Puasa di bulan Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat. Dalam menjalankannya, umat Islam diwajibkan untuk menahan diri dari segala hal yang dapat membatalkan puasa, termasuk makan dan minum sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.
Selain menahan lapar dan dahaga, terdapat pula aturan lain yang perlu diperhatikan, salah satunya adalah larangan memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui rongga mulut. Hal ini membuat sebagian orang bertanya-tanya tentang aktivitas sehari-hari yang tampak sepele, seperti menyikat gigi saat berpuasa.
Sikat gigi identik dengan penggunaan pasta gigi yang masuk ke dalam mulut saat membersihkan gigi. Lantas, apakah sikat gigi membatalkan puasa, atau justru tetap diperbolehkan selama dilakukan dengan cara tertentu?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apakah Sikat Gigi Membatalkan Puasa?
Terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama terkait hukum menyikat gigi saat berpuasa apakah membatalkan atau tidak, sehingga hal ini kerap menjadi perbincangan di tengah masyarakat muslim.
Mengacu pada buku Fikih Puasa karya Ali Musthafa Siregar, hukum sikat gigi saat puasa disamakan dengan bersiwak, yaitu tidak makruh dilakukan sejak waktu Subuh hingga sebelum Zuhur. Namun, apabila dilakukan setelah Zuhur hingga Magrib, maka hukumnya menjadi makruh.
Sementara itu, ulama dari mazhab Syafi'iyah berpendapat bahwa menyikat gigi saat puasa termasuk makruh, khususnya setelah matahari tergelincir.
Pandangan ini dijelaskan dalam At-Tadzhib fi Adillati Matn al-Ghayah wa al-Taqrib karya Musthafa Dib Al-Bugha serta penjelasan dalam Kitab Matan Abu Syuja', yang menyebutkan bahwa anjuran tidak bersiwak atau menyikat gigi saat puasa bertujuan untuk menjaga bau mulut khas orang yang berpuasa.
Pendapat ini mengacu kepada sebuah riwayt hadits di mana Rasulullah SAW bersabda,
لَخُلُوفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ تَعَالَى مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ
Artinya: "Sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada bau minyak misik (kasturi)." (HR Bukhari dan Muslim)
Di sisi lain, menurut mazhab Hanafi dan Maliki, menyikat gigi saat berpuasa tidak termasuk hal yang membatalkan puasa.
Abu Malik Kamal ibn Sayyid Salim dalam kitab Fiqh as-Sunnah li An-Nisa' juga menjelaskan bahwa aktivitas tersebut tidak membatalkan puasa. Ia berpendapat, jika hal itu benar-benar dilarang oleh Allah SWT dan Rasul-Nya, tentu Rasulullah SAW sudah menjelaskannya secara tegas, lalu para sahabat akan mengamalkannya dan menyampaikannya kepada umat sebagaimana ajaran syariat lainnya.
Tips Sikat Gigi Saat Puasa agar Tidak Batal
Jika masih khawatir puasanya terganggu atau malah batal karena menyikat gigi, ada beberapa cara yang bisa dilakukan agar tetap menjaga kebersihan mulut tanpa risiko membatalkan puasa. Berikut tips yang bisa diterapkan:
1. Sikat gigi sebelum waktu imsak
Waktu terbaik untuk menyikat gigi adalah sebelum imsak atau setelah sahur. Dengan begitu, mulut tetap terasa segar sepanjang hari tanpa rasa khawatir akan membatalkan puasa.
2. Gunakan siwak atau sikat gigi tanpa pasta
Jika ingin membersihkan gigi di siang hari, sebaiknya gunakan siwak atau sikat gigi tanpa pasta. Cara ini dapat meminimalkan risiko tertelannya bahan dari pasta gigi ke dalam tenggorokan.
3. Berkumur secukupnya
Hindari berkumur secara berlebihan saat berpuasa. Cukup gunakan air secukupnya agar tidak berisiko tertelan, yang dapat membatalkan puasa.
4. Lakukan dengan hati-hati
Apabila harus menyikat gigi di siang hari, pastikan melakukannya dengan perlahan dan hati-hati. Perhatikan agar tidak ada air maupun sisa pasta yang masuk ke tenggorokan.
(hnh/inf)












































Komentar Terbanyak
Dubes Saudi: Serangan Iran ke Negara Teluk Berdampak pada Solidaritas Umat Islam
Mengenang Thessaloniki, Kota Muslim di Yunani yang Hilang
MUI: Pemerintah Harus Tinjau Ulang Keterlibatan RI di Board of Peace