Polri Bantah Abdul Karim Aktivis Palestina, Tegaskan Buronan Terorisme Interpol

Polri Bantah Abdul Karim Aktivis Palestina, Tegaskan Buronan Terorisme Interpol

Hanif Hawari - detikHikmah
Selasa, 21 Jul 2026 10:15 WIB
Ilustrasi Mabes Polri
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri membantah kabar yang beredar di media sosial terkait penangkapan seorang warga negara asing (WNA) pemegang paspor Palestina bernama Abdul Karim Raed Miqdad. Polri menegaskan Abdul Karim bukan merupakan aktivis Palestina, melainkan buronan internasional yang masuk dalam daftar Red Notice Interpol atas dugaan tindak pidana terorisme.

Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Divisi Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, mengatakan penangkapan terhadap Abdul Karim dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari NCB Interpol Nicosia, Siprus.

"Bahwa yang bersangkutan merupakan subjek Interpol Red Notice dari NCB Interpol Nicosia. Yang bersangkutan bukan aktivis, tetapi pelaku tindak pidana terorisme," kata Untung saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (20/7/2026), dikutip dari CNN Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untung menjelaskan penangkapan dilakukan sesuai prosedur kerja sama internasional yang berlaku di bawah mekanisme Interpol. Ia menepis anggapan bahwa proses tersebut dilakukan tanpa dasar hukum atau berdasarkan kepentingan pihak tertentu.

Menurutnya, tindakan aparat didasarkan pada analisis intelijen serta permintaan resmi yang diajukan melalui jalur Interpol. Ia juga membantah isu yang menyebut Abdul Karim akan dipindahkan atau diekstradisi ke negara selain Siprus.

ADVERTISEMENT

"Kami bekerja sesuai dengan prosedur dan mekanisme. Tidak tiba-tiba tentunya berdasarkan analisis intelijen yang kami terima. Terlebih disampaikan akan ditransfer kepada pihak negara lain selain Cyprus sangat tidak benar," tegasnya.

Untung mengungkapkan Abdul Karim ditangkap di Indonesia pada Kamis, 16 Juli 2026. Sehari setelah diamankan, yang bersangkutan langsung dideportasi ke Siprus sesuai permintaan yang diajukan melalui Interpol.

"Penangkapan hari Kamis tanggal 16 Juli 2026 dan dideportasi tanggal 17 Juli 2026," ujarnya.

Ia menambahkan, deportasi terhadap buronan internasional merupakan prosedur yang lazim dilakukan setelah proses penangkapan sesuai dengan mekanisme kerja sama antarnegara.

Dalam proses pemeriksaan, Abdul Karim diketahui membawa tiga paspor. Salah satunya merupakan paspor Palestina, sementara dua lainnya merupakan paspor dari negara-negara Eropa.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dua paspor Eropa tersebut diduga merupakan dokumen palsu yang berasal dari daftar Stolen and Lost Travel Document (SLTD) atau dokumen perjalanan yang dilaporkan hilang maupun dicuri.

"Kebetulan yang bersangkutan memiliki tiga paspor, yakni paspor Palestina dan dua paspor negara Eropa. Saya teliti ternyata dua paspor negara Eropa merupakan paspor palsu dari SLTD, kemungkinan berasal dari pencurian," jelas Untung.

Sebelumnya, media sosial ramai membahas pemberitaan Al Jazeera berbahasa Arab yang menyebut Indonesia mendeportasi seorang aktivis Palestina bernama Abdul Karim Raed Miqdad. Dalam laporannya, Al Jazeera menyebut penangkapan dilakukan berdasarkan Red Notice Interpol yang diterbitkan oleh NCB Interpol Nicosia, Siprus.

Pemberitaan tersebut kemudian mendapat perhatian dari The Geneva Council for Rights and Liberties (GCRL). Organisasi tersebut mengaku memantau penangkapan dan deportasi Abdul Karim karena khawatir proses tersebut dapat menjadi langkah awal menuju ekstradisinya ke Israel.

GCRL juga menilai terdapat kemungkinan proses hukum terhadap Abdul Karim bermuatan politik, mengingat yang bersangkutan disebut aktif menyuarakan penolakan terhadap genosida di Jalur Gaza serta membela hak-hak rakyat Palestina.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada konfirmasi independen mengenai aktivitas Abdul Karim sebagai aktivis Palestina. Di sisi lain, Polri menegaskan bahwa dasar penangkapan yang dilakukan di Indonesia murni berdasarkan Red Notice Interpol atas dugaan keterlibatan Abdul Karim dalam tindak pidana terorisme di Siprus, bukan karena aktivitas politik maupun advokasi yang bersangkutan.



(hnh/inf)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads