Biaya Akad Nikah di Luar KUA Menurut Aturan Kemenag

Biaya Akad Nikah di Luar KUA Menurut Aturan Kemenag

Tia Kamilla - detikHikmah
Rabu, 31 Des 2025 14:45 WIB
Biaya Akad Nikah di Luar KUA Menurut Aturan Kemenag
Ilustrasi pernikahan. Foto: Getty Images/iStockphoto/Galang Muhamad
Jakarta -

Akad nikah tidak selalu dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA). Banyak pasangan memilih menikah di rumah, gedung, atau tempat lain sesuai kesepakatan keluarga. Pilihan ini sering memunculkan pertanyaan tentang biaya, terutama karena masih ada masyarakat yang belum memahami aturan resmi terkait akad nikah di luar KUA.

Lalu, berapa biaya akad nikah di luar KUA menurut ketentuan Kementerian Agama (Kemenag), dan apa perbedaannya dengan akad nikah di KUA? Simak penjelasannya berikut ini.

Biaya Akad Nikah di Luar KUA Menurut Kemenag

Kementerian Agama menetapkan ketentuan biaya akad nikah yang berlaku di Indonesia, berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024. Akad nikah yang dilaksanakan di kantor KUA pada hari dan jam kerja tidak dikenakan biaya. Sementara itu, akad nikah yang dilaksanakan di luar kantor KUA dikenakan biaya sesuai ketentuan yang berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut penjelasan mengenai biaya akad nikah di KUA dan di luar KUA berdasarkan aturan Kementerian Agama:

  • Biaya nikah di KUA (hanya pada hari dan jam kerja): Gratis/tidak dipungut biaya.
  • Biaya nikah di luar KUA: Rp600.000 sebagai tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

ADVERTISEMENT

Cara Daftar Pernikahan Menurut Kemenag

Mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, berikut tata cara pendaftaran pernikahan menurut Kementerian Agama:

1. Datang ke Kantor Urusan Agama (KUA)

Calon pengantin datang ke KUA dengan membawa dokumen berikut:

  • Surat pengantar nikah dari kantor desa atau kelurahan sesuai domisili calon pengantin;
  • Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan asal, apabila akad nikah dilaksanakan di luar wilayah kecamatan tempat tinggal;
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran;
  • Pas foto ukuran 2 × 3 berlatar belakang biru sebanyak 4 lembar dan salinan digitalnya.

Selain dokumen utama, calon pengantin juga wajib melampirkan dokumen tambahan berikut sesuai dengan kondisi masing-masing:

  • Surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan;
  • Surat persetujuan calon pengantin;
  • Surat izin tertulis dari orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum berusia 21 tahun;
  • Surat dispensasi kawin dari pengadilan bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 19 tahun, dihitung pada tanggal pelaksanaan akad nikah;
  • Surat izin dari atasan atau kesatuan bagi calon pengantin yang berstatus sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi calon suami yang hendak beristri lebih dari satu orang;
  • Akta cerai bagi duda atau janda karena perceraian hidup;
  • Akta kematian bagi duda atau janda karena pasangan meninggal dunia.

2. Pemeriksaan Berkas oleh Petugas KUA

Petugas KUA akan melakukan:

  • Verifikasi data calon pengantin;
  • Pemeriksaan kelengkapan persyaratan nikah dan rukun nikah.

3. Mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin)

Calon pengantin wajib mengikuti bimbingan perkawinan. Jadwal dan teknis pelaksanaan dapat dikonsultasikan langsung dengan KUA setempat.

4. Ketentuan Biaya Nikah

Biaya pencatatan nikah ditentukan sebagai berikut:

  • Akad nikah di KUA tidak dipungut biaya;
  • Akad nikah di KUA hanya dilaksanakan pada hari dan jam kerja;
  • Akad nikah di luar KUA dikenakan biaya sebesar Rp600.000.

5. Pelaksanaan Akad Nikah

Buku nikah diberikan setelah akad nikah dilaksanakan. Paling lambat, buku nikah diterima dalam waktu tujuh hari setelah akad nikah.

Syarat Nikah di KUA saat Hari Libur

Berdasarkan Pasal 16 Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024, akad nikah di KUA pada dasarnya dilaksanakan pada hari dan jam kerja. Namun, calon pengantin dapat mengajukan permohonan agar akad nikah dilaksanakan di luar hari dan jam kerja, termasuk hari libur, dengan persetujuan Kepala KUA atau Pegawai Pencatat Nikah.

Dengan ketentuan tersebut, akad nikah tetap dapat dilaksanakan pada hari Minggu atau hari libur lainnya, dengan syarat sebagai berikut:

  • Dilaksanakan atas permintaan calon pengantin;
  • Mendapat persetujuan Kepala KUA atau Pegawai Pencatat Nikah;
  • Akad nikah dilakukan di luar kantor KUA.

Mengutip dari situs resmi Kementerian Agama Republik Indonesia, pernikahan di kantor KUA hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja, yaitu Senin sampai Jumat. Pada hari Sabtu dan Minggu, kantor KUA tidak melayani akad nikah di kantor.

Meski demikian, perlu dipahami bahwa yang libur adalah kantor KUA, bukan petugas penghulunya. Oleh karena itu, KUA tetap melayani pelaksanaan akad nikah pada hari libur, selama akad dilakukan di luar kantor KUA dan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.




(inf/inf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads