Bolehkah Puasa Sunnah Mendekati Bulan Ramadan?

Bolehkah Puasa Sunnah Mendekati Bulan Ramadan?

Salsa Dila Fitria Oktavianti - detikHikmah
Rabu, 04 Feb 2026 12:30 WIB
Bolehkah Puasa Sunnah Mendekati Bulan Ramadan?
Ilustrasi memegang kurma (Foto: iStock)
Jakarta -

Puasa mendekati bulan Ramadan sering menjadi pertanyaan di kalangan umat Islam karena berkaitan dengan batasan waktu dan jenis puasa yang diperbolehkan. Pembahasan ini memiliki dasar yang kuat dalam kajian fikih dan hadits Nabi Muhammad SAW.

Dalam literatur fikih, ulama menjelaskan perbedaan antara puasa sunnah yang dianjurkan dan puasa yang dimakruhkan menjelang Ramadhan. Penjelasan ini penting agar ibadah yang dilakukan tetap sesuai dengan tuntunan syariat.

Ketentuan Puasa Sunnah dan Qadha Menjelang Ramadan

Di kalangan ulama terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum puasa ketika memasuki pertengahan bulan Syaban, khususnya terkait puasa sunnah dan puasa qadha yang dilakukan menjelang bulan Ramadan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kitab Fikih Ibadah Madzhab Syafi'i karya Alauddin Za'tari, dijelaskan bahwa melaksanakan puasa setelah memasuki pertengahan bulan Syaban, atau pada dua pekan terakhir sebelum Ramadan, hukumnya makruh. Pendapat ini merujuk pada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah berikut:

إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلَا تَصُومُوا

ADVERTISEMENT

Artinya: "Jika tinggal separuh dari bulan Syaban, maka janganlah kalian puasa." (HR At-Tirmidzi dan ia mengatakannya hasan shahih)

Dalam buku Keagungan Rajab & Syaban karya Abdul Manan bin Haji Muhammad Sobari, dijelaskan bahwa hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim memberikan penjelasan tambahan mengenai larangan tersebut. Dalam lanjutan hadits itu, Rasulullah SAW menerangkan bahwa larangan puasa setelah pertengahan Syaban tidak bersifat mutlak.

"Jika tinggal separuh dari bulan Syaban maka janganlah kamu berpuasa (sunnah) (kecuali bagi orang yang sudah membiasakan diri puasa sunat Senin dan Kamis)." Nabi SAW bersabda lagi, "Janganlah kamu mendahului puasa Ramadan dengan puasa sehari atau dua hari kecuali jika bertepatan kebiasaan puasa seorang itu maka bolehlah meneruskan kebiasaan itu." (HR Bukhari dan Muslim)

Berdasarkan kedua hadits tersebut, puasa yang dilakukan menjelang Ramadan tidak dianggap makruh apabila merupakan kelanjutan dari puasa yang telah dilakukan sebelumnya, terutama bagi orang yang memang memiliki kebiasaan berpuasa. Seseorang yang telah mulai berpuasa sejak tanggal 15 Syaban dan melanjutkannya hingga mendekati Ramadan tetap diperbolehkan melaksanakannya tanpa adanya hukum makruh.

Selain itu, puasa sunnah setelah Nisfu Syaban juga tidak dimakruhkan bagi mereka yang rutin menjalankan puasa tertentu, seperti puasa Senin-Kamis atau puasa Daud. Karena amalan tersebut dilakukan secara konsisten, maka tetap diperbolehkan meskipun jatuh setelah pertengahan bulan Syaban.

Adapun puasa qadha yang dilakukan menjelang datangnya Ramadan juga tidak termasuk dalam kategori makruh. Puasa qadha merupakan kewajiban, baik untuk mengganti puasa Ramadan yang tertinggal maupun puasa nazar. Bahkan, pelaksanaannya menjadi wajib karena utang puasa tersebut harus diselesaikan sebelum memasuki bulan Ramadan berikutnya.

Larangan Puasa di Hari Syak

Selain pembahasan mengenai puasa setelah pertengahan bulan Syaban, terdapat pula larangan berpuasa pada waktu tertentu yang perlu diperhatikan oleh umat Islam, salah satunya adalah puasa di Hari Syak. Dikutip dalam buku Ingin Tahu? Puasa karya Muhammad Sharif Sulaiman, Hari Syak termasuk ke dalam hari yang diharamkan untuk berpuasa.

Hari Syak merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut tanggal 30 bulan Syaban, yaitu hari yang masih diragukan apakah telah memasuki bulan Ramadan atau belum. Oleh karena itu, umat Islam tidak diperkenankan melaksanakan puasa pada hari tersebut apabila niatnya adalah untuk menyambut atau mendahului puasa Ramadan.




(lus/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads