Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf yang mewakili Presiden Republik Indonesia menegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji merupakan amanah besar negara yang menyangkut kehormatan bangsa dan kepercayaan umat.
"Haji adalah amanah negara yang menyangkut kehormatan bangsa dan kepercayaan umat. Dengan jumlah jemaah terbesar di dunia, penyelenggaraan haji menuntut tata kelola yang tertib serta petugas yang berorientasi penuh pada pelayanan," tegas Menhaj pada Jum'at (30/1/2026) seperti dikutip dari laman Kemenhaj.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menhaj juga menekankan bahwa setiap petugas PPIH harus menunjukkan sikap sigap, disiplin, dan bertanggung jawab dalam melayani jemaah. Disiplin dan kesadaran dalam bertindak disebut sebagai fondasi utama agar pelayanan tetap berjalan dengan integritas dan tidak kehilangan nilai pengabdian.
"Tanpa disiplin, pelayanan akan kehilangan ruhnya. Hadirkan negara secara nyata melalui pelayanan prima. Setiap pelayanan yang diberikan kepada jemaah adalah wajah negara," lanjutnya.
Selain aspek teknis pelayanan, Menhaj mengingatkan pentingnya etika, integritas, serta komitmen menjaga nama baik Indonesia di mata dunia. Dengan dukungan ridho dan doa keluarga, para petugas diharapkan mampu menjalankan amanah negara dengan penuh tanggung jawab dan ketulusan.
Melalui pelaksanaan diklat ini, Kementerian Haji dan Umrah menegaskan kesiapan PPIH sebagai garda terdepan pelayanan ibadah haji. Langkah tersebut diharapkan mampu memastikan setiap jemaah memperoleh layanan yang aman, nyaman, dan bermartabat sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam penyelenggaraan haji.
Perkiraan Gaji Petugas Haji 2026
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan bahwa tugas sebagai Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) merupakan amanah negara yang dijalankan secara profesional, bukan kerja sukarela. Oleh karena itu, petugas haji menerima gaji dan honor resmi selama menjalankan tugas pelayanan jemaah.
Menurut Dahnil, besaran honor dan fasilitas yang diterima petugas haji menjadi salah satu faktor tingginya minat pendaftaran setiap tahun. Animo masyarakat untuk menjadi petugas haji bahkan jauh melampaui kuota yang tersedia.
"Yang publik harus tahu, petugas haji itu dibayar, digaji. Ketika dibuka kuota 1.000 orang, pendaftarnya bisa sampai 50.000. Kenapa? Karena satu hari petugas haji itu bisa menerima sekitar Rp 900 ribu hingga Rp 1 juta. Mereka bertugas hampir 70 hari," kata Dahnil usai penutupan Diklat PPIH 2026 di Lapangan Galaxy Makoops Udara I, Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Lebih lanjut, Dahnil menegaskan bahwa gaji yang diterima petugas haji sebanding dengan tugas yang diembannya.
"Jadi memang kerjanya meletihkan ya, kalau istilah saya itu bisa 25 jam. Jadi mereka itu mengemban 3 amanah. Amanah dari Allah SWT, amanah dari jama'ah haji, dan amanah dari negara. Mereka harus mendedikasikan diri sepenuhnya untuk pelayanan," tambahnya.
Ia menegaskan bahwa profesionalisme menjadi prinsip utama yang tidak bisa ditawar dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Dasar Hukum Gaji Petugas Haji
Biaya operasional petugas haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 sebagai perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Dalam perubahan Pasal 21 dan 22 disebutkan bahwa petugas haji diangkat oleh Menteri, dan seluruh biaya operasional PPIH dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ketentuan teknis selanjutnya akan diatur melalui Peraturan Menteri.
Berdasarkan informasi dari situs resmi Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH), pembiayaan tersebut mencakup gaji, honorarium, akomodasi, konsumsi, serta transportasi selama masa penugasan, baik di Tanah Air maupun Arab Saudi.
Skema Gaji dan Komponen Penghasilan
Petugas haji tidak hanya menerima gaji pokok. Sistem pengupahan mencakup berbagai komponen dalam satu paket operasional, antara lain:
Gaji pokok
Honorarium petugas
Tunjangan operasional
Akomodasi
Konsumsi
Transportasi selama bertugas
Dengan skema tersebut, total penghasilan petugas haji bisa jauh lebih besar dibandingkan gaji pokok semata.
(dvs/erd)












































Komentar Terbanyak
Kata-kata Nisfu Syaban 2026 Singkat Penuh Doa, Harapan, dan Ampunan
Hukum Mengambil Barang Temuan di Jalan yang Tidak Diketahui Pemiliknya
Bolehkah Puasa Tanpa Sahur? Ini Penjelasan dan Hukumnya