Bagi umat Islam yang akan melaksanakan ibadah kurban, mencari hewan kurban dapat dilakukan secara langsung maupun online melalui berbagai lembaga. Kemudahan teknologi di era digital saat ini memberikan alternatif praktis bagi umat Islam, tanpa harus repot pergi ke pasar hewan.
Dijelaskan dalam buku Fiqih karya Hasbiyallah, secara bahasa kurban berarti mendekatkan diri. Sedangkan secara istilah, kurban berarti menyembelih hewan tertentu pada hari Idul Adha dan hari Tasyrik dengan maksud beribadah kepada Allah SWT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum menyembelih hewan kurban adalah sunnah muakkad (sangat dianjurkan) bagi yang mampu melakukannya. Hal ini bersandar pada sebuah riwayat dari Ummu Salamah bahwa Rasulullah SAW bersabda,
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلَالَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ
Artinya: "Jika kalian telah melihat hilal bulan Zulhijah, hendaknya seorang di antara kalian berkurban, dan melakukan manasik dengan memotong rambut dan kukunya." (HR Muslim)
Adapun dasar hukum pelaksanaan ibadah kurban, Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an surah Al-Kautsar ayat 2:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ
Artinya: "Maka, laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!"
Di era digital, ibadah kurban kini bisa dilakukan secara online karena dinilai lebih praktis. Pembeli cukup mentransfer uang, dan seluruh prosesnya akan diurus oleh lembaga pengelola.
Namun, bagaimana hukum kurban online dalam pandangan Islam? Apakah seseorang yang berkurban wajib untuk menyaksikan penyembelihannya?
Hukum Kurban Secara Online
Pengasuh dan Pendiri Lembaga Pengembangan Da'wah (LPD) Al-Bahjah, Yahya Zainul Ma'arif (Buya Yahya) mengatakan hukum kurban yang dilakukan dengan membeli hewan secara online kepada lembaga tertentu lalu meniatkan penyembelihan hewan tanpa melihat langsung sah-sah saja.
"Kita tinggal niat saja dan niat menyembelih hewan kurban tidak harus kita pegang kepala binatang kurban. Dari jauh pun kita bisa meniatkan itu yang sudah dibeli, sudah aku wakilkan untuk beli, maka aku niatkan untuk jadi binatang kurban sah seperti itu, dari jauh pun boleh," jelas Buya Yahya dalam cuplikan video yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV, 14 Mei 2024. detikHikmah telah mendapatkan izin mengutip tayangan tersebut.
Lebih lanjut, Buya Yahya mengatakan orang yang melaksanakan ibadah kurban tidak harus menyaksikan penyembelihan hewan tersebut, namun disunnahkan.
"Di dalam memotong hewan kurban, disunnahkan orang untuk melihat sembelihan kurbannya. Menyaksikannya itu anjuran, tentunya anjuran ini adalah ada pertimbangan-pertimbangan lain. Kalau seorang wanita mungkin jika menyaksikan terus tempatnya kurang terhormat ya nggak usah melihat, nggak usah maksain nongol di tengah-tengah gerombolan pria," jelas Buya Yahya.
Turut dijelaskan dalam buku Studi Kontemporer Jilid 3 oleh Dr. H. Sudirman Nahrawi, hukum kurban atas nama lembaga diperbolehkan, asalkan lembaga tersebut kredibel dan transparan. Orang yang kurban harus memastikan lembaga tersebut menggunakan dana kurban sesuai dengan syariat Islam.
