Pernikahan dalam Islam bukan sekedar ikatan emosional antara kedua pasangan, melainkan sebuah ibadah yang terikat oleh aturan syariat. Allah SWT telah menciptakan laki-laki dan perempuan secara berpasang-pasangan.
Walau begitu, sering kali muncul permasalahan di tengah masyarakat yaitu pernikahan dengan pasangan yang baru memeluk agama Islam atau mualaf. Bagaimana hukumnya? Apakah pernikahan tersebut sah dan diperbolehkan dalam Islam? Berikut penjelasannya.
Hukum Nikah dengan Pasangan yang Baru Masuk Islam
Dikutip dalam Buku Ajar Hukum Perkawinan di Indonesia: Perspektif Fikih Klasik dan Perundang-Undangan Nasional oleh Gufron Maksum dkk, dalam hukum Islam terdapat dua syarat utama sahnya pernikahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama, calon mempelai perempuan harus halal untuk dinikahi, tidak sedang dalam keadaan yang diharamkan seperti hubungan darah (mahram) atau sedang dalam masa iddah. Kedua, pernikahan harus dihadiri oleh minimal dua orang saksi laki-laki yang adil dan berakal.
Syarat sah bagi calon pengantin pria dan wanita dalam hukum Islam mencakup beberapa hal, salah satunya adalah beragama Islam. Lantas bagaimana hukumnya jika menikah dengan pasangan yang baru masuk Islam?
Nikah dengan pasangan yang baru masuk Islam (mualaf) hukumnya sah dan diperbolehkan. Kenapa begitu? Hal ini dikarenakan masing-masing calon mempelai telah memenuhi salah satu kriteria dari syarat sah calon pengantin pria dan wanita menurut hukum Islam, yaitu beragama Islam.
Lantas bagaimana hukum pernikahan jika salah satu di antara pasangan belum masuk agama Islam? Berikut penjelasannya.
Hukum Pernikahan Jika Pasangan Belum Masuk Islam
Kasus seperti ini terjadi pada pernikahan Zainab binti Rasulullah SAW dengan suaminya Abu Al-Ash bin Rabi, sebagaimana dinukil dari buku Fatwa-Fatwa Kontemporer 3 oleh Yusuf Al-Qaradhawi.
Ketika Zainab masuk Islam dan suaminya belum memeluk Islam, istri diperbolehkan tetap tinggal bersama suaminya dan menunggu suaminya hingga masuk Islam.
Dalam hal ini, suami tidak diperbolehkan melakukan hubungan suami istri, tidak berhak menghukum istri, tidak wajib memberikan nafkah, dan semua hal tergantung pada istri bukan suaminya. Suami bukanlah pemilik kekuasaan atas istrinya dalam setiap hal.
Namun, ketika suaminya masuk Islam, tidak memerlukan akad pernikahan dengan syarat menyertakan wali, mahar, saksi, dan akad (ijab qabul) yang baru lagi. Keislaman suami menjadi qabul diterimanya akad dan menunggunya istri sebagai ijabnya.
Adapun jika suami yang masuk Islam terlebih dahulu dan istrinya belum menerimanya, maka jika istri tetap tinggal bersama suaminya, akan menjadi masalah atau membahayakannya, dan tidak ada kebaikan baginya.
Sebagaimana firman Allah SWT dalam potongan Al-Qur'an surah Al-Mumtahanah ayat 10:
...وَلَا تُمْسِكُوْا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ...
Wa lā tumsikū bi'ishamil-kawāfir.
Artinya: "...Janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan wanita kafir..."
Dalil Pendapat yang Menyegerakan Berpisah
Masih dikutip dalam buku yang sama, Ibnul Qayyim menyebutkan dalil bagi orang-orang yang berpendapat mengharuskan segera berpisah.
Sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur'an surah Al-Mumtahanah ayat 10:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا جَاۤءَكُمُ الْمُؤْمِنٰتُ مُهٰجِرٰتٍ فَامْتَحِنُوْهُنَّۗ اَللّٰهُ اَعْلَمُ بِاِيْمَانِهِنَّ فَاِنْ عَلِمْتُمُوْهُنَّ مُؤْمِنٰتٍ فَلَا تَرْجِعُوْهُنَّ اِلَى الْكُفَّارِۗ لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّوْنَ لَهُنَّۗ وَاٰتُوْهُمْ مَّآ اَنْفَقُوْاۗ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اَنْ تَنْكِحُوْهُنَّ اِذَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّۗ وَلَا تُمْسِكُوْا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ وَسْـَٔلُوْا مَآ اَنْفَقْتُمْ وَلْيَسْـَٔلُوْا مَآ اَنْفَقُوْاۗ ذٰلِكُمْ حُكْمُ اللّٰهِ ۗيَحْكُمُ بَيْنَكُمْۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Yā ayyuhal-lażīna āmanū iżā jā'akumul-mu'minātu muhājirātin famtaḥinūhunn(a), allāhu a'lamu bi'īmānihinna fa'in 'alimtumūhunna mu'minātin falā tarji'ūhunna ilal-kuffār(i), lā hunna ḥillul lahum wa lā hum yaḥillūna lahunn(a), wa ātūhum mā anfaqū, wa lā junāḥa 'alaikum an tankiḥūhunna iżā ātaitumūhunna ujūrahunn(a), wa lā tumsikū bi'iṣamil-kawāfiri was'alū mā anfaqū, żālikum ḥukmullāh(i), yaḥkumu bainakum, wallāhu 'alīmun ḥakīm(un).
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila perempuan-perempuan mukmin datang berhijrah kepadamu, hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih tahu tentang keimanan mereka. Jika kamu telah mengetahui (keadaan) mereka bahwa mereka (benar-benar sebagai) perempuan-perempuan mukmin, janganlah kamu kembalikan mereka kepada orang-orang kafir (suami mereka). Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal pula bagi mereka. Berikanlah kepada (suami) mereka mahar yang telah mereka berikan. Tidak ada dosa bagimu menikahi mereka apabila kamu membayar mahar kepada mereka. Janganlah kamu tetap berpegang pada tali (pernikahan) dengan perempuan-perempuan kafir. Hendaklah kamu meminta kembali (dari orang-orang kafir) mahar yang telah kamu berikan (kepada istri yang kembali kafir). Hendaklah mereka (orang-orang kafir) meminta kembali mahar yang telah mereka bayar (kepada mantan istrinya yang telah beriman). Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
Orang-orang yang menyegerakan berpisah, berpendapat bahwa inilah hukum Allah SWT yang tidak boleh dilanggar. Dijelaskan dalam ayat ini, bahwa Allah SWT melarang seorang istri kembali kepada kekafiran (suami yang kafir) dan memperbolehkan seseorang untuk menikahi wanita dalam keadaan tersebut. Meski masih dalam tanggungan suaminya dan walaupun suaminya telah masuk Islam pada masa iddah atau lebih dari masa iddah, maka tetap suaminya tidak diperbolehkan menikahinya.
Tanggapan dari Kelompok Lain
Terkait dengan masalah ini, mereka yang tak sepaham dengan pendapat di atas menyatakan bahwa mereka setuju dan sepakat dengan ayat Al-Qur'an. Apa yang mereka tafsirkan, bukanlah penafsiran yang sebenarnya.
Dalam ayat tersebut, mereka memaknai tidak ada yang mengharuskan bersegera berpisah jika salah satu dari pasangan ada yang masuk Islam terlebih dahulu. Rasulullah SAW, para sahabat dan para tabi'in pun tidak memaknai ayat ini seperti itu.
...فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ...
Falā tarji'ūhunna ilal-kuffār.
Artinya: "Janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang orang kafir:" (Al-Mumtahanah: 10)
Potongan ayat diatas menjelaskan larangan mengembalikan wanita yang telah berhijrah di jalan Allah dan Rasul-Nya kepada orang-orang kafir. Dalam ayat tersebut tidak mengandung makna larangan agar dia (istri) menunggu suaminya hingga masuk Islam, dan kemudian istri bisa kembali padanya.
...لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ...
Lā hunna ḥillun lahum wa lā hum yaḥillūna lahunna.
Artinya: "Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir dan orang-orang kafir tiada halal pula bagi mereka." (Al-Mumtahanah: 10)
Potongan ayat diatas menjelaskan ketetapan haramnya antara orang Islam dan orang kafir, dan tidak dihalalkan satu sama lainnya. Bukan berarti keduanya dilarang untuk saling menunggu satu sama lainnya, sehingga orang kafir bisa masuk Islam dan kembali dihalalkan berhubungan.
وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ
Wa lā junāḥa 'alaikum an tan-kiḥūhunna idzā ātaitumūhunna ujūrahunna.
Artinya: "Tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya." (Al-Mumtahanah: 10)
Potongan ayat di atas, ditujukan kepada orang-orang Islam untuk memberikan keringanan pada mereka supaya menikahi wanita-wanita berhijrah. Maksudnya, wanita yang menyatakan ketidak inginan kembali pada suami-suami yang kafir, dan suami melepaskannya. Hal ini dilakukan setelah habisnya masa iddah dan atas pilihannya sendiri.
...وَلَا تُمْسِكُوا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ...
Wa lā tumsikū bi'ishamil-kawāfir.
Artinya: "Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan wanita kafir." (Al-Mumtahanah: 10)
Sementara potongan ayat di atas, mengandung makna larangan untuk tetap melangsungkan pernikahan dengan wanita kafir dan bergantung padanya, sedangkan dia tetap dalam kekafiran.
Ayat di atas bukan menjelaskan larangan menunggu agar masuk Islam dan kemudian kembali berpegang pada akad pernikahan pertamanya.
Dari berbagai pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa mengenai hubungan pernikahan dengan pasangan yang kafir (non-Muslim), ada yang berpendapat bahwa pernikahan tetap bisa diteruskan sambil menunggu pasangannya masuk Islam. Namun, ada pula yang berpendapat agar segera mengakhiri pernikahan tersebut.
Adapun keputusannya dapat disesuaikan dengan kondisi rumah tangga masing-masing. Sebisa mungkin memilih jalan yang paling maslahat dan menghindari jalan yang membawa pada keburukan. Wallahu a'lam.
(inf/inf)












































Komentar Terbanyak
Ada Aduan Penggelapan Dana Haji Furoda 2025, Kemenhaj Panggil Pihak Travel
MUI Soroti Pasal Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru
Bolehkah Kuburan Muslim Dicor Semen atau Dipagar?