarga

Niat Kurban untuk Diri Sendiri dan Keluarga

Daffa Ichyaul Majid Sarja - detikHikmah
Senin, 25 Mei 2026 07:15 WIB
Niat Kurban untuk Diri Sendiri dan Keluarga
Ilustrasi Hewan Kurban Sapi. Foto: Jimmy Liu/Unsplash
Jakarta -

Niat memiliki peran penting dalam setiap ibadah umat Islam, tidak terkecuali dalam pelaksanaan ibadah kurban. Niat menjadi pembeda utama antara aktivitas menyembelih hewan dari yang awalnya hanya rutinitas biasa, menjadi sebuah ibadah suci untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Bagi jemaah yang hendak menunaikan kurban, baik untuk diri sendiri maupun keluarga, memahami tata cara niat, mulai dari hukum, batasan waktu, hingga pelafalannya menjadi hal penting untuk memastikan keabsahan kurban tersebut.

Berikut adalah ulasan mendalam mengenai panduan niat kurban untuk diri sendiri dan keluarga beserta teks bacaannya yang dirangkum detikHikmah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hukum Niat dalam Kurban

Dijelaskan dalam buku Fiqih Qurban & Aqiqah Menurut 4 Mazhab karya Isnan Ansory, para ulama sepakat bahwa niat merupakan syarat sahnya ibadah kurban. Niat haruslah spesifik berupa niat untuk berkurban.

Mengenai hal ini, termaktub dalam hadits berikut:

ADVERTISEMENT

عَنْ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ - صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - يَقُولُ: «إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ ... » (متفق عليه)

Artinya: "Dari Umar bin al-Khatthab radhiyallahu 'anhu ia berkata, 'Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, 'Semua perbuatan itu tergantung dari niatnya'." (HR Bukhari dan Muslim)

Mengenai niat merupakan syarat sahnya kurban, telah dijelaskan dalam kitab al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah,

قَدِ اتَّفَقَ عَلَى هَذَا الشَّرْطِ الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ.

Artinya: "Syarat ini telah disepakati oleh mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali."

Waktu Membaca Niat dalam Kurban

Masih mengutip dari sumber yang sama, para ulama telah menetapkan batas niat kurban, yaitu setelah memiliki hewan kurban hingga waktu penyembelihan.

Jika hewan kurban disembelih dengan cara diwakilkan, maka niat dapat dilakukan sebelum hewan tersebut disembelih. Niat juga dapat diwakilkan kepada orang yang menyembelih, selama orang tersebut beragama Islam.

Imam Yahya bin Syaraf an-Nawawi berkata dalam kitabnya yang berjudul Raudhah ath-Thalibin wa' Umdah al-Mufti,

النِّيَّةُ شَرْطٌ فِي التَّضْحِيَةِ. وَهَلْ يَجُوزُ تَقْدِيمُهَا عَلَى الذَّبْحِ، أَمْ يَجِبُ أَنْ تَكُونَ مَقْرُونَةٌ بِهِ؟ وَجْهَانِ : أَصَمُّهُمَا : الْجَوَازُ.

Artinya: "Niat adalah syarat sah kurban. Namun, apakah niat boleh dimunculkan sebelum proses penyembelihan kurban atau harus bersamaan dengan proses penyembelihannya? Ada dua pendapat, dan yang paling shahih adalah boleh didahulukan."

Selain itu, ia juga berkata dalam kitabnya yang berjudul al-Majmu' Syarah al-Muhazzab,

وَلَوْ وَكَّلَهُ وَنَوَى عِنْدَ ذَبْحِ الْوَكِيلِ كَفَى ذَلِكَ وَلَا حَاجَةَ إِلَى نِيَّةِ الْوَكِيلِ بَلْ لَوْ لَمْ يَعْلَمُ الْوَكِيلُ أَنَّهُ مُضَحٌ لَمْ يَضُرَّ وَيَجُوزُ تَفْوِيضُ النِّيَّةِ إِلَى الْوَكِيلِ إِنْ كَانَ مُسْلِمًا فَإِنْ كَانَ كِتَابِيًّا فَلَا

Artinya: "Jika penyembelihan kurban diwakilkan kepada orang lain, maka itu sudah sah dan tidak mesti sang wakil berniat. Bahkan meskipun wakil tersebut tidak mengetahui apa yang diniatkan oleh mudhohhi. Dan boleh juga menyerahkan niat kurban kepada wakil, selama wakil yang menyembelih beragama Islam. Namun jika beragama ahli kitab, maka tidak sah mewakilkan niat kepadanya (meskipun sembelihannya halal)."

Hukum Melafalkan Niat Kurban

Pada dasarnya para ulama sepakat bahwa niat kurban tidak harus dilafalkan melalui lisan, baik itu untuk diri sendiri maupun orang lain. Namun, jika dilafalkan, maka hal ini dibolehkan dan termasuk perkara yang bagus.

Imam Ibnu Qadamah al-Maqdisi dalam kitabnya yang berjudul al-Mughni Syarah Mukhtashar al-Khiroqi berkata,

وَلَيْسَ عَلَيْهِ أَنْ يَقُولَ عِنْدَ الذَّبْحِ عَمَّنْ لِأَنَّ النِّيَّةَ تُجْزِئُ لَا أَعْلَمُ خِلَافًا فِي أَنَّ النِّيَّةَ تُجْزِئُ وَإِنْ ذَكَرَ مَنْ يُضَحِي عَنْهُ فَحَسَنٌ.

Artinya: "Dan tidaklah harus bagi yang menyembelih untuk menyebutkan nama orang yang berkurban atas hewan itu. Sebab niat di hati sudah cukup. Dan aku tidak mendapati adanya perbedaan ulama dalam masalah ini. Namun jika nama yang berkurban disebutkan saat penyembelihan, maka itu hal yang bagus."

Bacaan Niat Kurban Diri Sendiri dan Keluarga

Dinukil dari buku 71 Doa Harian karya KH. M. Yusuf Chudlori dan buku Intisari PAI Integratif Madrasah Ibtidaiyah oleh Mohammad Hanif, berikut bacaan niat kurban untuk diri sendiri dan keluarga:

Niat Kurban untuk Diri Sendiri

نَوَيْتُ أَدَاءَ سُنَّةِ التَّضْحِيَةِ لِلَّهِ تَعَالَى

Nawaitu adâ'a sunnatit-tadhhiyati lillâhi taʻâlâ.

Artinya: "Saya berniat melaksanakan kesunnahan kurban karena Allah Ta'ala."

Niat Kurban untuk Keluarga

اللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّي ... يَا كَرِيمُ

Allāhumma hāżihī minka wa ilaīka, fataqabbal minnī (sebutkan nama) ... Yā Karīm.

Artinya: "Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu. Dan dengan ini aku bertaqarrub kepada-Mu. Karenanya hai Tuhan Yang Maha Pemurah, terimalah taqarrub-ku."




(inf/inf)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads