Apakah Menghirup Minyak Angin Membatalkan Puasa?

Langkah Emas Raih Kemenangan

Apakah Menghirup Minyak Angin Membatalkan Puasa?

Daffa Ichyaul Majid Sarja - detikHikmah
Rabu, 04 Mar 2026 10:30 WIB
Profile portrait of happy man enjoying aromatherapy. Side view of handsome young Caucasian man holding roller bottle and smelling fresh masculine scent of natural essential oil
Ilustrasi menghirup minyak angin saat puasa. Foto: Getty Images/Lacheev
Jakarta -

Ketika puasa, umat Islam diwajibkan untuk menjauhi hal-hal yang dapat membatalkannya. Salah satunya adalah memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh.

Lantas, bagaimana jika seseorang menghirup minyak angin karena sedang sakit? Apakah dapat membatalkan puasa? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, simak penjelasan berikut ini.

Menghirup Minyak Angin Tidak Membatalkan Puasa

Dijelaskan dalam buku Agar Tak Hanya Lapar dan Dahaga oleh Iqbal Syauqi Al-Ghiffary, para ulama menyebutkan batasan masuknya sesuatu ke rongga tubuh saat berpuasa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syekh Zakariya al-Anshari dalam kitab Fathul Wahhab mengatakan puasa adalah meninggalkan sampainya 'ain (benda fisik) ke lubang yang terbuka. 'Ain yang dimaksud tidak termasuk aroma atau rasa sesuatu yang zhahir (bukan berasal dari dalam badan).

'Ain yang dapat membatalkan puasa bermacam-macam. Jika dikaitkan dengan mulut dan hidung, 'ain dapat berupa makanan, minuman, obat, atau benda lainnya yang dapat masuk ke rongga pencernaan dan pernapasan.

ADVERTISEMENT

Lantas, bagaimana dengan menghirup aroma? Apakah dapat membatalkan puasa?

Aroma tidak termasuk 'ain. Para ulama berpendapat menghirup aroma uap tidaklah membatalkan puasa, sebagaimana menghirup aroma kemenyan atau aroma makanan.

Syekh Abdurrahman Ba'alawi dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin mengatakan:

لا يَضُرُّ وُصُولُ الرِّيحِ بِالشَّمِّ وَكَذَا مِنَ الْفَمِ كَرَائِحَةِ الْبُخُورِ أَوْ غَيْرِهِ إِلَى الْجَوْفِ وَإِنْ تَعَمَّدَهُ لِأَنَّهُ لَيْسَ عَيْنًا

Artinya: "Tidak dianggap membatalkan aroma yang dihirup, sebagaimana aroma asap kemenyan atau lainnya, yang terasa mencapai tenggorokan meskipun disengaja, karena bukan termasuk 'ain (benda yang bisa membatalkan puasa)."

M. Quraish Shihab dalam buku M. Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui turut menjelaskan menghirup apa saja termasuk minyak angin tidaklah membatalkan puasa. Hal tersebut menjadi makruh jika dilakukan tanpa adanya kebutuhan.

Dengan begitu, menghirup bau-bauan seperti minyak angin atau inhaler tidak membatalkan puasa. Hal terpenting adalah menjaga kesehatan dan kebersihan selama melaksanakan ibadah puasa.

Hal-hal yang Dapat Membatalkan Puasa

Dinukil dari buku Fiqih susunan Hasbiyallah, terdapat beberapa hal yang apabila dilakukan dapat membatalkan puasa. Antara lain sebagai berikut:

1. Makan dan Minum Secara Sengaja

Makan dan minum yang dilakukan dengan sengaja dan dalam keadaan sadar dapat membatalkan puasa. Adapun makan dan minum karena lupa atau terpaksa, maka orang tersebut boleh meneruskan puasanya dan tidak diwajibkan untuk menggantinya (qadha).

2. Muntah Secara Sengaja

Muntah secara sengaja, dengan memasukkan jari ke mulut, dapat membatalkan puasa. Lain halnya jika muntah bukan karena sengaja, maka tidak membatalkan puasa.

Hal ini bersandar pada sabda Rasulullah SAW, "Barang siapa terpaksa muntah, maka tidak ada kewajiban qada atas dirinya; tetapi barang siapa sengaja muntah maka wajiblah mengqadha." (HR Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, dan Daruquthni)

3. Haid dan Nifas

Wanita yang sedang berpuasa dan tiba-tiba mengeluarkan darah haid atau nifas pada siang hari, maka puasanya dihukumi batal. Dia wajib menggantinya di luar bulan Ramadan.

4. Keluarnya Mani Secara Sengaja

Masturbasi (onani) hingga menimbulkan rangsangan syahwat dan menyebabkan keluarnya mani dapat membatalkan puasa. Lain halnya jika mimpi basah pada siang hari, maka tidak membatalkan puasa.

5. Membatalkan Niat Puasa di Siang Hari

Dalam Islam, segala perbuatan tergantung pada niatnya, termasuk dalam beribadah. Umat Islam yang secara sengaja membatalkan atau mencabut niatnya pada saat puasa maka puasanya batal.

6. Berhubungan Intim Saat Puasa

Suami istri yang melakukan hubungan intim pada siang hari secara sengaja dapat membatalkan puasa dan diwajibkan mengganti (qadha) serta membayar kafarat. Adapun jika dilakukan pada malam hari, maka tidak membatalkan puasa.




(kri/kri)
ramadan penuh hikmah
Tanya Jawab Seputar Ibadah Puasa

Tanya Jawab Seputar Ibadah Puasa

164 konten
Artikel seputar ibadah di bulan puasa. Mulai dari hukum memotong kuku saat puasa, mengeluarkan mani di siang hari hingga mandi wajib sebelum salat Subuh.
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads