Hukum Mengambil Barang Temuan di Jalan yang Tidak Diketahui Pemiliknya

Hukum Mengambil Barang Temuan di Jalan yang Tidak Diketahui Pemiliknya

Daffa Ichyaul Majid Sarja - detikHikmah
Kamis, 05 Feb 2026 07:15 WIB
Lost wallet on a ground.
dompet. Foto: Getty Images/slobo
Jakarta -

Sering kali seseorang menemukan barang berharga, seperti dompet, uang, atau perhiasan, yang tergeletak di jalan begitu saja. Dalam situasi tersebut, tak jarang muncul kebimbangan antara harus mengambil barang temuan tersebut atau tidak.

Dijelaskan dalam buku Fiqih Sunnah 5 oleh Sayyid Sabiq, luqathah adalah setiap harta dilindungi yang rentan hilang dan tidak diketahui pemiliknya. Biasanya kata ini digunakan untuk menyebut barang selain binatang.

Dalam Islam, persoalan ini bukanlah hal sepele. Terdapat aturan yang jelas mengenai hukum mengambil barang temuan di jalan yang tidak diketahui pemiliknya. Lantas, bagaimana hak dan kewajiban seseorang ketika mengambil barang temuan? Berikut penjelasannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hukum Mengambil Barang Temuan

Masih dijelaskan dalam buku sebelumnya, hukum mengambil barang temuan adalah sunnah. Ada juga yang mengatakan hukum mengambil barang temuan adalah wajib.

Apabila barang yang ditemukan berada di tempat yang dianggap aman oleh penemunya, jika ditinggalkan (tidak diambil), maka tidak masalah jika tidak diambil . Namun, apabila barang tersebut berada di tempat yang dianggap tidak aman oleh penemunya, jika ditinggalkan, maka dia wajib mengambilnya. Apabila merasa ada ketamakan dalam diri terhadap barang tersebut, maka haram untuk mengambilnya.

ADVERTISEMENT

Kedua hal di atas hanya berlaku bagi orang yang merdeka, baligh, dan berakal, meskipun orang tersebut bukanlah Muslim. Sementara orang yang tidak merdeka, belum baligh, dan tidak berakal, maka tidak dibebani untuk mengambil barang temuan dan mengumumkannya.

Terkait dengan hukum mengambil barang temuan, terdapat dalam sebuah riwayat dari Zaid bin Khalid RA, dia berkata, "Seorang laki-laki mendatangi Rasulullah SAW dan bertanya kepada beliau tentang barang temuan. Beliau pun berkata, 'Kenalilah tempat dan talinya, lalu umumkanlah selama satu tahun. Apabila pemiliknya datang (maka berikanlah kepadanya). Apabila tidak, maka kamu boleh memilikinya.'

Kemudian laki-laki itu berkata, 'Bagaimana dengan kambing temuan?' Rasulullah SAW menjawab, 'Dia adalah untukmu, atau untuk saudaramu, atau untuk serigala.' Laki-laki itu bertanya lagi, 'Bagaimana dengan unta temuan?' Rasulullah menjawab, 'Kamu tidak berhak atasnya. Ia bisa mengurusi perut dan tapak kakinya. Ia bisa mendatangi sumber air dan memakan (daun) pepohonan hingga pemiliknya menemukannya'."

Cara Mengumumkan Barang Temuan

Masih dinukil dari sumber yang sama, orang yang mengambil barang temuan harus memastikan tanda-tanda yang membedakannya dari barang-barang lain, seperti tempat dan talinya, serta segala sesuatu yang berkaitan dengan barang tersebut, seperti jenis, tipe, dan kuantitasnya.

Orang yang menemukan barang tersebut, harus menjaga barang temuan sebagaimana dia menjaga hartanya sendiri, baik barang berharga maupun tidak berharga.

Barang temuan menjadi titipan bagi siapa saja yang mengambilnya. Orang yang menemukannya tidak bertanggung jawab atas barang tersebut jika mengalami kerusakan, kecuali dikarenakan kelalaiannya sendiri.

Kemudian, orang yang menemukan barang tersebut harus menyebarkan atau mengumumkannya dengan segala cara. Apabila pemilik barang tersebut datang lalu menjelaskan tanda-tanda dan ciri-ciri yang membedakan dari barang yang ditemukan, maka barang tersebut dapat diserahkan.

Namun, apabila pemilik barang tersebut tidak kunjung datang, maka penemu harus mengumumkan barang tersebut selama satu tahun. Apabila selama satu tahun pemilik tidak juga datang, maka penemu barang tersebut boleh menyedekahkan atau memanfaatkannya, baik dia kaya maupun miskin, dan tidak wajib menggantinya.

Suwaid bin Ghafalah meriwayatkan bahwa Aus bin Ka'ab pernah bertemu dengannya dan berkata, "Aku menemukan sebuah kantong berisi seratus dinar. Lalu aku mendatangi Rasulullah SAW, beliau berkata, 'Umumkanlah ia selama satu tahun.' Aku pun mengumumkannya selama satu tahun, tapi aku tidak menemukan orang yang mengakuinya.

Kemudian aku kembali mendatangi Rasulullah SAW. Beliau berkata, 'Umumkanlah ia selama satu tahun lagi.' Aku pun mengumumkannya selama satu tahun lagi, tapi aku tidak juga menemukan orang yang mengakuinya. Kemudian aku mendatangi beliau untuk kali ketiga. Rasulullah SAW pun bersabda,

احْفَظْ وَعَاءَهَا وَوَكَاءَهَا فَإِنْ جَاءَ صَاحِبُهَا وَإِلَّا فَاسْتَمْتَعْ بِهَا.

'Hafallah tempat dan talinya. Apabila pemiliknya datang (maka berikanlah ia kepadanya). Apabila tidak maka manfaatkanlah ia'."

Dalam redaksi yang lain, seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah SAW tentang barang yang ditemukan di jalan yang dihuni ular. Beliau bersabda,

عَرَّفَهَا حَوْلًا، فَإِنْ وَجَدْتَ بَاغِيهَا فَأَدِّهَا إِلَيْهِ، وَإِلَّا فَهِيَ لَكَ.

Artinya: "Umumkanlah ia selama satu tahun. Apabila kamu menemukan orang yang mencarinya, maka serahkanlah kepadanya. Apabila tidak, maka ia adalah milikmu."

Lalu, laki-laki itu bertanya tentang barang yang ditemukan di reruntuhan. Rasulullah SAW pun bersabda,

فِيهِ وَفِي الزَّكَانِ الْخُمُسُ.

Artinya: "Di dalamnya dan di dalam harta karun terdapat seperlima (yang wajib diserahkan kepada baitulmal)."

Barang Temuan yang Tidak Wajib Diumumkan

Mengambil barang berupa makanan tidak wajib untuk diumumkan dan boleh dimakan secara langsung. Hal ini sebagaiana diriwayatkan oleh Anas bahwa Rasulullah SAW menemukan sebuah kurma di jalan kemudian bersabda,

لَوْلَا أَنِّي أَخَافُ أَنْ تَكُونَ مِنَ الصَّدَقَةِ لَأَكَلْتُهَا.

Artinya: "Seandainya aku tidak khawatir ia berasal dari zakat niscaya aku telah memakannya."

Sama halnya dengan barang yang tidak berharga. Barang tersebut tidak perlu diumumkan selama satu tahun, tapi cukup diumumkan selama waktu tertentu hingga diyakini bahwa pemiliknya tidak akan mencarinya lagi.

Orang yang menemukan barang tersebut boleh memanfaatkannya apabila tidak ada yang mengakuinya. Jabir RA berkata, "Rasulullah SAW.telah memberikan izin kepada kami untuk memanfaatkan tongkat, cemeti, tali, dan semacamnya yang ditemukan oleh seorang laki-laki."

Dalam riwayat lain, Ali RA pernah datang kepada Rasulullah SAW. dengan membawa satu dinar yang ditemukannya di jalan. Beliau berkata, "Umumkanlah ia selama tiga hari." Ali pun melakukan itu, tapi dia tidak menemukan seorang pun yang mengakuinya. Lalu Rasulullah berkata, "Makanlah ia."



(lus/lus)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads