Ketika puasa, umat Islam diwajibkan untuk menjauhi hal-hal yang dapat membatalkannya. Salah satunya adalah memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh.
Lantas, bagaimana jika seseorang menghirup minyak angin karena sedang sakit? Apakah dapat membatalkan puasa? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, simak penjelasan berikut ini.
Menghirup Minyak Angin Tidak Membatalkan Puasa
Dijelaskan dalam buku Agar Tak Hanya Lapar dan Dahaga oleh Iqbal Syauqi Al-Ghiffary, para ulama menyebutkan batasan masuknya sesuatu ke rongga tubuh saat berpuasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syekh Zakariya al-Anshari dalam kitab Fathul Wahhab mengatakan puasa adalah meninggalkan sampainya 'ain (benda fisik) ke lubang yang terbuka. 'Ain yang dimaksud tidak termasuk aroma atau rasa sesuatu yang zhahir (bukan berasal dari dalam badan).
'Ain yang dapat membatalkan puasa bermacam-macam. Jika dikaitkan dengan mulut dan hidung, 'ain dapat berupa makanan, minuman, obat, atau benda lainnya yang dapat masuk ke rongga pencernaan dan pernapasan.
Lantas, bagaimana dengan menghirup aroma? Apakah dapat membatalkan puasa?
Aroma tidak termasuk 'ain. Para ulama berpendapat menghirup aroma uap tidaklah membatalkan puasa, sebagaimana menghirup aroma kemenyan atau aroma makanan.
Syekh Abdurrahman Ba'alawi dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin mengatakan:
لا يَضُرُّ وُصُولُ الرِّيحِ بِالشَّمِّ وَكَذَا مِنَ الْفَمِ كَرَائِحَةِ الْبُخُورِ أَوْ غَيْرِهِ إِلَى الْجَوْفِ وَإِنْ تَعَمَّدَهُ لِأَنَّهُ لَيْسَ عَيْنًا
Artinya: "Tidak dianggap membatalkan aroma yang dihirup, sebagaimana aroma asap kemenyan atau lainnya, yang terasa mencapai tenggorokan meskipun disengaja, karena bukan termasuk 'ain (benda yang bisa membatalkan puasa)."
M. Quraish Shihab dalam buku M. Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui turut menjelaskan menghirup apa saja termasuk minyak angin tidaklah membatalkan puasa. Hal tersebut menjadi makruh jika dilakukan tanpa adanya kebutuhan.
Dengan begitu, menghirup bau-bauan seperti minyak angin atau inhaler tidak membatalkan puasa. Hal terpenting adalah menjaga kesehatan dan kebersihan selama melaksanakan ibadah puasa.
Hal-hal yang Dapat Membatalkan Puasa
Dinukil dari buku Fiqih susunan Hasbiyallah, terdapat beberapa hal yang apabila dilakukan dapat membatalkan puasa. Antara lain sebagai berikut:
1. Makan dan Minum Secara Sengaja
Makan dan minum yang dilakukan dengan sengaja dan dalam keadaan sadar dapat membatalkan puasa. Adapun makan dan minum karena lupa atau terpaksa, maka orang tersebut boleh meneruskan puasanya dan tidak diwajibkan untuk menggantinya (qadha).
2. Muntah Secara Sengaja
Muntah secara sengaja, dengan memasukkan jari ke mulut, dapat membatalkan puasa. Lain halnya jika muntah bukan karena sengaja, maka tidak membatalkan puasa.
Hal ini bersandar pada sabda Rasulullah SAW, "Barang siapa terpaksa muntah, maka tidak ada kewajiban qada atas dirinya; tetapi barang siapa sengaja muntah maka wajiblah mengqadha." (HR Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, dan Daruquthni)
3. Haid dan Nifas
Wanita yang sedang berpuasa dan tiba-tiba mengeluarkan darah haid atau nifas pada siang hari, maka puasanya dihukumi batal. Dia wajib menggantinya di luar bulan Ramadan.
4. Keluarnya Mani Secara Sengaja
Masturbasi (onani) hingga menimbulkan rangsangan syahwat dan menyebabkan keluarnya mani dapat membatalkan puasa. Lain halnya jika mimpi basah pada siang hari, maka tidak membatalkan puasa.
5. Membatalkan Niat Puasa di Siang Hari
Dalam Islam, segala perbuatan tergantung pada niatnya, termasuk dalam beribadah. Umat Islam yang secara sengaja membatalkan atau mencabut niatnya pada saat puasa maka puasanya batal.
6. Berhubungan Intim Saat Puasa
Suami istri yang melakukan hubungan intim pada siang hari secara sengaja dapat membatalkan puasa dan diwajibkan mengganti (qadha) serta membayar kafarat. Adapun jika dilakukan pada malam hari, maka tidak membatalkan puasa.
(kri/kri)












































Komentar Terbanyak
Mojtaba Khamenei Jadi Pemimpin Tertinggi Iran, MUI: Kehancuran bagi AS-Israel
Kisah Turunnya Malaikat yang Menjabat Tangan Manusia di Malam Lailatul Qadar
Perkiraan Lebaran 2026 Menurut NU, Muhammadiyah, Pemerintah, BMKG dan BRIN